@mlutfiup setuju karena mereka daftar lebih dulu. Tidak setuju peniru, soalnya saya tidak cek terlebih dahulu kalau ada domain tersebut menggunakan "s" dibelakang kata "host".
@IDHOST.ID saya balas komentarnya pak hostnic.id "kalo punya hak merek si sipeniru bisa di takedown"
kedepannya bisa cek di wipo mas, kalo engga daftarin aja TM nya lebih dulu siapa tau yang "s" belom didaftarin TM nya
@hostnic.id IMHO iya, tapi kayaknya begitu. Kasus geprek ayam aja, yang buat duluan si onsu family tapi yang register merek si kompe, akhirnya kena kasus. Semoga persaingannya seperti kata om @Bestariweb Hosting, ke arah seleksi alam aja.
@mlutfiup tidak perlu jauh2 ke wipo, cukup ke pangkalan data kekayaan intelektual (pdki), dirjen kekayaan intelektual kemenkumham saja.. pilih pencarian merek
@IDHOST.ID di indonesia, pendaftaran merek menganut azas konstitutif (first to file/register), bukan azas deklaratif (first to declare)
jadi siapa yg mendaftar duluan, dia yg dapat hak merek
@mlutfiup update di wipo lebih lambat, gak sinkron dengan pdki.. pengalaman pribadi saya, dari 3 merek yg saya punya, yg 2 di pdki statusnya sudah 'Didaftar' (sertifikat sudah terbit).. tapi di wipo, statusnya masih "Selesai pengumuman". 1 merek lagi, di pdki statusnya sudah "pemeriksaan substantif", harusnya akhir taun ini sertifikat sudah turun.. di wipo belum muncul samasekali