Welcome Digital Registra


Status
Not open for further replies.

thebudiman

Apprentice 1.0
Halo Indonic,
Harga sebenarnya hanya ada 2 jenis yaitu yang untuk co.id, my.id, dan biz.id yang sekarang harga di PANDI Rp. 110.000 (include PPN), dan harga untuk ekstensi lain yang sekarang di PANDI Rp. 55.000 (include PPN).

Deposit minimum Rp. 1.100.000,- dimana nanti akan langsung dipotong PPN menjadi Rp. 1.000.000,-. Ini agar lebih praktis saja untuk pelaporan pajaknya baik di sisi kami maupun reseller.

Hari ini kami sedang siapkan demo domain manager dan demo add-on WHMCSnya. Akan kami update thread ini jika dari tim development kami sudah siap.

Untuk dokumentasi API jika ingin membuat integrasi dengan sistem billing selain WHMCS, bisa diakses di SRS-X API

Salam kenal digital registra, dengan adanya ppn ini maka kami jika ingin jadi reseller saat pemesanan kami melampirkan NPWP kami ? untuk faktur pajaknya sendiri yang melaporkan dari pihak Anda?

lalu utk ke klien, apakah kami pun meminta npwp mereka? karena pajak ini lumayan berpengaruh saat pelaporan SPT nantinya..

mohon pencerahannya... trims..
 

digitalregistra

Poster 2.0
Salam pak Thebudiman,
Kami selaku perusahaan PKP wajib memungut PPN untuk semua transaksi. Saat mendaftar Bapak akan diminta memasukkan NPWP, nama wajib pajak, dan alamatnya. Setelah deposit kami validasi, akan terbit faktur dari sistem. Sebenarnya dengan faktur tersebut Bapak sudah bisa memasukkannya dalam laporan pajak (meskipun tanpa stempel dan tandatangan). Namun demikian jika Bapak menghendaki hardcopy faktur, maka kami dapat mengirimkannya ke alamat Bapak.

Namun jika ternyata Bapak tidak ingin melaporkan transaksi deposit di Digital Registra, maka kami akan mencetak faktur tanpa nomor NPWP Bapak. Itu semua ada di konfigurasi reseller yang ada di domain manager.

Untuk penjualan ke klien, sebenarnya sudah bukan wewenang kami. Akan tetapi sistem kami mendukung pemungutan pajak oleh reseller pada registrant, juga untuk penerbitan fakturnya dengan nomor yang bisa di custom sesuai urutan nomor yang berlaku pada pelaporan pajak Bapak yang telah ada.
Sistem juga mendukung untuk "disable" pajak pada penjualan reseller. Semuanya bisa di custom sendiri. Screenshotnya ada disini pak : https://img.skitch.com/20120920-f65x37d91bnminu86k4ej119d.png
 

mimizu

Poster 2.0
Ijin lesehan dimari....

lagi pelajari system reseller domain ID juga...

rada bingung juga.... PPN non PPN swt deh...

ndeprok dahulu boss....

cari wangsit di mari... semoga nemu dan cepet paham....
 

digitalregistra

Poster 2.0
@digitalregistra,
+ Deposit kan sifatnya refundable ya boz? Nah kalau sudah dikenakan PPN pada saat bayar deposit, lalu kita minta refund gimana urusannya boz? Btw, pengenaan PPN pada saat Deposit ditentukan oleh PANDI atau terserah masing2 registrar sendiri?

Deposit dari reseller bersifat non-refundable. Kalaupun ada domain yang ditolak saat didaftarkan (non-auto-provisioning), maka refund hanya merupakan pengembalian dana dari registrar ke deposit reseller. Deposit yang masuk tidak akan bisa di tarik kembali dalam bentuk tunai / transfer.

Pajak di Indonesia bersifat per-transaksi dan hanya melibatkan 2 pihak yang bertransaksi (kecuali untuk beberapa komoditas khusus). Artinya saat registrant mendaftarkan domain akan terjadi 3 transaksi :
1. Registrar (DigitalRegistra) ke Registry (PANDI) - transaksi ini dikenai PPN oleh PANDI
2. Reseller ke Registrar (DigitalRegistra) - transaksi ini sebenarnya dikenai PPN oleh DigitalRegistra karena kami adalah Perusahaan Kena Pajak. Namun pajak tidak akan dikenakan pertransaksi akan tetapi hanya akan dipungut saat deposit. Dengan demikian sama saja semua transaksi telah dianggap membayar pajak karena pajaknya sudah dipungut didepan.
3. Registrant ke Reseller dan dari Sub-Reseller ke Reseller - transaksi ini bisa dikenai pajak atau tidak, tergantung pada reseller dan kami maupun PANDI tidak berwenang untuk mencampuri transaksi ini karena sepenuhnya wewenang reseller. Jika reseller bukan PKP, tentunya reseller tidak perlu memungut pajak. Jika reseller adalah PKP, tentunya.

Ilustrasi transaksinya begini :
Saat reseller melakukan deposit ke DigitalRegistra sebesar Rp. 1.100.000,-, system hanya akan mencatat deposit sebesar Rp. 1.000.000,- karena Rp. 100.000,- secara otomatis akan disetorkan sebagai pajak.
Pada saat registrant membeli domain, harga yang akan mengurangi deposit milik reseller adalah harga non-PPN karena pajaknya sudah dibayarkan saat deposit.

Demikian kira - kira cara kerja pajak. Semoga cukup jelas ya, kalaupun tidak kami siap membantu menjawab lagi kok :D
 

indodisain.net

Beginner 2.0
deposit kedepannya apakah harus sama 1jt juga plus ppn ya ? atau nilai deposit bebas utk kedepan ?

jujur aja 1jt utk depo jg dah termasuk nilai besar jg bagi hoster kyk saya :D
soalnya pasar yg banyak adalah web.id dimana hrg berbeda dgn .com yg kisaran 85 - 100rb
 

michael

Apprentice 1.0

Jadi dejavu masa lalu nih, waktu pengalihan pengurusan nama domain dari BR ke depkominfo, juga 4 Oktober. Tepatnya 4 Oktober 2005, rencananya sih 3 Oktober 2005 pukul 18.00 WIB. Tapi realisasinya baru pada 4 Oktober 2005. Pada jam-jam pertama pendaftaran pada 4 Oktober 2005, DEPKOMINFO menyetujui pendaftaran domain apapun, kecuali .go.id dan .mil.id tanpa perlu syarat dokumen apapun (dan tanpa mengikuti standar penamaan). Untungnya oleh PANDI domain yang sudah terdaftar boleh digunakan karena dianggap grandfathered (DigitalRegistra nampaknya juga akan memberlakukan ini untuk domain yang sudah terlanjur terdaftar seperti saya baca di thread sebelah), pertimbangannya klien akan sangat dirugikan kalo pihak PANDI menghapus domain tersebut. Mirip seperti u.net.id, standar penamaan sebenarnya kan 2 karakter atau lebih tapi oleh DEPKOMINFO hal ini diabaikan.


Btw, kalau perseorangan apakah boleh mendaftar jadi reseller?
 
Status
Not open for further replies.

Top