Backbone Nasional Masa Depan Digital Indonesia


Status
Not open for further replies.

Tirah Wawas

Apprentice 1.0
nasional-backbone.jpg

Jakarta – Nonot Harsono, mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari Revisi Peraturan Pemerintah No. 52 dan 53 Tahun 2000 adalah untuk mendukung agar operator bersedia tampil sebagai penyedia backbone nasional supaya efisiensi di industri telekomunikasi bisa diwujudkan. Seperti yang dikutip dari detikINET, Kamis (30/6/2016).

“Jadi, tak seperti sekarang, semua berlomba bangun jaringan, ujungnya malah terjadi pemborosan,” ungkapnya, di sela kesibukannya sebagai Chairman of Mastel Institute.

Dia melihat apabila Indonesia ingin menjadi raja digital di masa mendatang maka sebuah keharusan adanya operator yang bisa tampil untuk menyediakan backbone nasional. “Harus ada penataan di pemain jaringan. Kandidat kuat sebagai penyedia backbone nasional itu adalah Telkom,” jelasnya.

Karena ada hubungannya dengan kedaulatan cyber dan kepentingan nasional, maka menurut pendapatnya akan cocok apabila Telkom yang mengemban tugas sebagai penyedia backbone nasional. Disamping itu posisi Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aset yang dimilikinya dinilai sudah mencukupi.

“Tidak pantas pula backbone nasional ini diberikan kepada Google Fiber atau pun kongsi Microsoft-Facebook yang bila Indonesia masuk ke Trans Pacific Partnership (TPP), sangat mungkin dua raksasa itu meminta izin untuk membangun jaringan fiber optik di sini. Jika itu terjadi, bisa berakhir dominasi Telkom,” sesalnya.

Untuk itulah maka sangat penting bagi penentu kebijakan dan para pemilik kepentingan menyadari bedanya peran Telkom dengan operator lain.

Sekarang Telkom sebagai penyedia backbone nasional bisa dibilang tidak tegas, hal ini disebabkan karena masih bermainnya mereka di tingkat pelayanan langsung ke masyarakat baik itu melalui Telkomsel ataupun IndiHome di Fiber to the Home (FTTH).

“Idealnya, operator seluler, Broadband Wireless Access (BWA), dan FTTH fokus di akses serta pelayanan. Sedangkan Telkom adalah pembangun jaringan nasional, penghubung antar pulau, antar propinsi, antar kabupaten/kota, dan kecamatan. Ini akan terjadi efisiensi. Ini tak bisa jalan kalau revisi dua PP itu tak lolos,” jelas Nonot.

Selain memberikan dukungan untuk adanya network sharing di backbone, Nonot juga menyampaikan usulannya untuk diadakannya open access di level layanan ke pelanggan di FTTH serta seluler. Jadi untuk FTTH akses ke rumah-rumah harusnya cukup satu kabel saja dan di open access.

Sementara untuk seluler, pada satu BTS mekanismenya dapat menggunakan pita frekuensi gabungan. Jadi BTS tersebut dapat digunakan oleh dua operator atau lebih, yang istilahnya disebut dengan RAN sharing atau network-sharing di level akses.

“Hal-hal inilah yang sejak terbit UU 36/99 tentang Telekomunikasi dan PP 52 dan 53 belum diatur, sehingga diperlukan revisi sesegera mungkin agar indonesia dapat memanfaatkan kemajuan teknologi secara maksimal,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa di dalam hukum bisnis telekomunikasi, siapa saja yang bertanggung jawab menjadi backbone nasional maka akan sangat beruntung karena bakal menjadi satu-satunya saluran yang menyalurkan trafik dari dan ke seluruh tanah air.

“Bukan fisik kabel fiber optiknya yang harus banyak, tetapi kapasitasnya yang harus besar. Karena itu tidak perlu semua menggelar kabel laut, menggali jalan propinsi, menggali jalan raya, memasang tiang kabel, dan lainnya,” usulnya.

Untuk revisi PP No 52 dan 53 saat ini telah sampai pada tahap menunggu ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Pada tahap inilah muncul adanya kontroversi mengenai tidak transparannya penyusunan PP tersebut, tanpa adanya uji publik, serta Telkom Group sebagai operator yang dominan tidak dilibatkan.
 

lordi

Apprentice 1.0
ya semoga bisa tercapai,
bukannya apa apa tp kadang kalo di Indonesia, regulasi nya jos tp level implementasinya memble :D:18:
 

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
mantap nih, smg bs jd lbh bak :D
 
Status
Not open for further replies.

Top