Register .my.id langusung di PANDI


Status
Not open for further replies.

roger wenas

Beginner 2.0
namanya juga ibu negara masbro, dikasih lah pengecualian :p

Memang benar itu hak PANDI memberikan kebijakan. Namun harus dituangkan kedalam aturan yang tertulis "Terkecuali Pejabat Negara bisa mendaftar langsung". itu baru adil.

Bagaimana dengan sila yang ke 5 dalam Pancasila? "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Nah, dari sini kita bisa menilai bagaimana negara ini membuat banyak aturan yang tidak tertulis alias kebijakan. Rakyat banyak melakukan protes akan hal itu untuk menuntut keadilan.

Ibu ani itu kn ibu negara, dan mungkin ada kebijakan protokoler tersendiri untuk ini,

Untuk lebih jelas mungkin bisa ditanyakan langsung ke pandi untuk alasannya

Bagaimana jika tidak ada yang protes adanya kebijakan itu. Artinya aman-aman saja.

Kembali lagi dengan pertanyaan Michael diatas
Ini karena istri presiden atau memang bisa ya? Kalau memang bisa, mohon petunjuk untuk caranya. Thanks.

Dengan adanya topik ini, mungkin komunitas di DWH bisa bersama-sama menayanyakan. Apakah ada cara selain ibu negara untuk mendaftar langsung ke PANDI.?

Kalau hanya menjawab apa yang Michael posting:
Untuk lebih jelas mungkin bisa ditanyakan langsung ke pandi untuk alasannya
berarti TS tidak mendapatkan jawabannya disini.

Malah hanya opini alias pendapat seperti yang dikatakan tadi
Ibu ani itu kn ibu negara, dan mungkin ada kebijakan protokoler tersendiri untuk ini

Aturan di VVIP tak ada kebijakan khusus protokoler untuk ibu negara yang saya tahu.

Apakah situs ibu negara itu perannya untuk kepentingan negara atau hanya kepentingan kampanye di 2014 nanti? :cool:. Kita semua belum tahu. Yang pasti ibu negara tidak menjalankan tugas-tugas khusus negara, Ibu negara hanya membantu kepentingan rumah tangga seorang presiden. Yang bisa membantu presiden dalam tugas negara hanyalah mentri dan wakil presiden.
 

pluto01

Hosting Guru
The Warrior
Verified Provider
Sependapat untuk Tuan roger wenas, yach walaupun beliau adalah ibu negara setidaknya memberi contoh dengan mengikuti aturan yg sdh ada tp dengan seperti ini mencerminkan dua hal yg mana beliau tidak percaya dgn "mitra-mitra PANDI" adanya perlakuan khusus untuk kalangan tertentu dan jika seperti ini harusnya PANDI mencantumkan pengecualiannya juga.

Btw, biarkan saja lah itu menjadi urusan mereka toh juga tidak merugikan kita2

Salam sukses untuk kita semua.....
 

andhi

Hosting Guru
Memang benar itu hak PANDI memberikan kebijakan. Namun harus dituangkan kedalam aturan yang tertulis "Terkecuali Pejabat Negara bisa mendaftar langsung". itu baru adil.

Bagaimana dengan sila yang ke 5 dalam Pancasila? "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Nah, dari sini kita bisa menilai bagaimana negara ini membuat banyak aturan yang tidak tertulis alias kebijakan. Rakyat banyak melakukan protes akan hal itu untuk menuntut keadilan.



Bagaimana jika tidak ada yang protes adanya kebijakan itu. Artinya aman-aman saja.

Kembali lagi dengan pertanyaan Michael diatas


Dengan adanya topik ini, mungkin komunitas di DWH bisa bersama-sama menayanyakan. Apakah ada cara selain ibu negara untuk mendaftar langsung ke PANDI.?

Kalau hanya menjawab apa yang Michael posting: berarti TS tidak mendapatkan jawabannya disini.

Malah hanya opini alias pendapat seperti yang dikatakan tadi

Aturan di VVIP tak ada kebijakan khusus protokoler untuk ibu negara yang saya tahu.

Apakah situs ibu negara itu perannya untuk kepentingan negara atau hanya kepentingan kampanye di 2014 nanti? :cool:. Kita semua belum tahu. Yang pasti ibu negara tidak menjalankan tugas-tugas khusus negara, Ibu negara hanya membantu kepentingan rumah tangga seorang presiden. Yang bisa membantu presiden dalam tugas negara hanyalah mentri dan wakil presiden.

Kalau seperti itu silahkan tanya ke pandinya langsung

Klo buat sya sh biarkan saja ga merugikan jg, mau diprotes jg pandi punya hak kewenangan penuh...
 

roger wenas

Beginner 2.0
Kalau seperti itu silahkan tanya ke pandinya langsung

Klo buat sya sh biarkan saja ga merugikan jg, mau diprotes jg pandi punya hak kewenangan penuh...

Bagi anda mungkin tidak dirugikan, tapi bagi warga Indonesia lainnya mungkin YA. Keadilan itu yang penting. Mengapa?
Atas nama negara jawabannya

Visi PANDI
Menjadi pengelola Nama Domain Internet Indonesia yang terpercaya, aman, stabil dan handal.


Misi PANDI

Memastikan sistem layanan registri dan domain name system beroperasi dengan baik, stabil, aman, dan terpercaya.
Meningkatkan jumlah nama domain .id.
Melibatkan partisipasi publik dan bekerja sama dengan pemerintah di dalam proses pembentukan kebijakan.
Berperan aktif dalam komunitas global dan pembentukan kebijakan tata kelola internet global.
Memfasilitasi penyelesaian perselisihan Nama Domain sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Tuan Andhi harus mengerti mengkaji dan menganalisa.
Siapa di rugikan.?

Jawabannya ada disini:
https://register.pandi.or.id/

"mereka yg dirugikan"

Dan mungkin kedepan giliran kita-kita

Kesimpulannya. MONOPOLI. Apakah Tuan Andhi seperti itu? :cool:
 

gurami

Beginner 1.0
Sependapat untuk Tuan roger wenas, yach walaupun beliau adalah ibu negara setidaknya memberi contoh dengan mengikuti aturan yg sdh ada tp dengan seperti ini mencerminkan dua hal yg mana beliau tidak percaya dgn "mitra-mitra PANDI" adanya perlakuan khusus untuk kalangan tertentu dan jika seperti ini harusnya PANDI mencantumkan pengecualiannya juga.

Btw, biarkan saja lah itu menjadi urusan mereka toh juga tidak merugikan kita2

Salam sukses untuk kita semua.....

gw sepakat ama Tuan pluto, aturan ya aturan. Smua harus tunduk pada aturan. Bukan aturan dibuat untuk dilanggar.
KLo PANDI memberi privilege pd Ibu Ani, itu sama artinya PANDI ngga punya otoritas yg kuat. Dan Ibu Ani sendiri memberi contoh yg kurang baik pada warga negara kita untuk seenaknya melanggar aturan
 

dpnux

Expert 1.0
Ini karena istri presiden atau memang bisa ya? Kalau memang bisa, mohon petunjuk untuk caranya. Thanks.

Registrant tidak bisa langsung mendaftar ke Pandi per desember tahun 2012, harus melalui shared registrar kecuali terkait dengan domain kenegaraan.

Namun saya lihat, tercatat di KEBIJAKAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN Point 10

10. TINJAUAN KEBIJAKAN
Registri dapat menambah, menghapus, atau mengubah istilah yang didefinisikan
dalam Kebijakan ini setiap saat dengan tujuan klarifikasi, penambahan dan
penyempurnaan kebijakan ini

Mudah - mudahan pihak Pandi bisa memberi klarifikasi melalui forum ini.
 

bintang

Apprentice 2.0
Waduh Waduh Waduh pada ngeributin apaan yak :(

Udah lah gimana pun juga pandi punya hak mutlak, baik itu memodifikasi peraturan, pemberian perlakuan khusus dan sebagainya. Lagi pula udah rahasia umum, pengaruh politik kan bisa digunakan untuk mempengaruhi kepentingan Non Politik.

Seberapa banyak sih orang - orang idealis dan memang real independen dalam artian tidak bisa di intimidasi oleh kepentingan tertentu yang tersisa di republik tercinta? Ga usah jauh - jauh deh, balik lagi ke diri sendiri aja. Andai nih pemilik usaha hosting atas permintaan khusus pihak tertentu yang disertai penawaran yang FANTASTIS dibalik layar, kira - kira akan ada berapa orang yang berani dengan tegas melakukan penolakan?


Sudah Sudah Lupakan dan maklumi saja :)
 
Status
Not open for further replies.

Top