Forum Nama Domain Indonesia Setujui DTD Desa.id


Status
Not open for further replies.

michael

Apprentice 1.0
Usulan domain tingkat dua (DTD) desa.id yang telah disetujui dalam Diskusi Umum Terbuka (DUT) PANDI juga mendapat dukungan dari Forum Nama Domain Indonesia sebagai pengambil keputusan tertinggi domain Indonesia. Usulan ini diajukan oleh Gerakan Desa Membangun (GDM) yang saat DUT PANDI, Selasa (12/2/2012), diwakili oleh Bayu Setyo Nugroho, Kepala Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam rapat Kamis (14/2/2013) di Hotel Amos Cozy, Jakarta, Forum Nama Domain Indonesia menyatakan sepakat untuk menyetujui domain desa.id.

Dalam kesempatan yang sama, forum juga menyatakan belum dapat menyetujui usulan DTD toko.id, domain khusus e-commerce, dan usulan domain daerah berbasis SNI 7657-2010. Dalam DUT PANDI, usulan DTD toko.id, domain khusus e-commerce dinyatakan belum dapat didukung karena belum memenuhi prosedur dan ketentuan pengajuan kebijakan. DUT juga tidak mendukung usulan domain daerah berbasis SNI 7657-2010 karena seluruh peserta DUT menyatakan abstain atas usulan ini.

Berikut kutipan yang diambil dari Risalah Rapat Forum Nama Domain Indonesia dengan agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Diskusi Umum Terbuka PANDI”:

Keputusan atas usulan kebijakan pada Diskusi Umum Terbuka PANDI

1. Usulan yang disetujui oleh Forum

a. Usulan Domain Tingkat Dua (DTD) .desa.id
- Usulan disampaikan oleh Gerakan Desa Membangun.
- Usulan ini sudah memenuhi prosedur dan ketentuan pengajuan kebijakan.

- Latar belakang usulan:
- Desa tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam domain .go.id.
- Desa kurang terwakili dalam struktur pemerintahan.
- Ada potensi 65.000 desa yang bisa diakomodasi dalam .desa.id
- Desa bersifat unik dan memiliki keanekaragaman konten.
- Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi desa.

- Mayoritas peserta diskusi setuju untuk usulan DTD desa.id

Keputusan Forum terhadap DTD .desa.id:

- Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2005, definisi desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Disimpulkan bahwa desa bukan bagian dari instansi kepemerintahan sehingga tidak bisa menggunakan domain .go.id.
- PANDI bertanggung jawab terhadap DTD .desa.id dan dikelola oleh Registrar.
- Terkait standar penamaan, perlu dibuat tim kecil untuk membuat usulan kebijakan tentang pengaturan namanya dengan menghindari terjadinya dispute di kemudian hari.
- Standard penamaan juga diperlukan agar masyarakat dengan mudah dapat mengindentifikasi asal desa tersebut.
- Terkait formulasi teknis desa.id, dibuat juga tim teknis untuk menyusun mekanisme teknis desa.id.
- Forum sepakat untuk menyetujui DTD .desa.id.



b. Nama Domain 1 dan 2 karakter pada DTD .id
- Faktanya domain 2 karakter sudah ada seperti ui.ac.id, bi.go.id, xl.co.id.
- Saat ini PANDI dalam kebijakannya mensyaratkan nama domain dari 3 s/d 63 karakter.
- Sehingga terdapat pemikiran bagaimana jika domain 1 dan 2 karakter juga tetap bisa dipasarkan saat ini.



Keputusan Forum:

- Secara teknik tidak ada batasan lagi, sekarang tergantung kebijakannya saja.
- Forum menyetujui nama domain untuk 1 dan 2 karakter pada DTD.id dengan persyaratan:
- Pendaftaran dilakukan oleh Registry.
- Saat ini diimplementasikan pada DTD web.id dulu.

c. Membuat meta kebijakan terkait usulan kebijakan DTD .id baru.

2. Usulan yang belum/tidak disetujui oleh Forum

a. Usulan DTD .toko.id

- Disampaikan pada Forum, hanya sebatas informasi saja karena belum memenuhi prosedur dan ketentuan pengajuan kebijakan.

- Latar belakang usulan:
- berdasarkan laporan Nielsen bahwa 2,5 juta toko di dunia, Indonesia menduduki rangking ke-3.
- Pertumbuhan e-commerce yang pesat di Indonesia.
- Nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada tahun 2012 senilai 2,5 Trilyun dan diprediksikan meningkat di tahun berikutnya.
- Banyak tersedia aplikasi e-commerce berbasis CMS.
- Fenomena toko online sebagai services. Banyak perusahan penyedia (hosting) jasa toko online. Karena ada nilai tambah, maka harga yang ditawarkan lebih mahal dari sekedar hosting.
- Kesiapan payment gateway yang telah tersedia.
- Belum ada kekhususan pada domain .id untuk pelaku-pelaku e-commerce atau merchant, sehingga mereka banyak menggunakan .com.
- Pada PP 82 Tahun 2012, e-commerce merupakan penyelenggara sistem elektronik yang harus terdaftar. Sehingga tidak hanya melindungi publik tapi juga melindungi merchant itu sendiri.
- Tujuannya untuk pengamanan transaksi pada merchant. Segmennya lebih ke UKM dan membedakan co.id yang korporasi.


Tanggapan Forum:
- ada kekhawatiran untuk well known domain yang sudah menggunakan .co.id merasa disabotase namanya. Contoh jika nanti ada yang membuat centrin.toko.id.

- apa bedanya dengan biz.id?
- apakah sama syarat .toko.id dengan co.id?
- apakah harus memiliki toko fisik juga?
- Forum sepakat untuk membuat meta kebijakan terkait usulan kebijakan DTD .id baru.



b. Usulan DTD e-Commerce, Presentasi idEA

- Konsep mereka kemungkinan seperti mall.
- Usulan mereka belum jelas, di internal mereka masih belum solid untuk menentukan nama domain yang tepat untuk DTD e-commerce.



c. Usulan SLD .id menggunakan SNI 7657-2010

- Usulan ini sudah memenuhi prosedur dan ketentuan pengajuan kebijakan.
- Ketika usulan ini ditanyakan untuk disampaikan dalam Forum, peserta diskusi abstain.

- Latar belakang usulan:
- Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah meluncurkan SNI 7657-2010 tentang singkatan nama kota yang didalamnya terdapat 497 nama kota dan kabupaten yang telah dibuat singkatan nama berdasarkan standar nasional, maka akan menjadi sebuah terobosan dan langkah kongkrit PANDI ikut memajukan daerah dengan mengembangan Second Level Domain Indonesia ( SLD ID) dengan mengikuti standar tersebut.
- Kemendagri, Kemenhub, PT Telkom,PT Pos Indonesia, dan Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan SNI 7657-2010 ini.

Keputusan Forum:
- Belum dapat menyetujui usulan nama domain berdasarkan kode SNI tersebut.
 

duniadata

Beginner 2.0
Kira2 strategy jualannya gimana ye?
Apa mesti melakukan kunjungan dari desa ke desa yach?
Bagaimana memsyarakatkan dan mensosialisasi domain desa.id tersebut? Tanggung jawab siapa?
Bagusnya kalau bisa kerjasama dengan DepDaGri untuk buat edaran ke seluruh kabupaten/kotamadya dan tembusan ke semua Kecamatan / Kelurahan dan mengharuskan semua Desa mempunyai website untuk kepentingan kemajuan desanya ..... may be this way?
 

Schuster

Beginner 2.0
uwow... mau nya apa ya mereka
domain .my.id / .biz.id aja gak laku
ini malah nambah lagi desa.id

besok2 muncul deh:
pasar.id > khusus pasar tradisional dan modern
angkot.id > khusus trayek angkutan umum

berkesan sub domain .id

kenapa gak .id nya sekalian.
dan khusus warga NKRI saja yang boleh mendaftar
apa takut .co.id (domain VIP) nya jadi umpatan perusahaan ber "izin" yang sudah mendaftar dengan ribet nya, karena lebih bonafid .id jika di launching
 

budiono

Expert 1.0
gak akan pernah ada .id sob :p

bukan itu maksud saya bro, tapi ini:

b. Nama Domain 1 dan 2 karakter pada DTD .id
- Faktanya domain 2 karakter sudah ada seperti ui.ac.id, bi.go.id, xl.co.id.
- Saat ini PANDI dalam kebijakannya mensyaratkan nama domain dari 3 s/d 63 karakter.
- Sehingga terdapat pemikiran bagaimana jika domain 1 dan 2 karakter juga tetap bisa dipasarkan saat ini.

katanya dibuka lagi cuman buat .web.id, nah yg .co.id kapan ;)
 
Status
Not open for further replies.

Top