mau nanya, klo untuk domain .co.id ini 1 perusahaan bisa daftarkan berapa domain ya ?apakah cuman 1 atau bisa 2 domain untuk .co.id ? misal perusahaan abc daftarkan domain domainabc.co.id dan mau menambah domain lg yaitu namadomainabc.co.id apakah bisa ?
tentu bisa, asal nama domain masih ada kaitanya dengan perusahaan, kl melenceng agak jauh biasanya harus ada persyaratan dokumen kepemilikan merk.
Bisa lebih dari satu koq, yang penting ada korelasinya dengan nama perusahaannya, jika tidak ada korelasinya bisa dibuatkan surat keterangan atau menyertakan surat kepemilikan merek
untuk surat keterangan ini apakah surat keterangan biasa yg dibuat dikop surat resmi oleh perusahaan atau bagaimana ya ?
Ya, semacam surat pernyataan bahwa nama blablabla merupakan sebuah produk atau unit usaha dari perusahaan pt anu.
thankyu infonya yg diperlukan cuman 1 domain sajah dan itu berbeda dengan nama perusahaan, pake tambahan surat keterangan dan sudah diapprove jg![]()