Hosting Wajib Terdaftar di Kementerian Perdagangan


Status
Not open for further replies.

BikinDesainSitus

Hosting Guru
Verified Provider
Judl asli : Bisnis Online Wajib Terdaftar di Kementerian Perdagangan
Anda yang suka posting barang dagangan di dunia maya, kemungkinan tak bakal leluasa lagi menggelar lapak. Ke depan, tanpa mendapatkan stempel terdaftar dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aktivitas perdagangan online Anda dinyatakan tidak sah, tak diakui.

Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.

UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.

Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-ndangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.

Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commerce digantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.

Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum, tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum.

Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli.

Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Perdagangan tidak sah

Bicara soal potensi penipuan, hal ini sebenarnya bisa terjadi, baik di kalangan penjual maupun pembeli. Modus penipuan di kalangan penjual, misalnya, dengan tidak mengirimkan barang yang sudah terjual atau produk tak sesuai dengan spesifi kasi yang ditawarkan di awal. Sebaliknya, penipuan di kalangan pembeli bisa terjadi tatkala pembeli mangkir tidak mau membayar barang yang sudah di tangannya.

Agar implementasi perlindungan hukum nanti berjalan, pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk mendaftarkan usaha mereka ke Kemdag. Lalu, atas pilihan menggunakan jalur internet untuk bertransaksi, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan diri ke Kemkominfo. Jadi, publik bisa mengecek legalitas pelaku usaha e-commerce.

Dengan begitu, semisal terjadi sengketa antara penjual dan pembeli di dunia maya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto menyatakan, penyelesaian masalah itu bakal lebih mudah. Sebab, legalitas usaha jelas di mata pengadilan.

Namun, Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, mengaku “penertiban” pelaku usaha e-commerce bakal tak mudah. Dus, dia menebak saat peraturan turunan UU Perdagangan jadi, ada pelaku usaha yang masih enggan mendaftarkan usaha mereka.

“Kalau sudah ada aturan jelas tapi tidak melaksanakan, maka kami sebut mereka melakukan perdagangan elektronik secara tidak sah,” tegas Sri.

Tentu, pemerintah tak berhenti pada cap perdagangan tidak sah saja. Sanksi yang lebih tegas harus ada.
sumber http://bisniskeuangan.kompas.com/re...ne.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan

kalau saya pribadi setuju saja, demi kemananan dan kenyaman penjual dan pembeli. tapi.... asal jangan dipalak (oleh oknum) :( . karena ketakutan orang2 adalah ketika mau registrasi ada oknum bermain mencari uang saku
 

WarnaHost

Expert 2.0
Verified Provider
Judl asli : Bisnis Online Wajib Terdaftar di Kementerian Perdagangan


kalau saya pribadi setuju saja, demi kemananan dan kenyaman penjual dan pembeli. tapi.... asal jangan dipalak (oleh oknum) :( . karena ketakutan orang2 adalah ketika mau registrasi ada oknum bermain mencari uang saku

Betul, harusnya ini yang sangat diwaspadai...
Kita sudah niat-niat ingin mendaftarkan diri, tapi ada oknum dari pihak mereka yang memanfaatkan dengan segala cara supaya dapat uang saku :noidea:
 

IIXPLANET

Expert 2.0
saya sih setuju setuju saja dengan peraturan di atas , jika hanya mendaftarkan legalitas usaha
namun yg jadi pertanyaannya apakah nanti akan ada biaya2 di sana , gimana dengan usaha pemula yg mulai bisnis ini dengan modal kecil / terbatas , atau gmana dengan penjual yg memakai sistem drop shipper buat usaha mereka apa kena biaya juga dan harus terdaftar
pasti ga akan lama bangkrut klo ada biaya2 seperti itu , belum biaya pajak dari yg lain2 nya.
 

BikinDesainSitus

Hosting Guru
Verified Provider
saya sih setuju setuju saja dengan peraturan di atas , jika hanya mendaftarkan legalitas usaha
namun yg jadi pertanyaannya apakah nanti akan ada biaya2 di sana , gimana dengan usaha pemula yg mulai bisnis ini dengan modal kecil / terbatas , atau gmana dengan penjual yg memakai sistem drop shipper buat usaha mereka apa kena biaya juga dan harus terdaftar
pasti ga akan lama bangkrut klo ada biaya2 seperti itu , belum biaya pajak dari yg lain2 nya.
kayaknya pemerintah mesti buat peraturan yang sangat rumit/detil. sebab kalau pukul rata maka kekawatiran @vishalhost bisa jadi kenyataan.
modal dikit, laba dikit, kena pungutan, pajak dkk. bisa tutup usaha sebelum berjalan :doh::Cry:
 

pluto01

Hosting Guru
The Warrior
Verified Provider
Sebenarnya setuju saja dengan peraturan seperti ini untuk setidaknya meminimalisir permasalahan perdagangan online yg selama ini sering terjadi.
Namun takutnya ini nanti hanya akan menjadi "ladang" baru untuk mendapatkan "sesuatu" oleh "oknum" tertentu yang ujung2nya adalah "uang".
Untuk yang bermodal lumayan tidak masalah mungkin, namun seperti yg di jabarkan oleh pak vishualhost di atas bagaimana dgn nasib bagi para perintis usaha dgn modal pas-pasan takutnya bukan makin berkembang namun makin menurun.
Jika hanya untuk legalitas harusnya tidak masalah yg penting jgn menjadi "ladang baru".
 

Babah

Poster 2.0
IMHO, kemungkinan yang wajib daftar yang sudah berbentuk badan usaha dan untuk pengusaha hosting individual/perorangan sebaiknya tidak perlu. kan usahanya sama kaya usaha perorangan lainnya (warteg, tukang jahit, dll).
 

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
pasti ada saja oknum tertentu yang memanfaatkannya, bahasa gaulnya "pajak" (kalau bahasa dulu "upeti")
 
Status
Not open for further replies.

Top