Brand name merk dagang (TradeMark )


Status
Not open for further replies.

John Doe

Poster 2.0
Master/Suhu DWH...
Saya rencana mau buka usaha bisnis, dengan menggunakan nama brand tertentu.
Sebelum menentukan sebuah nama brand untuk dijadikan merek usaha, kita terlebih dulu harus cek/search tersediaan merek itu, apa sudah terpakai atau belum. Ketika saya cek melalui portal asean-tmview.org ( kawasan asia ), nama merek belum terpakai. Namun ketika saya cek pada portal untuk kawasan Amerika/Eropa ternyata merek tersebut ada yang pakai dengan kelas yang sama tapi sudah DEAD. Apa yang harus kulakukan ... Terima kasih atas masukan dan sarannya
 

lordi

Apprentice 1.0
brandnya sasarannya apakah sampai ke amerika eropa?
lagian itu brand juga udah dead kan?
kok kayaknya aman

maaf tapi saya nubie lhoooo, dari sudut pandang awam :p:D
 

John Doe

Poster 2.0
brandnya sasarannya apakah sampai ke amerika eropa?
lagian itu brand juga udah dead kan?
kok kayaknya aman

maaf tapi saya nubie lhoooo, dari sudut pandang awam :p:D
Merk produk sudah kami daftarkan ke haki indonesia, di cek sama pihak konsultan haki emang belum ada yang pakai dan aman digunakan. Tapi setelah kami cari lebih detail kami menemukan di US ada perusahaan yang telah menggunakan merk tsb, secara online nama website kami jangkauannya hingga kesana, Emang sementara ini status "dead", takutnya kalau diperpanjang sama perusahaannya.
 
Last edited:

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
kalau emang sudah dead harusnya aman, apalagi kalau deadnya yang sudah lama, jika nantinya mereka perpanjang harusnya kita yang menang hukum...
 

John Doe

Poster 2.0
Sangat disayangkan ganti nama lainnya. Saya sudah hampir setahun pakai merk+domain ini.
Saya minta pendapat secara hukum dulu, jika ada kesamaan merk tapi di negara lain. Baru saja saya googling juga menemukan nama merk yang sama juga, tapi terdaftar di negara Germany ( masih active )
Di kawatirkan juga setelah tahu di kawasan asia ada merek yang sama dan sekarang lagi marak mereka yang dari luar negeri masuk ke indonesia dengan mendaftarkan merk nya melalui konsultan hukum ( haki ), lantas bagaimana ? Pasti terjadi sengketa kepemilikan...
Saya juga telah membaca di beberapa media atas banyaknya kasus kesamaan nama merk/nama domain yang mengakiabatkan sengketa merek, dimana perusahaan luar negeri telah klaim bahwa sudah mendaftarkan di beberapa negara.. sedang kami hanya lingkup indonesia saja, namun merk+domain bisa di akses seluruh dunia
 
Last edited:
Status
Not open for further replies.

Top