[ASK] Prosedur pengambilalihan Domain


Status
Not open for further replies.

23Pstars

Beginner 2.0
Ingin menanyakan terkait prosedur pengambilalihan domain .go.id, mungkin teman-teman ada yang pernah mengalami hal serupa. Kebetulan saya sedang mengurus website di suatu dinas, pengelola lamanya sudah tidak bekerja disana lagi dan tidak bisa dihubungi (via telp maupun email).
Saya tanyakan ke provider yang bersangkutan katanya harus ada surat keterangan kepemilikan domain dari dinasnya, itu tidak masalah. Lanjut saya tanyakan format atau template surat yang diterima mereka bilang tidak tahu.
Adakah yang pernah membuat surat pernyataan seperti yang dimaksudkan?

Thanks,
Zaf
 

23Pstars

Beginner 2.0
ya bapak buat saja surat pernyataan bahwa domain itu milik instansi bapak yang sebelumnya di urus melalui si x yang udah ga bisa dihubungi kembali via media apa pun
Pernah buat / nerima mas?
Cuma ingin tahu format yang diterima itu seperti apa, isi, yang bertanda tangan, dll.
Karena biasanya orang teknis kesulitan dalam hal surat menyurat, untuk itu saya tanyakan disini.
 

ceo.ahlul

Expert 1.0
Suratnya surat permohonan standar untuk permintaan info auth code domainnya mas. Nanti ditujukan ke MenKominfo, ditandatangani oleh yang berwenang.
Selanjutnya surat kuasa ke yang mengurus, disertai KTP yang berwenang dan yang diberi kuasa.
 

NEWIDHOST

Poster 1.0
minta saja yang ada header dinas, nya dan selanjutnya tulis pernyataannya seperti biasa, khan bisa tanya dan kerjasama ke dinasnya yg urusan urusan surat menyurat?
 
Status
Not open for further replies.

Top