Hak cipta lirik lagu dll ?


Status
Not open for further replies.

gigiharif

Apprentice 1.0
Nuwun sewu (boten usah disusuki boten nopo-nopo :D)

Tolong untuk yang sudah lebih dulu mengerti, share hak cipta lirik itu sebenarnya bagaimana?

Bolehkan netter (khususnya blogger atau webmaster) memposting lirik - entah itu lagu, puisi dll - di media online seperti facebook, blog, atau website lainnya?

Terimakasih
 

voezie

Hosting Guru
Nuwun sewu (boten usah disusuki boten nopo-nopo :D)

Tolong untuk yang sudah lebih dulu mengerti, share hak cipta lirik itu sebenarnya bagaimana?

Bolehkan netter (khususnya blogger atau webmaster) memposting lirik - entah itu lagu, puisi dll - di media online seperti facebook, blog, atau website lainnya?

Terimakasih

Lirik sah di publikasikan selama mencantumkan nama pembuat-nya dan tidak mengubah isi liriknya sedikitpun karena pembuat / pemiliknya memiliki hak berikut:

a. Hak Pengumuman
b. Hak Perbanyakan
c. Hak Moral

Hak Pengumuman itu adalah hak pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.

Hak perbanyakan itu sendiri berarti penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substantial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Hak moral itu terdiri dari:
1. Pencantuman nama pencipta atau pelaku, termasuk nama samaran.
2. Hak untuk melarang pihak lain mengubah ciptaannya termasuk judul
dan namanya. Distorsi, mutilasi, atau bentuk perubahannya pun harus
seizin pencipta dan pelaku.

Sumber: http://www.facebook.com/note.php?note_id=115800721771
 
Status
Not open for further replies.

Top