[diskusi] bagaimana cara pembayaran pajak untuk bisnis web hosting ?


Status
Not open for further replies.

natanetwork

Hosting Guru
Verified Provider
halo teman2..
saya rasa ini petanyaan yg cukup bnyk dinantikan agar kita semua sama-sama tau yg bener harusnya bagaimana.
dalam hal ini untuk badan usaha CV mewajibkan membayar pajak jika omset tahunan dibawah 4,8M bisa mengikuti aturan pp46 yaitu pph final 1% dari omset/pedapatan kotor.
sedangkan di sisi lain ada yg menyatakan bahwa pph final 1% tidak berlaku untuk jasa (tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas)

kalo kita detailkan lagi pekerjaan bebas adalah:
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
nah kesimpulannya ikut pph final 1% atau malah pph 25 ?
kalau misal kita ikuti pph25 otomatis tiap tahun kita harus lampirkan pph29 juga
yuk diskusi lbh detail
 

blackibank

_
Office Boy
Wajib pajak badan usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan tarif pajak PPh Final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto wajib pajak hasil dari usahanya tersebut.
Wajib pajak badan usaha yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh akan dikenakan tarif tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
Wajib pajak badan usaha yang memiliki pendapatan bruto antara Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar per tahun, akan dikenakan 2 tarif yaitu:
Tarif 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas, dan
Tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas.
 

blackibank

_
Office Boy
Pekerjaan bebas ini sama seperti freelance ya
menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan
dibagi ke dalam 3 kelompok
10 Ibukota provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak) sebesar 40%
Kota provinsi lainnya, sebesar 35%.
Daerah lainnya, sebesar 35%.
 

natanetwork

Hosting Guru
Verified Provider
Pekerjaan bebas ini sama seperti freelance ya
menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan
dibagi ke dalam 3 kelompok
10 Ibukota provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak) sebesar 40%
Kota provinsi lainnya, sebesar 35%.
Daerah lainnya, sebesar 35%.
nah ada yg bisa jabarkan kalo menggunakan norma perhitungan ini bagaimana ilustrasinya.. denger2 lbh murah jatuhnya daripada bayar pph final 1%
 

khairilgunawan

Expert 2.0
Verified Provider
Pekerjaan bebas ini sama seperti freelance ya
menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan
dibagi ke dalam 3 kelompok
10 Ibukota provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak) sebesar 40%
Kota provinsi lainnya, sebesar 35%.
Daerah lainnya, sebesar 35%.
persenannya itu diambil dari apa ya? Laba bersih?
 

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
pajak ukm 1% ini dari pendapatan bruto 300jt - 4,8M kan ya,
untuk pendapatan bruto di bawah 300jt (usaha mikro) apakah terkena pajak 1% ini juga?
 
Status
Not open for further replies.

Top