Kemarin saya coba bantu salah satu klien untuk mendaftarkan nama domain .GO.ID via laman domain.go.id, dua kali tetapi tetap gagal. Begini alasan dari KOMINFO:
"Sesuai dengan Kebijakan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015 untuk penertiban nama domain maka pengajuan nama domain harus menggunakan akun pihak yang terkait di surat kuasa tidak boleh dilakukan oleh akun pihak rekanan."
Jadi kita sebagai domain provider tidak bisa lagi bisa mendaftarkan nama domain .go.id untuk klien kita. Pendaftaran harus dilakukan menggunakan akun klien sendiri yang nota bene harus seorang PNS. Jadi meskipun menggunakan surat kuasa yang ditujukan kepada kita, pendaftaran domain tetap ditolak.
Apakah ada teman2 di DWH yang mengalami hal yang sama?
Silahkan sharingnya ..... selamat berdiskusi, sambil makan sahur.....
"Sesuai dengan Kebijakan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015 untuk penertiban nama domain maka pengajuan nama domain harus menggunakan akun pihak yang terkait di surat kuasa tidak boleh dilakukan oleh akun pihak rekanan."
Jadi kita sebagai domain provider tidak bisa lagi bisa mendaftarkan nama domain .go.id untuk klien kita. Pendaftaran harus dilakukan menggunakan akun klien sendiri yang nota bene harus seorang PNS. Jadi meskipun menggunakan surat kuasa yang ditujukan kepada kita, pendaftaran domain tetap ditolak.
Apakah ada teman2 di DWH yang mengalami hal yang sama?
Silahkan sharingnya ..... selamat berdiskusi, sambil makan sahur.....