MENOLAK. karena dari namanya aja kurang menjual, DESA.ID, kurang generik. dan kayaknya baru ada di Indonesia deh. di negara lain mana ada? (CMIIW)
padahal sebuah domain tujuannya kan supaya internationally recognized, bukan sekedar gaya-gayaan, lagian di Indonesia ini ada RATUSAN DESA DENGAN NAMA SAMA, dan siapa yang berhak menggunakan nama tsb jika ternyata kembar? pasti akan eker-ekeran.
tapi kalo toh akhirnya disetujui, lebih baik jika pengelolaannya terpisah dan khusus, gratis selamanya dan tidak dijual bebas, tapi setiap desa diberi kebebasan dalam pengadaan hosting dan pengembangan konten.
lebih setuju lagi sih pake sub domain .GO.ID aja. Misal
Desa SUKOSARI Kecamatan BABADAN Kabupaten PONOROGO, maka alamat website resminya menjadi:
SUKOSARI.BABADAN.PONOROGOKAB.GO.ID jadi kalo di daerah lain ada desa sukosari juga gak ada masalah karena sifatnya hirarkis, menginduk ke level pemerintahan di atasnya
oia, saya ndak tau kenapa ini dibikin POLLING di sini? apakah DWH diminta pendapat resmi oleh PANDI?