Aturan Kepemilikan Domain


Status
Not open for further replies.

andrianww

New Member
Dear Bro dan sis semua,

Mau nanya soal kepemilikan domain ya? Apa si sebenarnya hak kita dalam kepemilikan domain selama setahun? Jika menggunakan pembelian domain yang lebih murah, tidak $35, tapi sekitar 88-90 rb, apakah kita memiliki hak yang sama?

Maaf soalnya aku mengalami hal seperti ini, aku mendaftar domain dot com punya client ke penyedia di Indonesia, dengan biaya 88 rb, dan batas waktu hingga bulan maret 2010. Tapi berhubung ada sesuatu hal, antar aku dan pemilik domain sementara domain tidak aktif. Ternyata clientku melalui orang lain, menghubungi si penyedia domain agar di pindahkan ke atas nama mereka, sementara pendaftaran semua melalui emailku.

Dan tanpa konfirmasi apapun, hanya tahu-tahu ada pemberitahuan bahwa domain sudah ganti kepemilikan. Apakah bisa seperti itu? Dan saat saya tanyakan ke penyedia tersebut, malah saya supaya menghubungi client saya... Sekali lagi, pendaftaran adalah atas nama saya, dan menggunakan email saya yang saya pikir adalah suatu kunci dalam dunia internet.

Mohon pencerahannya. Trima kasih banyak.
 
Last edited:

rendy

Hosting Guru
Verified Provider
Dear Bro dan sis semua,

Mau nanya soal kepemilikan domain ya? Apa si sebenarnya hak kita dalam kepemilikan domain selama setahun? Jika menggunakan pembelian domain yang lebih murah, tidak $35, tapi sekitar 88-90 rb, apakah kita memiliki hak yang sama?

Maaf soalnya aku mengalami hal seperti ini, aku mendaftar domain dot com punya client ke penyedia di Indonesia, dengan biaya 88 rb, dan batas waktu hingga bulan maret 2010. Tapi berhubung ada sesuatu hal, antar aku dan pemilik domain sementara domain tidak aktif. Ternyata clientku melalui orang lain, menghubungi si penyedia domain agar di pindahkan ke atas nama mereka, sementara pendaftaran semua melalui emailku.

Dan tanpa konfirmasi apapun, hanya tahu-tahu ada pemberitahuan bahwa domain sudah ganti kepemilikan. Apakah bisa seperti itu? Dan saat saya tanyakan ke penyedia tersebut, malah saya supaya menghubungi client saya... Sekali lagi, pendaftaran adalah atas nama saya, dan menggunakan email saya yang saya pikir adalah suatu kunci dalam dunia internet.

Mohon pencerahannya. Trima kasih banyak.

providernya dimana ya?
ini kayaknya kebijakan provider masing2 deh
 

idcybernet

Apprentice 1.0
Dear Bro dan sis semua,

Maaf soalnya aku mengalami hal seperti ini, aku mendaftar domain dot com punya client ke penyedia di Indonesia, dengan biaya 88 rb, dan batas waktu hingga bulan maret 2010. Tapi berhubung ada sesuatu hal, antar aku dan pemilik domain sementara domain tidak aktif. Ternyata clientku melalui orang lain, menghubungi si penyedia domain agar di pindahkan ke atas nama mereka, sementara pendaftaran semua melalui emailku.

Pada bagian ada sesuatu hal itu yang menarik. Kalau sesuatu hal itu menyebabkan Anda men-suspend domain yang sudah dibayar oleh pemiliknya, ya sah-sah saja kalau pemilik domain menghubungi main provider :)
 

PusatHosting

Hosting Guru
nyambung @idcybernet, bisa saja kalau client terpaksa di suspend karena ga mau bayar trus ambil jalan belakang dengan langsung menghubungi provider.

tapi dari sini karena sudah ada pernyataan
aku mendaftar domain dot com punya client ke penyedia di Indonesia

maka sah-sah aja klien tsb mengambil alih domain secara langsung dengan menghub main provider.
 

localhost

Apprentice 2.0
hmm menurut saya pribadi penyedia jasa/provider tidak boleh untuk merubah informasi domain tanpa persetujuan dari pembeli (orang yang melakukan registrasi langsung).

Tidak masalah apakah pembeli itu yang menggunakan domain tersebut, atau dia hanya mendaftarkan domain tersebut untuk pihak lain.

Yang pasti apabila akan ada perubahan khususnya dikepemilikan nama domain, penyedia jasa/provider harus memberikan konfirmasi dan hanya melakukan perubahan setelah mendapatkan approval dari pelanggan.

menurut pendapat saya loh :)
 

rendy

Hosting Guru
Verified Provider
hmm menurut saya pribadi penyedia jasa/provider tidak boleh untuk merubah informasi domain tanpa persetujuan dari pembeli (orang yang melakukan registrasi langsung).

Tidak masalah apakah pembeli itu yang menggunakan domain tersebut, atau dia hanya mendaftarkan domain tersebut untuk pihak lain.

Yang pasti apabila akan ada perubahan khususnya dikepemilikan nama domain, penyedia jasa/provider harus memberikan konfirmasi dan hanya melakukan perubahan setelah mendapatkan approval dari pelanggan.

menurut pendapat saya loh :)

banyak kasus kebanyakan gini

A = perusahaan yang memesan nama domain
B = Web developer / calo registrasi nama domain / staff IT A
C = perusahaan web hosting / nama domain

A beli lewat jasa B, dan B meregistrasikan di C atas nama B, tau2 B engga bisa dihubungi alias kabur dan ga mau bertanggung jawab atau keluar dari perusahaan A

si A pontang panting ngontak si B, namun engga ada jawaban
wajar kalo si A ngontak si C sebagai perusahaan web hosting

tentunya si C harus memeriksa terlebih dahulu kebenaran tentang si A
 

localhost

Apprentice 2.0
banyak kasus kebanyakan gini

A = perusahaan yang memesan nama domain
B = Web developer / calo registrasi nama domain / staff IT A
C = perusahaan web hosting / nama domain

A beli lewat jasa B, dan B meregistrasikan di C atas nama B, tau2 B engga bisa dihubungi alias kabur dan ga mau bertanggung jawab atau keluar dari perusahaan A

si A pontang panting ngontak si B, namun engga ada jawaban
wajar kalo si A ngontak si C sebagai perusahaan web hosting

tentunya si C harus memeriksa terlebih dahulu kebenaran tentang si A

masukan yang bagus...

kalau kejadian seperti itu.. berarti saya harus revisi... :D mungkin surat pernyataan dari perusahaan (A) bisa membantu, apalagi kalau dilengkapi dengan kop surat, tanda tangan dan stempel..... yang penting C memiliki dasar untuk melakukan perubahaan.
 

rendy

Hosting Guru
Verified Provider
masukan yang bagus...

kalau kejadian seperti itu.. berarti saya harus revisi... :D mungkin surat pernyataan dari perusahaan (A) bisa membantu, apalagi kalau dilengkapi dengan kop surat, tanda tangan dan stempel..... yang penting C memiliki dasar untuk melakukan perubahaan.

iya tentu surat pernyataan perlu ada
kalau perlu siup npwp tdp
 

idcybernet

Apprentice 1.0
wah..nda betul itu :eek:, jgn maen pindahin aja donk..harus konfirm dulu ke email yg beli duluan..

TS bilang karena ada sesuatu hal, domain client-nya tidak diaktifkan. Sayangnya tidak disebutkan sesuatu halnya itu apa. Sedangkan domainnya, TS sendiri ngaku kalo itu domain client-nya. Status hanya membelikan domain, bukan pemilik domain.

Pake analogi simpel yuk? Agak konyol juga jpp :D

Saya minta Anda sambungkan listrik ke rumah saya. Lantas Anda ke PLN untuk registerkan listrik rumah saya dan menyambungkannya. Karena kita ada konflik, lantas Anda putuskan listrik di rumah saya. Wajar gak kalo saya akhirnya langsung datangin PLN dan minta listrik saya disambungin lagi? :D
 
Status
Not open for further replies.

Top