bangjampang
Beginner 1.0
permisi Tuan, salam tuk semua para master2 web hoster maupun para pembaca yang budiman. Kali ini saya ingin memberikan sedikit note atau catatan tentang harga jual layanan hosting maupun domain dengan semakin meningkatnya situs - situs penipuan yang ada di internet khususnya di indonesia. oh iya mohon maaf kalau salah kamarnya yah. ok langsung saja.
semakin berkembangnya penyedia hosting di indonesia, memicu adanya persaingan harga. akibatnya membuat para hoster untuk menjual produk atau memberikan harga yang semakin murah bahkan jauh dibawah nilai biaya operasi hostingnya atau production cost seperti biaya listrik, biaya server maupun biaya karyawan/i perusahaan hoster tersebut.
namun disisi lain, hal ini semakin mempermudah para scamer, spamer maupun para pelaku tindak kejahatan lainnya maupun pelanggaran terhadap undang - undang, semakin merajalela. karena dengan harga jual yang semakin murah dari para hoster akan semakin mempermudah dan meringkankan niat para pelaku kejahatan terutama di dunia online. tercatat lebih 600 ribu atau ratusan ribu dari situs scamer yang tercatat dan sudah terblacklist oleh nawala, belum lagi laporan - laporan lain. selain itu nilai transaksinya pun cukup fantastis, bahkan satu situs perjudian online saja bisa mencapai omset hampir 10 juta per hari.
dan seandainya situs - situs scamer maupun situs yang melanggar hukum di indonesia itu tertangkap oleh polisi ataupun penegak hukum lainnya, bisa - bisa kita sebagai pendaftar nama domain maupun yang memberikan jasa hostingnya pun ikut terlibat, karena kita bisa disangkakan bekerjasama dengan para pemilik situs tersebut, karena mungkin ada nama2 perjudian yang sudah cukup populer dan kita melegalkan hal tersebut dengan memberikan layanan hosting maupun layanan registrasi domainnya.
nah untuk itu, bukan saya menggurui atau yang lainnya, saya disini hanya ingin menyampaikan pendapat saja, bahwa barangkali perlu adanya pertimbangan kembali dalam penetapan harga jual kita sebagai hoster dalam memberikan layanan hosting, domain maupun yang lainnya. dan filterisasi bagi nama-nama domain yang diindikasi digunakan untuk hal-hal yang melanggar undang-undang kita di indonesia. atau barangkali pandi atau kemeninfo dapat membuat suatu wadah yang dapat mengatur standar harga jual bagi para hoster ini. selain itu, dapat menghindari monopoli oleh pihak manapun, sehingga persaingannya pun persaingan yang sehat dan bukan persaingan tanpa mengenal batas.
atau negeri kita perlu adanya undang - undang yang mengatur tentang layanan ini secara jelas dan terperinci.
nah demikian saja dari saya, silahkan pendapatnya dibawah ya Tuan, terima kasih.
semakin berkembangnya penyedia hosting di indonesia, memicu adanya persaingan harga. akibatnya membuat para hoster untuk menjual produk atau memberikan harga yang semakin murah bahkan jauh dibawah nilai biaya operasi hostingnya atau production cost seperti biaya listrik, biaya server maupun biaya karyawan/i perusahaan hoster tersebut.
namun disisi lain, hal ini semakin mempermudah para scamer, spamer maupun para pelaku tindak kejahatan lainnya maupun pelanggaran terhadap undang - undang, semakin merajalela. karena dengan harga jual yang semakin murah dari para hoster akan semakin mempermudah dan meringkankan niat para pelaku kejahatan terutama di dunia online. tercatat lebih 600 ribu atau ratusan ribu dari situs scamer yang tercatat dan sudah terblacklist oleh nawala, belum lagi laporan - laporan lain. selain itu nilai transaksinya pun cukup fantastis, bahkan satu situs perjudian online saja bisa mencapai omset hampir 10 juta per hari.
dan seandainya situs - situs scamer maupun situs yang melanggar hukum di indonesia itu tertangkap oleh polisi ataupun penegak hukum lainnya, bisa - bisa kita sebagai pendaftar nama domain maupun yang memberikan jasa hostingnya pun ikut terlibat, karena kita bisa disangkakan bekerjasama dengan para pemilik situs tersebut, karena mungkin ada nama2 perjudian yang sudah cukup populer dan kita melegalkan hal tersebut dengan memberikan layanan hosting maupun layanan registrasi domainnya.
nah untuk itu, bukan saya menggurui atau yang lainnya, saya disini hanya ingin menyampaikan pendapat saja, bahwa barangkali perlu adanya pertimbangan kembali dalam penetapan harga jual kita sebagai hoster dalam memberikan layanan hosting, domain maupun yang lainnya. dan filterisasi bagi nama-nama domain yang diindikasi digunakan untuk hal-hal yang melanggar undang-undang kita di indonesia. atau barangkali pandi atau kemeninfo dapat membuat suatu wadah yang dapat mengatur standar harga jual bagi para hoster ini. selain itu, dapat menghindari monopoli oleh pihak manapun, sehingga persaingannya pun persaingan yang sehat dan bukan persaingan tanpa mengenal batas.
atau negeri kita perlu adanya undang - undang yang mengatur tentang layanan ini secara jelas dan terperinci.
nah demikian saja dari saya, silahkan pendapatnya dibawah ya Tuan, terima kasih.