Kalau Google diblokir, bagaimana kita?


Status
Not open for further replies.

Rockman

Hosting Guru
Verified Provider
Wah pak tantangan berat dan saya ngga berani. Tapi saya salut luar biasa bila ada yang bisa melakukan itu.

Apalagi membuat robots.txt dan



Itu super sangat ngeri. *Jangan lakukan itu*

User-agent: *
Disallow: /

Bukankah perintah ini untuk memblokir semua robot untuk merayapi nya ( tidak hanya robot google )
 

PusatHosting

Hosting Guru
Memang sih tidak secanggih map google, namun masih ada 6 alternarif map search engine terbaik selain google, seperti : YAHOO MAPS, HERE MAPS, MAP QUEST , BING MAPS , WIKIMAPIA . YANDEX MAPS mungkin ke depannya akan lebih disempurnakan...

Sudah baca berita pak?

Jakarta - Perusahan multinasional yang berbasis teknologi informasi, seperti Google, Facebook, Twitter dan Yahoo akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Permasalahannya, keempat perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak penghasilan (PPh) badan dan PPn atas berbagai transaksi kepada negara Indonesia.

"Google, Facebook, Twitter, Yahoo itu sama sekali nggak pernah bayar pajak Indonesia makanya kita akan periksa," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Bambang menyampaikan, untuk Google tercatat sudah berbadan hukum dalam negeri sejak 2011 dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Google merupakan dependence agent atau perwakilan dari perusahaan Singapura.

"Penghasilannya dari Indonesia, tapi pajaknya justru dibayarkan di Singapura yang seharusnya menjadi hak kita. Ini akan menjadi pemeriksaan khusus oleh Ditjen Pajak kantor wilayah khusus," jelas Bambang.

Yahoo, juga sudah berbadan hukum dalam negeri dengan status PMA sejak 2009. Posisinya sebagai perwakilan dari perusahaan di Singapura, yakni Yahoo Singapura Ltd namun tidak pernah bayar pajak di Indonesia.

Selanjutnya adalah Facebook dengan status kantor perwakilan dari Singapura sejak 2014 sedangkan Twitter berstatus sebagai kantor perwakilan dari Singapura yang tercatat di Indonesia sejak 2015.

"Penghasilan FB dan Twitter harusnya menjadi bagian penerimaan pajak kita. Maka dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil Jakarta khusus," ujarnya. (mkl/feb)

Sumber = http://finance.detik.com/berita-eko...ok-twitter-dan-yahoo-nggak-pernah-bayar-pajak
 

Rockman

Hosting Guru
Verified Provider
Sudah baca berita pak?

Jakarta - Perusahan multinasional yang berbasis teknologi informasi, seperti Google, Facebook, Twitter dan Yahoo akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Permasalahannya, keempat perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak penghasilan (PPh) badan dan PPn atas berbagai transaksi kepada negara Indonesia.

"Google, Facebook, Twitter, Yahoo itu sama sekali nggak pernah bayar pajak Indonesia makanya kita akan periksa," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Bambang menyampaikan, untuk Google tercatat sudah berbadan hukum dalam negeri sejak 2011 dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Google merupakan dependence agent atau perwakilan dari perusahaan Singapura.

"Penghasilannya dari Indonesia, tapi pajaknya justru dibayarkan di Singapura yang seharusnya menjadi hak kita. Ini akan menjadi pemeriksaan khusus oleh Ditjen Pajak kantor wilayah khusus," jelas Bambang.

Yahoo, juga sudah berbadan hukum dalam negeri dengan status PMA sejak 2009. Posisinya sebagai perwakilan dari perusahaan di Singapura, yakni Yahoo Singapura Ltd namun tidak pernah bayar pajak di Indonesia.

Selanjutnya adalah Facebook dengan status kantor perwakilan dari Singapura sejak 2014 sedangkan Twitter berstatus sebagai kantor perwakilan dari Singapura yang tercatat di Indonesia sejak 2015.

"Penghasilan FB dan Twitter harusnya menjadi bagian penerimaan pajak kita. Maka dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil Jakarta khusus," ujarnya. (mkl/feb)

Sumber = http://finance.detik.com/berita-eko...ok-twitter-dan-yahoo-nggak-pernah-bayar-pajak
Oalah... Ternyata...semuanya sama saja..:41:
No comment dah...:109:
 
Last edited:

sgain

Poster 1.0
klo google yg akan blokir indo gimana ?
Semua ponsel android yg di indo bakal jd apa yah ? hmmmmm....
 

sbsamz

Poster 2.0
google diblokir, mau nyari "jual webhosting" , "jual vps" dimana?
situs web hosting / vps harus makin pinter gimana cara promonya.
 

indoc0der

Apprentice 1.0
Saya rasa Pemerintah tidak kan berani mengambil langkah sampai memblokir keempat layanan ini. Mungkin lebih memilih jalur persuasif dan lobi untuk mendapatkan pajak dari mereka.

Apalagi selama ini khusus untuk Google punya "kerjasama" dengan Pemerintah dalam hal pengembangan UKM dan NGO di Indonesia.
 

1stserver

Hosting Guru
Verified Provider
Sudah baca berita pak?

Jakarta - Perusahan multinasional yang berbasis teknologi informasi, seperti Google, Facebook, Twitter dan Yahoo akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Permasalahannya, keempat perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak penghasilan (PPh) badan dan PPn atas berbagai transaksi kepada negara Indonesia.

"Google, Facebook, Twitter, Yahoo itu sama sekali nggak pernah bayar pajak Indonesia makanya kita akan periksa," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Bambang menyampaikan, untuk Google tercatat sudah berbadan hukum dalam negeri sejak 2011 dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Google merupakan dependence agent atau perwakilan dari perusahaan Singapura.

"Penghasilannya dari Indonesia, tapi pajaknya justru dibayarkan di Singapura yang seharusnya menjadi hak kita. Ini akan menjadi pemeriksaan khusus oleh Ditjen Pajak kantor wilayah khusus," jelas Bambang.

Yahoo, juga sudah berbadan hukum dalam negeri dengan status PMA sejak 2009. Posisinya sebagai perwakilan dari perusahaan di Singapura, yakni Yahoo Singapura Ltd namun tidak pernah bayar pajak di Indonesia.

Selanjutnya adalah Facebook dengan status kantor perwakilan dari Singapura sejak 2014 sedangkan Twitter berstatus sebagai kantor perwakilan dari Singapura yang tercatat di Indonesia sejak 2015.

"Penghasilan FB dan Twitter harusnya menjadi bagian penerimaan pajak kita. Maka dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil Jakarta khusus," ujarnya. (mkl/feb)

Sumber = http://finance.detik.com/berita-eko...ok-twitter-dan-yahoo-nggak-pernah-bayar-pajak
Sangat sangat menyedihkan ......
 
Status
Not open for further replies.

Top