KPPU Nilai Etika Iklan Operator Seluler


Status
Not open for further replies.

Tirah Wawas

Apprentice 1.0
indosat-telkomsel.jpg
Jakarta – Ketua KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Syarkawi Rauf mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penelitian terhadap kasus perang tarif antar operator seluler yang terjadi belakangan ini. Seperti yang dilansir dari Kompas Tekno.

Seperti kita ketahui mengenai adanya kampanye yang beredar luas di sosial media untuk promo tarif dari Indosat Ooredoo sebesar Rp 1 yang ditandai dengan tag #buktikanRp1. Dimana kampanye ini dilakukan secara gencar seminggu terakhir ini.

Diantara kampanye yang sedang digencarkan, salah satunya memuat spanduk yang memperlihatkan perbandingan tarif layanan Rp 1 dengan promo layanan milik Telkomsel. Sejak akhir Desember tahun kemaren kampanye itu sudah aktif di beberapa lokasi.

Sehubungan dengan adanya kampanye iklan tersebut, KPPU melihat ada dua permasalahan. Pertama, mengenai spanduk yang menyindir tarif mahal Telkomsel yang dibuat oleh Indosat dan sudah ramai di media. Di iklan itu, Indosat Ooredoo secara langsung menyebut produk Telkomsel dan menulis tarif Rp 1/detik.

KPPU akan melihat apakah itu merupakan cara yang sengaja dilakukan guna merebut pangsa pasar atau benar tidaknya hal itu dalam etika periklanan.

Permasalahan kedua, adanya informasi disebarkan oleh Indosat Ooredoo bahwa semua produk mereka diborong oleh Telkomsel, sehingga Telkomsel bisa tampil paling depan. Mengenai hal ini KPPU akan memeriksa lebih lanjut mengenai kebenaran informasi tersebut.

Apabila hal-hal tersebut terbukti benar, maka Telkomsel dapat dituduh melanggar undang-undang seperti yang tertulis pada pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.

Pada pasal 19b tertulis “menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha, maka dapat menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat”.

Dari dua permasalahan tersebut pihak KPPU akan secepatnya memanggil kedua operator. Hal ini merupakan kelanjutan penyidikan dan penelitian.

Melihat persoalan ini, KPPU meminta pemerintah untuk secepatnya membuat aturan mengenai tarif layanan telekomunikasi seluler yang sudah ada sekarang. Karena saat ini kegiatan pemasaran yang dijalankan oleh beberapa operator hanya mengutamakan mengambil pelanggan operator lain dengan menggunakan skema perang tarif.

“Kami sudah sering mengadakan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), di antaranya membahas kebijakan tarif pungut, termasuk interkoneksi. Juga, pembahasan menyangkut koordinasi rencana pemerintah untuk mendorong konsolidasi di antara penyelenggara telekomunikasi sehingga tercipta tarif yang sehat,” kata Syarkawi.

Diluar dari permasalahan tersebut, Syarkawi menambahkan bahwa kompetisi layananan telekomunikasi di Jawa lebih bersaing. Ketimbang kondisi pesaingan di luar Jawa. Karena di Jawa dari sudut pandang bisnis jauh lebih menarik dimana industri sudah lebih maju, kemudian banyaknya penduduk juga turut membantu berkembangnya bisnis seluler. Sementara diluar Jawa industri masih dalam taraf mulai berkembang.

Untuk sekarang ini Telkomsel menguasai sekitar 43 persen pangsa pasar, sementara sisannya dibagi-bagi untuk operator lain.

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkominfo pada tahun 2014 menerbitkan Buku Saku Data dan Tren TIK 2014. Didalamnya menjelaskan jumlah pelanggan seluler Indonesia pada tahun 2013 mencapai 313 juta orang. Pertumbuhan rata-rata pengguna ponsel ada sekitar 18 persen setiap tahunnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono berpendapat, modern licensing yang diterima oleh operator sebenarnya berisi kewajiban pembangunan jaringan dan layanan di seluruh Indonesia.

Dengan begitu, rakyat Indonesia dapat terlayani maksimal, baik kualitas maupun keterjangkauannya. Ketidakseimbangan terjadi karena tidak semua operator memenuhi kewajiban sesuai lisensi yang diberikan pemerintah.

Kompetisi diperlukan agar rakyat memperoleh kualitas layanan yang baik dengan harga terjangkau. Namun, selama berkompetisi itu, masing-masing operator harus memenuhi asas dan norma persaingan usaha yang sehat.
 

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
udah biasa yg kyk gni mah di indonesia :D
 
Status
Not open for further replies.

Top