diskusi umum pandi 1 Juni 2015


Status
Not open for further replies.

sentabi

Expert 2.0
Buat yang ga nerima emailnya :)

Uraian Rapat Pleno dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Mengubah pendaftaran nama domain desa.id yang pada Kebijakan
berlaku dapat dilakukan pada seluruh Registrar PANDI menjadi hanya
dapat dilakukan pada Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara
Negara (www.domain.go.id), namun demikian masih ada yang
berpendapat agar pendaftaran masih bisa dilakukan di Registrar PANDI
2. Pendaftaran Nama Domain desa.id dapat dilakukan oleh pemerintah
desa. Pendaftaran yang dilakukan oleh pemerintah desa, ditembuskan
kepada Bupati/Walikota. Kontak Registran terdaftar atas nama
perangkat desa yang bersangkutan. Namun demikian masih ada yang
berpendapat bahwa pendaftaran nama domain desa.id hanya boleh
dilakukan oleh pemerintah desa.
3. Mengalihkan seluruh Nama Domain desa.id dari Registrar – Registrar
PANDI yang lain kepada Registrar Nama Domain Instansi
Penyelenggara Negara (www.domain.go.id) saat perpanjangan Nama
Domain. Namun demikian masih ada yang berpendapat agar nama
domain desa.id yang telah terdaftar pada Registrar lain tetap terdaftar
pada Registrar tersebut.

keputusannya dimana yah?
1,2, 3 sama aja intinya.
 

1stserver

Hosting Guru
Verified Provider
Kayak kurang kerjaan saja .... maleslah ikutan meeting lha wong .desa.id gak laku
di Billing saya cuma ada 1 domain .desa.id thok thil. Sampeyan ada berapa domain .desa.id?

Umumnya anak muda Indonesia kan kalau dibilang 'kowe cah ndeso' atau 'kamu anak desa' akan merasa malu... mereka lebih senang dibilang anak kota. Nah makanya domain .desa.id gak laku, mungkin kalau diganti 'city.id' lebih laku kali yeee ? Orang kelurahan atau Kepala Desa juga kayaknya lebih suka pakai domain .COM ketimbang .DESA.ID
 
Status
Not open for further replies.

Top