Dokumen domain .go.id


Status
Not open for further replies.

mybloodiscoffee

Expert 1.0
Salam kenal teman-teman semua...
saya memulai bisnis web hosting dan domain bbrp bulan terakhir, namun demi kelancaran customer support saya belum mengaktifkan layanan untuk registrasi konsumen diluar kenalan saya.

Begini, sebelumnya saya di web programming dan saya memiliki klien dari pemerintah, dulu sih biasanya pake domain .com yg mudah registrasinya. Nah skrg klien saya (pemerintah) ingin domain .go.id.

Saya sudah tanya2 ke PANDI ttg dokumen, bahkan saya sdh ajukan 2 kali tp ditolak krn alasan yg gk jelas, padahal saya selalu nurut dng tata cara PANDI. Saya mohon bantuan teman2 adakah yang pernah mengurus domain .go.id? Karena saya membutuhkan contoh dari dokumen2 yg berhubungan dengan .go.id. Karena sudah 2 kali bolak balik ke sekretariat daerah utk tanda tangan dokumen (yg apesnya ditolak PANDI) maka lebih baik yg ketiga ini saya dapat contoh asli dari teman-teman yg pernah urus .go.id.

Nama kota atau orang dlm dokumen itu bisa disamarkan, tp tolong beri penjelasan yg disamarkan itu ttg apa (nama org, tempat/dsb) spy saya bisa ganti dng informasi klien milik saya.

Saya sangat berharap teman-teman bisa membantu saya.

Atas bantuannya saya sangat berterima kasih.

Salam sukses :)
 

DapurHosting

Apprentice 1.0
saya sudah beberapa kali membantu pendaftaran domain .go.id biasanya masalah yang saya hadapi adalah:

1. Semua dokumen harus ditandatangani oleh ketua. Kalau ngajukan untuk kota, maka walikota atau bupati yang harus tandatangan, tidak boleh oleh seketariat.

2. Domain tidak sesuai aturan yang telah ditentukan, seperti untuk domain kantor polisi kota xxxx tidak bisa membuat nama domain sendiri, harus subdomain dari kota xxxx.polri.go.id karena polri terpusat. Yang bisa dibuat sendiri adalah yang independen seperti pengadilan tinggi, pengadilan agama, kota, kabupaten.

3. Surat kuasa harus ditujukan kepada penanggung jawab (bukan ketua) dan harus menggunakan KTP penanggung jawab tersebut.

Saya biasanya ditolak karena 3 hal diatas. Kalau ditolak dengan alasan no. 2, harapan tersisa sedikit.
 

Racoon22

Beginner 2.0
Sebenarnya kelengkapan dokumen menurut saya tuh banyak dan saling berkaitan.....

waktu itu saya pernah membantu, untuk kelengkapan data kelengkapan domain,, yang penting situ tau peraturannya,, karena saya juga bekerja di salah satu instansi,,

1. Minta nota dinas dari instansi terkait usahakan mengarah rujukan untuk penanda tanganan ke sekda,(sekretaris daerah), dan tembusan ke bupati/walikota
2. Buat surat pernyataan dari instansi dan di tanda tangani oleh kepala dinas langusng
3. Apakah domain ini masuk kedalam lelang / PL dan ini perlu diperhatikan juga (opsi tambahan karena dibutuhkan termasuk APBD/APBN)
4. Setiap surat harus memiliki kop dinas dan stempel asli.
5. Usahakan mendapat persetujuan dr bupati/walikota untuk pengesahan.

klo ke 5 surat sudah di pegang,, mungkin memudahkan untuk pembuatan domain .go.id,, jadi wajar saja pandi menyeleksi, dan membutuhkan persetujuan agar pandi tidak disalahkan bila domain pemerintahan ini terjadi salah penggunaan nantinya,,, bukan karena proses yang berbelit2..

bayangkan klo domain pemerintahan disalah gunakan,, maka pandi lah yang menanggung akibatnya,,

ini bukan hanya di indonesia saja,, di luar juga seleksinya ketat untuk mengetahui kebenarannya,, karena domain bisa diakses secara internasional,,

contoh,, :
malah salah satu situs pemerintahan menggunakan domain .go.id sebagai ajang kontes seo,, entah untuk mencari backlink atau apa saya juga kurang tahu,,,
memang aneh salah satu situs pemerintahan menggunakan keywords stop dreaming start action di salah satu artikelnya,, saya sendiri gak tahu motivasinya untuk apa...
 

dpnux

Expert 1.0
Saya bekerjasama dengan pihak internal instansi yang bertanggungjawab terhadap website tersebut, mas. Mereka yang mengurusi dokumen birokrasi yang diperlukan, termasuk surat pengajuan domain yang di tanda tangani oleh kepala yang berwenang, PANDI akan berkomunikasi dengan pihak depkominfo mengenai nama domain, kemudian dengan pihak internal (pegawai) akan berkomunikasi mengenai boleh tidaknya domain untuk didaftarkan atau mengenai aturan tidak tertulis mengenai hirarki domain .go.id tersebut.

yang saya lihat memang:
1. Surat pengajuan yang juga tembusan hingga tingkat propinsi, dan pusat
2. Tanda tangan kepala berwenang serta setempel
3. Penanggung jawab dan KTPnya berserta surat kuasa untuk pengurusan domain tersebut dari kepala

Misalnya: www.pusat.go.id, bisa menjadi jakarta.pusat.go.id, namun yang terjadi adalah <namainstansi>-cabang.go.id.

Dalam proses mendapatkan domain go.id yang saya jalani, tidak ada nama yang disamarkan dalam pengurusan domain go.id tersebut mas. Saya hanya sebagai pihak konsultan, sedangkan domain dari awal memang sudah saya tekankan agar di urus internal termasuk nelp PANDI dan saya hanya mengarahkan dalam proses mendapatkannya.
 

mybloodiscoffee

Expert 1.0
Cth surat kuasa:

S U R A T K U A S A
Nomor :

Yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut sebagai pihak Pertama

Nama lengkap : KETUA DPRD WONOSOBO
Nama Instansi :
Jabatan :
Alamat :
Nomor Telepon :
Faximil :

Memberikan kuasa kepada Pihak Kedua :

Nama : Sekda
No.KTP. :
Jabatan :
Alamat :
Nomor Telepon :
Faximil :

Untuk melakukan pendafataran nama domain : www.dprdwonosobo-kab.go.id yang selanjutnya akan digunakan sebagai alamat resmi website DPRD kota Wonosobo. Penanggung jawab penggunaan dan pengelolaan nama domain adalah tetap pada pihak kedua.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.


KETUA DPRD WONOSOBO



(.......................................)
Nip.......................
Tembusan :
- Bupati

===================================

Cth SURAT PERMOHONAN

Wonosobo, 20 Agustus 2006

Kepada
Yth : Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia
di
Jakarta



Untuk meningkatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat melalui jaringan internet, kami bermaksud membuat situs website sebagai media komunikasi dan informasi dengan masyarakat luas.

Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami mengajukan nama domain

www.dprdwonosobo-kab.go.id

Mohon dapat dilakukan registrasi oleh Departemen Komunikasi dan Informatika

Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian diucapkan terimakasih.



Ketua DPRD Wonosobo





(........................................)
Nip :....................

Tembusan :
- Bupati
===================

Klo spt ini sudah benar teman2?
ps: utk domain sudah di aprove oleh PANDI, itu domain dpt krn disarankan PANDI, jadi kami ok2 aja.
 

DapurHosting

Apprentice 1.0
sudah benar, hanya di surat kuasanya diberikan juga "kepada"
dan gunakan ktp sekda sebagai persyaratan ktp nya.
 
Status
Not open for further replies.

Top