OJK Larang Penawaran Produk Lewat Telepon & SMS


Status
Not open for further replies.

deRegen

Apprentice 1.0
sekedar sharing..

buat yang senantiasa disamperin 'jasa keuangan'...


BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyedia jasa keuangan menawarkan produknya melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon.

"Ada beleid OJK yang minta penyedia jasa keuangan menghentikan penawaran melalui sarana itu karena berpotensi merugikan konsumen," kata Direktur Pengembangan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Sentul Bogor Jawa Barat, Jumat (13/6) malam.

Anto mengatakan, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur hal itu dan akan berlaku mulai Agustus 2014. "Penyedia jasa keuangan dilarang menggunakan data yang diperoleh tanpa persetujuan nasabah," kata Anto.

Mengenai sanksi, dia mengatakan bahwa OJK terus berusaha melakukan sinkronisasi peraturan terkait dengan sanksi. Anto menjelaskan, penyedia jasa keuangan terdiri atas perbankan dan nonperbankan yang selama ini pengaturan sanksinya berbeda-beda sehingga perlu sinkronisasi.

Anto mengatakan bahwa pihaknya terus mengawasi perilaku penyedia jasa keuangan, termasuk dalam penawaran produk-produk keuangannya. "Ada dua aspek pengawasan, yaitu menyangkut prudential and market conduct," katanya.

Ia menjelaskan, aspek prudential menyangkut pemenuhan berbagai kewajiban yang menjadi beban penyedia jasa keuangan, sedangkan market conductmenyangkut bagaimana perilaku penyedia jasa keuangan berinteraksi dengan konsumen. (ant/ar/mas)
 

hairstyling

Beginner 2.0
Wah bagus ini sebagai antisipasi klien yang yang tidak bisa bilang "tidak", kalau ditelpon bilang "ya" dan "ya" walhasil dibalik layar suaranya terekam dan dianggap menyetujui term and condition yang kalau dijelasin by phone susah dimengerti. Baguslah, langkah positif.
 

localhost

Apprentice 2.0
Mudah mudahan perusahaan kartu kredit, asuransi dll sadar masalah ini :).... menyesal kalo diangkat telpnya ...hehehehehhehee
 

el_makong

Hosting Guru
Artinya kalau untuk produk IT masih bisa nyepam dong. Hehe..... (untuk regulasi ini)
ada baiknya minta persetujuan user...ntar malah berkasus, bahaya...
 
Status
Not open for further replies.

Top