hak kepemilikan domain


Status
Not open for further replies.

mnordins

Apprentice 1.0
hm... gak perlu marah2 mas bro... anda masih punya riwayat transaksi domain ke registrant to?... nah... kalo si klien itu ngamuk2... tinggal tanyain aja... "emang domain ini mau dibeli berapa? waktu itu saya yang beli lho... (dengan catatan kalo si klien sewot dan anda sudah habis kesabarannya)" kan mudah mas bro... kalo si klien udah punya izin usaha... tetep jangan takut... gak masalah... asal riwayatnya tertulis jelas lho.... :)
 

Rianto

New Member
@ bro nordin : Thanx buat support-nya :) Smoga si A ga berkelanjutan seenak sendiri minta domainnya. Kalo pun maksa minta ya mungkin akan saya suruh mbayar dulu web yg dulu sdh pernah saya bikinin.
 

klikmediacorp

Beginner 2.0
klo menurut saya, anda tidak bersalah, karna si A ga punya hak untuk domain tersebut, dan ga berhak dia marah2in anda. mungkin ini cobaan buat anda, biar lebih dewasa menghadapi masalah seperti ini, anggap saja pelajaran berharga, lain waktu, minta dp dulu klo memang sudah deal untuk projeknya hehehe..cuma saran :)
 

mnordins

Apprentice 1.0
bisa sih... suruh bayar web desain nya... heheheh tapi yang paling penting... ada penawaran berapa buat domainnya... tapi mas bro harus siap siap perpanjangan itu domain secara berkala... biar gak di TO... :)
 

mustafaramadhan

Hosting Guru
Perlu diluruskan soal 'hak paten' nama. Yang benar adalah 'merek'. Sebuah nama bisa di-eksklusifkan pada kita jika kita daftarkan nama tersebut di 'kantor paten'.

Ada nama-mana yang tidak bisa didaftarkan seperti nama tempat. Nama yang didaftarkan dikelompokkan menurut kategori. Misalnya 'abc' didaftarkan pada kategori makanan maka apabila ada orang lain yang pakai nama yang sama tapi beda kategori (misalnya hotel) maka ini diluar jangkauan 'merek' tersebut.

Sebuah 'merek' yang sudah terdaftar dan sudah ada 'surat persetujuan' maka 'merek' tersebut berhak menyandang imbuhan (R) (alias 'registered mark) dibelakang nama. Apabila belum keluar 'surat persetujuan' (tentunya sudah diajukan pendaftar) maka biasanya menyandang imbuhan (TM) (alias 'trademark'). Proses dari (TM) ke (R) bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Jika dicermati, pada tahun 80-90an Microsoft masih bertuliskan "Microsoft(TM)" tapi sekarang ini sudah "Microsoft(R)".

Saya ada memiliki beberapa 'merek' terdaftar.
 

Rianto

New Member
klo menurut saya, anda tidak bersalah, karna si A ga punya hak untuk domain tersebut, dan ga berhak dia marah2in anda. mungkin ini cobaan buat anda, biar lebih dewasa menghadapi masalah seperti ini, anggap saja pelajaran berharga, lain waktu, minta dp dulu klo memang sudah deal untuk projeknya hehehe..cuma saran :)
Hehehe... iya bro... biasanya memang minta DP, malah kadang minta lunas didepan... yg ini kelewatan... ha3x... Btw, thanx sarannya.

bisa sih... suruh bayar web desain nya... heheheh tapi yang paling penting... ada penawaran berapa buat domainnya... tapi mas bro harus siap siap perpanjangan itu domain secara berkala... biar gak di TO... :)
he3x... iya mas bro... smoga gak keduluan perpanjangan domainnya... :doh:

Perlu diluruskan soal 'hak paten' nama. Yang benar adalah 'merek'. Sebuah nama bisa di-eksklusifkan pada kita jika kita daftarkan nama tersebut di 'kantor paten'.

Ada nama-mana yang tidak bisa didaftarkan seperti nama tempat. Nama yang didaftarkan dikelompokkan menurut kategori. Misalnya 'abc' didaftarkan pada kategori makanan maka apabila ada orang lain yang pakai nama yang sama tapi beda kategori (misalnya hotel) maka ini diluar jangkauan 'merek' tersebut.

Sebuah 'merek' yang sudah terdaftar dan sudah ada 'surat persetujuan' maka 'merek' tersebut berhak menyandang imbuhan (R) (alias 'registered mark) dibelakang nama. Apabila belum keluar 'surat persetujuan' (tentunya sudah diajukan pendaftar) maka biasanya menyandang imbuhan (TM) (alias 'trademark'). Proses dari (TM) ke (R) bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Jika dicermati, pada tahun 80-90an Microsoft masih bertuliskan "Microsoft(TM)" tapi sekarang ini sudah "Microsoft(R)".

Saya ada memiliki beberapa 'merek' terdaftar.
Thanx buat infonya... Barusan sdh saya baca2, lumayan mahal jg ya :)

Pelajaran berharga boz ... makanya kalau terima proyek lagi sebaiknya pakai "kontrak"-lah meski sederhana ... meskipun dengan orang yg sudah anda kenal dengan baik. Hanya untuk jaga2 dan akan terlihat lebih professional ...
iya bozz... pas itu blm terpikir bikin kontrak2 sgala... maklum msh baru merintis. Thanx sarannya :)

turut prihatin bro
Thanx bro
 

hotabis

Beginner 1.0
domain itu kan hak kepemilikan nya sesuai yang meregister, klo misal anda mau memperpanjang trs di jual ke si A dengan harga 10x lipat pun ga masalah. klo dia mau complain ya komplain ke registar nya langsung saja.. untuk mengambil alih langsung domainnya.
 
Status
Not open for further replies.

Top