halo teman2..
saya rasa ini petanyaan yg cukup bnyk dinantikan agar kita semua sama-sama tau yg bener harusnya bagaimana.
dalam hal ini untuk badan usaha CV mewajibkan membayar pajak jika omset tahunan dibawah 4,8M bisa mengikuti aturan pp46 yaitu pph final 1% dari omset/pedapatan kotor.
sedangkan di sisi lain ada yg menyatakan bahwa pph final 1% tidak berlaku untuk jasa (tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas)
kalo kita detailkan lagi pekerjaan bebas adalah:
kalau misal kita ikuti pph25 otomatis tiap tahun kita harus lampirkan pph29 juga
yuk diskusi lbh detail
saya rasa ini petanyaan yg cukup bnyk dinantikan agar kita semua sama-sama tau yg bener harusnya bagaimana.
dalam hal ini untuk badan usaha CV mewajibkan membayar pajak jika omset tahunan dibawah 4,8M bisa mengikuti aturan pp46 yaitu pph final 1% dari omset/pedapatan kotor.
sedangkan di sisi lain ada yg menyatakan bahwa pph final 1% tidak berlaku untuk jasa (tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas)
kalo kita detailkan lagi pekerjaan bebas adalah:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
kalau misal kita ikuti pph25 otomatis tiap tahun kita harus lampirkan pph29 juga
yuk diskusi lbh detail