Ketidak-adilan pihak DigitalRegistra


Status
Not open for further replies.

voezie

Hosting Guru
Halo,

Mohon ijinnya kepada momod untuk saya menyampaikan keluhan terhadap registrar domain .id DigitalRegistra, walaupun thread ini saya buat, tidak ada maksud saya menjelekkan layanan DigitalRegistra dan sampai saat ini saya tetap akan menjadi Reseller dari DigitalRegistra. Thread ini saya buat sebagai pertimbangan kepada PANDI atau DigitalRegistra sendiri agar menerapkan Policy dan SOP yang tepat dan benar serta adil!

Kronologisnya:
======================= Start Case 1 =======================
1. Saya mendapatkan email permintaan move service-out domain sebut saja domain-a.sch.id pada tanggal 17 Juli 2013 yang disampaikan oleh Pihak DigitalRegistra atas Permintaan dari hosting-a.com (reseller dari digitalregistra juga, tapi berafiliasi / satu atap / satu management) dan permintaan move service-out tersebut harus ditanggapi dalam waktu 1x24 jam, jika saya tidak dapat membantu, maka pihak DigitalRegistra yang akan membantu proses move service-out (ini intimidasi menurut saya)
2. Permintaan tersebut saya tolak dikarenakan policy di perusahaan kami adalah tidak diperkenankan untuk melakukan move service-out domain apapun, Kecuali dilakukan sendiri oleh pihak Registrar, mengapa ada pengecualian? ya dikarenakan itu salah satu itikad baik kami untuk tidak mempersulit registrant dan registrar dalam hal perselisihan pengelolaan domain, jadi kami juga tidak ambil pusing atas permintaan move-out dari pihak registrar jika menurut registrar sudah melakukan tindakan yang benar.
3. Akhirnya domain-a.sch.id tersebut di move service-out oleh pihak registrar atas pertimbangan nomor dua diatas dan kami pun tidak menyulitkan pihak registrar.
======================= END Case 1 =======================
======================= Start Case 2 =======================
1. Saya menerima email permintaan move service-in domain sebut saja domain-b.co.id pada tanggal 20 Desember 2013 yang disampaikan oleh registrant domain disertai dengan dokumen legalitas, dokumen identitas dan surat kuasa atau surat permohonan resmi diatas kop surat bermaterai dan ditanda tangani oleh direktur perusahaan
2. Permintaan move service-in domain-b.co.id saya teruskan ke pihak DigitalRegistra dan reseller hosting-b.com (reseller dari digitalregistra juga/beda atap/beda management)
3. Pihak DigitalRegistra menyatakan bahwa tidak dapat melakukan move service domain-b.co.id kecuali ada permintaan dari reseller hosting-b.com (disini sudah mulai terlihat ada perlakuan tidak adil) dan akhirnya pihak DigitalRegistra mendapat jawaban dari hosting-b.com yang menyatakan bahwa registrant pertama untuk domain-b.co.id tidak menyetujui permintaan move service, padahal registrant pertama itu tidak memiliki itikad baik (status domain expired dan info pada whois tidak dirubah) serta tidak memiliki bukti sah kepemilikan domain.
4. Pihak DigitalRegistra akhirnya meminta kasus ini di eskalasi ke pihak PANDI (WTF....) ini yang saya bingung, masak sekelas registrar tidak dapat membuat keputusan atas kasus yang kayak gini!
======================= End Case 2 =======================

Dari dua kasus diatas saya dapat sedikit menarik kesimpulan bahwa:

1. Policy dan SOP registra DigitalRegistra tidak konsisten dan terlihat ada keberpihakan pada institusi tertentu yang tentunya memiliki afiliasi langsung dengan DigitalRegistra, Jika Policy dan SOP dijalankan dengan benar oleh pihak DigitalRegistra, seharusnya pada Case 1 diatas, pihak DigitalRegistra harus mengirimkan dokumen lengkap dan surat permohonan lengkap dari pihak Registrant ke perusahaan kami, walaupun dari pihak kami memperbolehkan pihak registrar untuk melakukan move service, semata-mata kami hanya ingin mempermudah proses move service-out atas permintaan registrar.

2. Kewenangan registrar .id mengenai perselisihan pengelolaan domain seharusnya dipertegas kembali oleh PANDI kepada seluruh registrar nya, tentang Policy dan SOP penyelesaian perselisihan pengelolaan domain, padahal fungsi PANDI sejak diterapkan sistem registrar / SRS, sudah jelas!, pandi hanya menetapkan kebijakan! , jadi sudah seharusnya kebijakan perselisihan pengelolaan domain dapat diturunkan langsung kuasanya ke pihak Registrar, tidak perlu sampai ke PANDI! kecuali ada kebijakan PANDI yang harus di revisi, ditambah atau dikurangi!

Thread ini sebagai masukan saja kepada PANDI dan Registrar domain .id , hingga saat ini saya masih tetap menjadi reseller dari DigitalRegistra dan tidak bermaksud menjelekkan-nya!

Salam,
 

localhost

Apprentice 2.0
walaupun ada masalah antara pihak registrant pertama dengan institusi (perusahaan), namun balik ke hukum bahwa nama domain .co.id tersebut didaftarkan menggunakan identitas perusahaan (SIUP,NPWP, AKTE dll). Dan untuk masalah legalitas, seharusnya surat kuasa juga sudah sah dan dapat digunakan.

Umumnya masalah seperti ini suka terjadi apabila domain tersebut didaftarkan oleh pihak ketiga (misal developer atau bisa juga hosting lama) atau staff dari perusahaan yang pada saat sekarang sudah tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut. Namun balik lagi ke atas, surat kuasa yang telah dibubuhi cap dan tanda tangan direksi sudah cukup kuat untuk mengambil alih nama domain tersebut.

Setahu saya masalah tenggang waktu 1x24 jam kalau di luar adalah konfirmasi dimana kalau kita reply berarti kita tidak menyetujui, namun kalau kita biarkan sampai batas waktu berakhir berarti kita menyetujui proses transfer / move tersebut

Namun ada yang sedikit "rancu", adalah kenapa pihak registrar harus meminta konfirmasi / persetujuan dari hosting-b ? harusnya juga kalau mau mereka melakukan kontak dengan perusahan yang memiliki domain co.id untuk validasi.
 

voezie

Hosting Guru
Case sudah saya eskalasi ke pandi tadi siang dan mendapat respon seperti ini:

1. Persyaratan yang anda upload sudah cukup lengkap,
* *Srt Kuasa, SIUP/TDP/SKT-NPWP
* *sesuai prosedur transfer domain;

2. Dari data Whois nampak status domain "client hold",
* *yang artinya domain ini di-sandera oleh pengelola
* *pertama (hosting-b.com) yang seharusnya
* *(pengguna domain) memegang/tahu epp-codenya!

3. Kebijakan PANDI mengacu Pengguna Domain sbg sole
* *authority atas domain, no matter ada masalah apa
* *antara domain holder dengan pengelola domain

4. Dalam hal begini domain holder
* *harus membuat surat keluhan (complaint) tentang
* *hal tsb kepada Registri (PANDI) jika menghendaki
* *Registri campur tangan

5. Kesimpulan sementara kami, ada "masalah" antara
* *domain holder dengan pengelola domain, sehingga
* *domain dihold (status client hold); perselisihan
* *antara domain holder dan pengelola tidak boleh
* *menyandera domain!

Lihatkan... Mungkin DigitalRegistra sendiri tidak tahu mengenai Policy dan SOP tersebut sehingga bingung harus melakukan eskalasi ke pihak PANDI yang seharusnya bisa diselesaikan cukup sampai pihak registrar... Bener-bener aneh...
 

voezie

Hosting Guru
walaupun ada masalah antara pihak registrant pertama dengan institusi (perusahaan), namun balik ke hukum bahwa nama domain .co.id tersebut didaftarkan menggunakan identitas perusahaan (SIUP,NPWP, AKTE dll). Dan untuk masalah legalitas, seharusnya surat kuasa juga sudah sah dan dapat digunakan.

Umumnya masalah seperti ini suka terjadi apabila domain tersebut didaftarkan oleh pihak ketiga (misal developer atau bisa juga hosting lama) atau staff dari perusahaan yang pada saat sekarang sudah tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut. Namun balik lagi ke atas, surat kuasa yang telah dibubuhi cap dan tanda tangan direksi sudah cukup kuat untuk mengambil alih nama domain tersebut.

Ya, betul bos... semua syarat sudah lengkap, masa pihak DigitalRegistra mesti nurutin penolakan pihak Reseller hosting-b.com dan yang lucunya lagi pihak reseller hosting-b.com tidak meneliti/konfirmasi atau meminta kepada pihak registrant nya (yang menolak) itu punya bukti yang sah atau tidak,

Setahu saya masalah tenggang waktu 1x24 jam kalau di luar adalah konfirmasi dimana kalau kita reply berarti kita tidak menyetujui, namun kalau kita biarkan sampai batas waktu berakhir berarti kita menyetujui proses transfer / move tersebut

Disini bos unsur tidak adil-nya, di Case-1 saya di intimidasi hanya diberi waktu 1x24 jam seolah-olah saya tidak punya itikad baik, namun pada Case-2 pihak DigitalRegistra SAMA SEKALI tidak memberi waktu 1x24 jam kepada pihak hosting-b.com , seharusnya DigitalRegistra berlaku adil, jika memang tidak ada konfirmasi dari pihak hosting-b.com 1x24jam maka secara otomatis DigitalRegistra melakukan move service domain yang disengketakan.

Namun ada yang sedikit "rancu", adalah kenapa pihak registrar harus meminta konfirmasi / persetujuan dari hosting-b ? harusnya juga kalau mau mereka melakukan kontak dengan perusahan yang memiliki domain co.id untuk validasi.

Justru ini bos keanehan bertambah... masak registrar mesti nurut sama reseller dan reseller tersebut belum membuktikan keabsahan pemilik domain.
 

voezie

Hosting Guru
Sudah bos, dari pihak PANDI pun
sudah solving bos problemnya ?

Alhamdulillah sudah solved, dan dari PANDI pun sudah menyatakan bahwa kasus seperti ini cukup diselesaikan sampai ke pihak registrar, tidak perlu sampai ke PANDI

Pernyataan dari PANDI
=============================================
1. Prinsip Kebijakan Transfer mengacu kepada request
dari pemegang domain dan bukan pengelola domain,
terutama dengan sudah lengkapnya syarat dokumen
untuk transfer;

2. Logikanya Digital Registra bisa mengatasi hal ini
merujuk kebijakan tsb angka 1, terutama karena
kedua reseller (hosting-b.com dan cempakatech)
berada dibawah Digital Registrar;

3. Registri dapat saja membantu mitra registrar
(jika dikehendaki), tetapi Registrar juga perlu
memberi penjelasan secara transparan kepada
client (domain holder);

4. hosting-b.com tidak bisa menolak apa yang diminta
oleh domain holder (domain-b.co.id) sebagai the
sole authority atas domain, demikian tambahan
penjelasan Pandi
=============================================
 

voezie

Hosting Guru
apa client ini ada masalah dengan hosting lama nya? misal ada kekurangan pembayaran dari layanan yang mereka pakai di hosting lama?

Tidak ada urusan sama pembayaran hosting Tuan, domain name itu rules nya dapat di transfer kemanapun walaupun kondisi expired (ada invoice renewal yang belum dibayar)
 
Status
Not open for further replies.

Top