[ask] hukum dan aturan penamaan domain


Status
Not open for further replies.

fire.man

Poster 2.0
selamat siang Tuan Tuan penghuni DWH :D

newbie mau tanya atau lebih tepatnya curhat minta masukan dan saran untuk aturan penamaan domain yang berkaitan dengan merk dagang / paten itu.
jadi contoh kasus nya misal kita sebagai salah satu distributor dari sebuah produk dan kita mau membuat website apakah kita boleh mencantumkan merk dagang dari produk tersebut untuk penamaan domain nya? (pabrik / pemilik merk dagang tersebut tidak mempunyain website) misal sebuah jaket dengan merk dagang yang sudah dipatenkan yaitu "Jaket Lumba Lumba" kemudian si distributor membuat website dengan nama domain jaketlumbalumba.com, apakah si distributor yang membuat website itu melanggar merk dagang dari pabrik / pemilik dagang? apakah ilegal?

soalnya saya mengalami problem kaya gitu, saya hari ini dihubungi sama pihak pabrik (saya konsultan lepas di pabrik tersebut) pihak pabrik ngomong kalau ada pelanggaran hak paten dan merk dagang dari salah satu distributor nya karena si distributor membuat website dan domain nya menggunakan namamerkproduk.com

karena setau saya penamaan domain itu bebas selama available maka saya jelaskan kalau si distributor gak melanggar, tapi pihak pabrik tetep aja ngeyel, saya jadi bingung sendiri njelasin nya

saya sendiri gak kenal dengan si distributor yang dituding melanggar merk dagang tersebut, dan karena setau saya penamaan domain memang bebas selama available maka saya jelaskan kalau memang si distirbutor tidak melanggar aturan.

mungkin tuan tuan senior disini ada yang pernah mengalami masalah yang sama bisa sharing sekalian. :)

regards
 

mustafaramadhan

Hosting Guru
Kalau .com/.net/.org adalah first in first serve (siapa yang pertama daftar dia yang dapat). Berkaitan dengan merek/paten, bisa saja pemilik/kuasa pemilik merek mengajukan klaim/keberatan ke registrar.
 

fire.man

Poster 2.0
Kalau .com/.net/.org adalah first in first serve (siapa yang pertama daftar dia yang dapat). Berkaitan dengan merek/paten, bisa saja pemilik/kuasa pemilik merek mengajukan klaim/keberatan ke registrar.

berarti kalau memang mau di kasus kan sama pihak pemilik merk dagang, si pemilik merk dagang mengajukan claim nya ke registar nya langsung ya pak, bukan ke pemilik domain / distributor nya?

makasih info nya pak, biar coba saya jelaskan ke pihak pabrik nya :)

regards
 

srtider

Poster 1.0
Merek dagang/Hak paten otomatis akan mencakup nama domain jika paten didaftarkan lebih dulu daripada pendaftaran domain.
Jika masih ngeyel ya silahkan mengambil resiko digugat ke pengadilan oleh pemilik paten, dan sy yakin pemegang domain akan kalah sama pemilik paten.
 

palingwaras

Beginner 2.0
Kalo yang pakai nama domain itu distributor produk dari pemilik nama merek yang asli, mungkin lebih enak kalau dihubungi dulu, distributor -- produsen kan pasti ada hubungan bisnis, mungkin bisa diselesaikan secara damai. Dispute nama domain & merek itu biasanya sama2 ga enak di kedua pihak. Registrar domain juga gabisa seenaknya mengabulkan permintaan pemilik merek, harus lewat jalur hukum dulu.
 

mustafaramadhan

Hosting Guru
berarti kalau memang mau di kasus kan sama pihak pemilik merk dagang, si pemilik merk dagang mengajukan claim nya ke registar nya langsung ya pak, bukan ke pemilik domain / distributor nya?

makasih info nya pak, biar coba saya jelaskan ke pihak pabrik nya :)

regards
Ya.

Hanya perlu diingat bahwa paten-nya berbunyi 'jaket lumba-lumba' (bukan sekadar 'lumba-lumba') dan domain yang diklaim adalah 'jaketlumbalumba.com' dan bukan 'lumbalumba.com' atau 'bajulumbalumba.com'.
 

fire.man

Poster 2.0
Merek dagang/Hak paten otomatis akan mencakup nama domain jika paten didaftarkan lebih dulu daripada pendaftaran domain.
Jika masih ngeyel ya silahkan mengambil resiko digugat ke pengadilan oleh pemilik paten, dan sy yakin pemegang domain akan kalah sama pemilik paten.

berarti menurut tuan si pihak pemilik paten bisa mengajukan claim nya ke pemilik domain bukan ke registar nya? soalnya klo dari penjelasan pak @mustafaramadhan kan kalau mau menggugat ke pihak registar bukan pemilik domain nya

Kalo yang pakai nama domain itu distributor produk dari pemilik nama merek yang asli, mungkin lebih enak kalau dihubungi dulu, distributor -- produsen kan pasti ada hubungan bisnis, mungkin bisa diselesaikan secara damai. Dispute nama domain & merek itu biasanya sama2 ga enak di kedua pihak. Registrar domain juga gabisa seenaknya mengabulkan permintaan pemilik merek, harus lewat jalur hukum dulu.

saya sih udah saranin kaya gitu ke pihak pabrik nya (pemilik merk dagang) biar sama2 enak, tp kayaknya si pemilik domain juga gak mau nglepasin domain nya gitu aja

Ya.

Hanya perlu diingat bahwa paten-nya berbunyi 'jaket lumba-lumba' (bukan sekadar 'lumba-lumba') dan domain yang diklaim adalah 'jaketlumbalumba.com' dan bukan 'lumbalumba.com' atau 'bajulumbalumba.com'.

ok pak, dan mengajukan nya langsung ke pihak registar nya kan?
 

srtider

Poster 1.0
Yang digugat pemilik domain sesuai whois, bukan registrar
 

mustafaramadhan

Hosting Guru
Ya, yang diajukan ke registrar adalah klaim bukan gugatan. Akan lebih baik lagi ketika mengajukan klaim sudah dilampirkan berkas gugatan (terdaftar di pengadilan).
 
Status
Not open for further replies.

Top