Sedikit penjelasan saya tentang hak cipta,
Perlu diketahui, Hak Cipta memiliki sifat deklaratif yang artinya perlindungan hukum dapat langsung diberikan tanpa perlu didaftarkan. Pendaftaraan di Dirjen HKI hanyalah dokumen penguat yang akan sangat bermanfaat jika suatu waktu nanti timbul...