bisa dibilang kasus sengketa domain ya,,, untuk kasus sengketa domain paling utama adalah pembuktian by data
misal domain atas nama perusahaan maka kemungkinan bisa dibuktikan dengan legalitas perusahaan dan mengirimkan surat permohonan pemindahan kontak pengurusan domain ke WebNIC sebagai registrar dan emailnya di CC ke kontak pengurus sebelumnya
disini kemungkinan akan ada saling klarifikasi jika ada masalah yang belum selesai di kedua bela pihak
namun tetap jika itu adalah domain perusahaan maka perusahaanlah yang berhak memilikinya
walaupun agak ribet harusnya bisa diselesaikan
untuk WebNIC sendiri ada perwakilannya di indonesia namun biasanya tetap dari pusat malaysia yang ambil keputusan
jika domain bukan milik perusahaan atau milik perorangan maka akan sulit melakukan pembuktian
karena tetap mengacu ke siapa pendaftar domain sebelumnya
pada umumnya prinsip domain adalah first come first served
kecuali mungkin domain .id
tapi domain .id pun bisa pakai KTP orang lain