Halo,
Mohon ijinnya kepada momod untuk saya menyampaikan keluhan terhadap registrar domain .id DigitalRegistra, walaupun thread ini saya buat, tidak ada maksud saya menjelekkan layanan DigitalRegistra dan sampai saat ini saya tetap akan menjadi Reseller dari DigitalRegistra. Thread ini saya buat sebagai pertimbangan kepada PANDI atau DigitalRegistra sendiri agar menerapkan Policy dan SOP yang tepat dan benar serta adil!
Kronologisnya:
======================= Start Case 1 =======================
1. Saya mendapatkan email permintaan move service-out domain sebut saja domain-a.sch.id pada tanggal 17 Juli 2013 yang disampaikan oleh Pihak DigitalRegistra atas Permintaan dari hosting-a.com (reseller dari digitalregistra juga, tapi berafiliasi / satu atap / satu management) dan permintaan move service-out tersebut harus ditanggapi dalam waktu 1x24 jam, jika saya tidak dapat membantu, maka pihak DigitalRegistra yang akan membantu proses move service-out (ini intimidasi menurut saya)
2. Permintaan tersebut saya tolak dikarenakan policy di perusahaan kami adalah tidak diperkenankan untuk melakukan move service-out domain apapun, Kecuali dilakukan sendiri oleh pihak Registrar, mengapa ada pengecualian? ya dikarenakan itu salah satu itikad baik kami untuk tidak mempersulit registrant dan registrar dalam hal perselisihan pengelolaan domain, jadi kami juga tidak ambil pusing atas permintaan move-out dari pihak registrar jika menurut registrar sudah melakukan tindakan yang benar.
3. Akhirnya domain-a.sch.id tersebut di move service-out oleh pihak registrar atas pertimbangan nomor dua diatas dan kami pun tidak menyulitkan pihak registrar.
======================= END Case 1 =======================
======================= Start Case 2 =======================
1. Saya menerima email permintaan move service-in domain sebut saja domain-b.co.id pada tanggal 20 Desember 2013 yang disampaikan oleh registrant domain disertai dengan dokumen legalitas, dokumen identitas dan surat kuasa atau surat permohonan resmi diatas kop surat bermaterai dan ditanda tangani oleh direktur perusahaan
2. Permintaan move service-in domain-b.co.id saya teruskan ke pihak DigitalRegistra dan reseller hosting-b.com (reseller dari digitalregistra juga/beda atap/beda management)
3. Pihak DigitalRegistra menyatakan bahwa tidak dapat melakukan move service domain-b.co.id kecuali ada permintaan dari reseller hosting-b.com (disini sudah mulai terlihat ada perlakuan tidak adil) dan akhirnya pihak DigitalRegistra mendapat jawaban dari hosting-b.com yang menyatakan bahwa registrant pertama untuk domain-b.co.id tidak menyetujui permintaan move service, padahal registrant pertama itu tidak memiliki itikad baik (status domain expired dan info pada whois tidak dirubah) serta tidak memiliki bukti sah kepemilikan domain.
4. Pihak DigitalRegistra akhirnya meminta kasus ini di eskalasi ke pihak PANDI (WTF....) ini yang saya bingung, masak sekelas registrar tidak dapat membuat keputusan atas kasus yang kayak gini!
======================= End Case 2 =======================
Dari dua kasus diatas saya dapat sedikit menarik kesimpulan bahwa:
1. Policy dan SOP registra DigitalRegistra tidak konsisten dan terlihat ada keberpihakan pada institusi tertentu yang tentunya memiliki afiliasi langsung dengan DigitalRegistra, Jika Policy dan SOP dijalankan dengan benar oleh pihak DigitalRegistra, seharusnya pada Case 1 diatas, pihak DigitalRegistra harus mengirimkan dokumen lengkap dan surat permohonan lengkap dari pihak Registrant ke perusahaan kami, walaupun dari pihak kami memperbolehkan pihak registrar untuk melakukan move service, semata-mata kami hanya ingin mempermudah proses move service-out atas permintaan registrar.
2. Kewenangan registrar .id mengenai perselisihan pengelolaan domain seharusnya dipertegas kembali oleh PANDI kepada seluruh registrar nya, tentang Policy dan SOP penyelesaian perselisihan pengelolaan domain, padahal fungsi PANDI sejak diterapkan sistem registrar / SRS, sudah jelas!, pandi hanya menetapkan kebijakan! , jadi sudah seharusnya kebijakan perselisihan pengelolaan domain dapat diturunkan langsung kuasanya ke pihak Registrar, tidak perlu sampai ke PANDI! kecuali ada kebijakan PANDI yang harus di revisi, ditambah atau dikurangi!
Thread ini sebagai masukan saja kepada PANDI dan Registrar domain .id , hingga saat ini saya masih tetap menjadi reseller dari DigitalRegistra dan tidak bermaksud menjelekkan-nya!
Salam,
Mohon ijinnya kepada momod untuk saya menyampaikan keluhan terhadap registrar domain .id DigitalRegistra, walaupun thread ini saya buat, tidak ada maksud saya menjelekkan layanan DigitalRegistra dan sampai saat ini saya tetap akan menjadi Reseller dari DigitalRegistra. Thread ini saya buat sebagai pertimbangan kepada PANDI atau DigitalRegistra sendiri agar menerapkan Policy dan SOP yang tepat dan benar serta adil!
Kronologisnya:
======================= Start Case 1 =======================
1. Saya mendapatkan email permintaan move service-out domain sebut saja domain-a.sch.id pada tanggal 17 Juli 2013 yang disampaikan oleh Pihak DigitalRegistra atas Permintaan dari hosting-a.com (reseller dari digitalregistra juga, tapi berafiliasi / satu atap / satu management) dan permintaan move service-out tersebut harus ditanggapi dalam waktu 1x24 jam, jika saya tidak dapat membantu, maka pihak DigitalRegistra yang akan membantu proses move service-out (ini intimidasi menurut saya)
2. Permintaan tersebut saya tolak dikarenakan policy di perusahaan kami adalah tidak diperkenankan untuk melakukan move service-out domain apapun, Kecuali dilakukan sendiri oleh pihak Registrar, mengapa ada pengecualian? ya dikarenakan itu salah satu itikad baik kami untuk tidak mempersulit registrant dan registrar dalam hal perselisihan pengelolaan domain, jadi kami juga tidak ambil pusing atas permintaan move-out dari pihak registrar jika menurut registrar sudah melakukan tindakan yang benar.
3. Akhirnya domain-a.sch.id tersebut di move service-out oleh pihak registrar atas pertimbangan nomor dua diatas dan kami pun tidak menyulitkan pihak registrar.
======================= END Case 1 =======================
======================= Start Case 2 =======================
1. Saya menerima email permintaan move service-in domain sebut saja domain-b.co.id pada tanggal 20 Desember 2013 yang disampaikan oleh registrant domain disertai dengan dokumen legalitas, dokumen identitas dan surat kuasa atau surat permohonan resmi diatas kop surat bermaterai dan ditanda tangani oleh direktur perusahaan
2. Permintaan move service-in domain-b.co.id saya teruskan ke pihak DigitalRegistra dan reseller hosting-b.com (reseller dari digitalregistra juga/beda atap/beda management)
3. Pihak DigitalRegistra menyatakan bahwa tidak dapat melakukan move service domain-b.co.id kecuali ada permintaan dari reseller hosting-b.com (disini sudah mulai terlihat ada perlakuan tidak adil) dan akhirnya pihak DigitalRegistra mendapat jawaban dari hosting-b.com yang menyatakan bahwa registrant pertama untuk domain-b.co.id tidak menyetujui permintaan move service, padahal registrant pertama itu tidak memiliki itikad baik (status domain expired dan info pada whois tidak dirubah) serta tidak memiliki bukti sah kepemilikan domain.
4. Pihak DigitalRegistra akhirnya meminta kasus ini di eskalasi ke pihak PANDI (WTF....) ini yang saya bingung, masak sekelas registrar tidak dapat membuat keputusan atas kasus yang kayak gini!
======================= End Case 2 =======================
Dari dua kasus diatas saya dapat sedikit menarik kesimpulan bahwa:
1. Policy dan SOP registra DigitalRegistra tidak konsisten dan terlihat ada keberpihakan pada institusi tertentu yang tentunya memiliki afiliasi langsung dengan DigitalRegistra, Jika Policy dan SOP dijalankan dengan benar oleh pihak DigitalRegistra, seharusnya pada Case 1 diatas, pihak DigitalRegistra harus mengirimkan dokumen lengkap dan surat permohonan lengkap dari pihak Registrant ke perusahaan kami, walaupun dari pihak kami memperbolehkan pihak registrar untuk melakukan move service, semata-mata kami hanya ingin mempermudah proses move service-out atas permintaan registrar.
2. Kewenangan registrar .id mengenai perselisihan pengelolaan domain seharusnya dipertegas kembali oleh PANDI kepada seluruh registrar nya, tentang Policy dan SOP penyelesaian perselisihan pengelolaan domain, padahal fungsi PANDI sejak diterapkan sistem registrar / SRS, sudah jelas!, pandi hanya menetapkan kebijakan! , jadi sudah seharusnya kebijakan perselisihan pengelolaan domain dapat diturunkan langsung kuasanya ke pihak Registrar, tidak perlu sampai ke PANDI! kecuali ada kebijakan PANDI yang harus di revisi, ditambah atau dikurangi!
Thread ini sebagai masukan saja kepada PANDI dan Registrar domain .id , hingga saat ini saya masih tetap menjadi reseller dari DigitalRegistra dan tidak bermaksud menjelekkan-nya!
Salam,