Domain Available tapi Trademark tidak diperpanjang


Status
Not open for further replies.

mlutfiup

Hosting Guru
Halo, saya mau tanya

Apakah ada pengalaman daftarin domain yang dulunya didaftarkan trademarknya, tapi pas di cek di https://trademarks.justia.com sudah mati (statusnya Abandoned / Dead)

Kira2 apakah bermasalah ya kalo di daftarkan domainnya? kena royalti? soalnya cukup bagus domainnya jadi ngeri mau daftarin. Sempet baca2 juga meskipun abandoned / dead sewaktu2 bisa kembali diaktifkan

link referensi
http://filingfortrademark.com/abandonedordeadtrademark.html
https://www.trademarkbank.com/statuses/606
https://answers.justia.com/question/2016/08/24/what-does-status-606-abandoned-no-statem-202609
https://answers.justia.com/question/2015/08/03/when-the-status-of-the-trademark-is-606-145243
 

Attachments

  • test.png
    test.png
    31.3 KB · Views: 38
Last edited:

Fadhli Rais

Poster 2.0
halo tuan...
kebetulan saya belum pernah mendaftarkan domain yang sudah di trademark kan...
tetapi dari definisinya, harusnya ketika sudah abandoned itu bisa di miliki oleh umum (CMIIW)

mungkin di bawah, di samping, di depan ada yang lebih tau dan berpengalaman untuk memberikan pencerahan disini.
 

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
iya bisa, namun bakalan ada kemungkinan orgnya perpanjang trademaknya ngga, kecuali kalau kita mau yg ambil alih trademarknya :D
CMIIW
 

Dewaweb.com

Poster 2.0
Verified Provider
Untuk trademark setau saya ada yg berlaku local (bbrp negara/region saja) atau international. Kalau trademark dia hanya local, boleh saja kita daftarkan. Yang serem kalo trademark dia berlaku international spt Apple, Google, Sony, dll - itu lebih baik dihindari :cool:
 

Rockman

Hosting Guru
Verified Provider
Indonesia menganut sistem First to file dalam memberikan hak merek bagi yang lebih dulu mendaftarkannya. Berdasarkan sistem First to file tersebut, pemilik merek, termasuk merek terkenal, harus mendaftarkan mereknya di Ditjen HAKI agar dapat memperoleh hak eksklusif atas mereknya dan perlindungan hukum secara regional di Indonesia.
Namun..., Indonesia juga terdaftar dalam the Paris Convention for the Protection of Industrial Property (“Konvensi Paris”) dan juga dalam the TRIPS Agreement (“Perjanjian TRIPS”). Dan keikut sertaan juga dalam anggota WTO, sehingga juga memberikan Perlindungan merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia melalui Keppres No. 15 Tahun 1997 dan Keppres No. 7 Tahun 1994. Selengkapnya...
Biasanya yang termasuk dalam kategori merek terkenal itu, adalah merek yang telah terdaftar di beberapa negara dan sudah terkenal luas di beberapa negara di dunia. CMIIW...
Jadi jika trademark itu belum terdaftar di Indonesia, dan bukan kategori merek terkenal, silahkan ambil saja nama itu....CMIIW...
 
Last edited:

SulisSoft

Hosting Guru
Verified Provider
Indonesia menganut sistem First to file dalam memberikan hak merek bagi yang lebih dulu mendaftarkannya. Berdasarkan sistem First to file tersebut, pemilik merek, termasuk merek terkenal, harus mendaftarkan mereknya di Ditjen HAKI agar dapat memperoleh hak eksklusif atas mereknya dan perlindungan hukum secara regional di Indonesia.
Namun..., Indonesia juga terdaftar dalam the Paris Convention for the Protection of Industrial Property (“Konvensi Paris”) dan juga dalam the TRIPS Agreement (“Perjanjian TRIPS”). Dan keikut sertaan juga dalam anggota WTO, sehingga juga memberikan Perlindungan merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia melalui Keppres No. 15 Tahun 1997 dan Keppres No. 7 Tahun 1994. Selengkapnya...
Biasanya yang termasuk dalam kategori merek terkenal itu, adalah merek yang telah terdaftar di beberapa negara dan sudah terkenal luas di beberapa negara di dunia. CMIIW...
Jadi jika trademark itu belum terdaftar di Indonesia, dan bukan kategori merek terkenal, silahkan ambil saja nama itu....CMIIW...

aboot gus :)
 
Status
Not open for further replies.

Top