Kemenkominfo Akan Terapkan Dua Pilihan Sertifikasi Ponsel


Status
Not open for further replies.

Tirah Wawas

Apprentice 1.0
sertifikasi-ponsel.jpg

Jakarta – Seperti dilansir dari Kompas Tekno, proses sertifikasi ponsel yang sekarang berlaku di Indonesia akan mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan oleh Kemenkominfo, dimana nantinya ada dua pilihan. Cara pertama adalah tanpa menempuh jalur pengujian. Untuk yang kedua mengikuti jalur pengujian di laboratorium yang tersedia di Tanah Air.

“Sertifikasi perangkat ini nantinya bisa dua cara. Pertama, tanpa test report, dengan cara mengajukan pengujian perangkat di laboratorium di Indonesia. Kedua, dengan melampirkan hasil tes laboratorium (standar internasional),” terang Noor Iza selaku Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, seperti dikutip dari Kompas Tekno.

Secara detail Noor menjelaskan, para vendor yang ingin menginginkan sertifikasi untuk ponsel mereka tetapi tidak melengkapinya dengan laporan pengujian, mereka wajib menjalankan uji laboratorium terlebih dahulu di Indonesia.

Apabila setelah hasil pengujian dari laboratorium lokal tersebut dicek sesuai dengan standar nasional yang telah di tetapkan di Indonesia, maka ponsel tersebut lolos dan selanjutnya akan mendapatkan sertifikasi Postel.

Tetapi untuk ponsel yang telah memiliki laporan untuk hasil pengujian, hanya diperlukan menyertakan dokumen yang diperlukan serta telah memenuhi standar internasional.

Kemudian setelah itu akan dilakukan pengecekan terhadap dokumen. Apabila komponen perangkat genggam tersebut telah memenuhi standar nasional, sertifikat pun akan dikeluarkan.

Dalam hal ini Noor memberikan contoh untuk standar nasional yang telah diuji. Diantaranya seperti Electromagnetic Compatibility (EMC), emisi liat (emisi spurious), frekuensi telekomunikasi, dan daya yang diperlukan untuk perangkat untuk berfungsi.
“Jadi tidak ada uji perangkat. Meski demikian, tetap terjadi (kontrol). Pasalnya sertifikat ini mesti terbit dulu baru bisa memproses barang masuk. Begitu juga pengujian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap berlaku,” jelasnya.

Noor melihat bahwa kedua pilihan dalam proses sertifikasi itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Tinggal pembuatan Peraturan Menteri (Permen) saja, soal tata caranya,” tambahnya.

Menkominfo Rudiantara sebelumnya pernah menyampaikan keinginannya untuk menghilangkan sistem sertikasi ponsel di bulan Januari 2017 nanti. Mengenai prosedur yang nantinya dihilangkan ialah mengenai pengujian perangkat, dimana ini merupakan persyaratan guna memperoleh sertifkasi.

Latar belakang adanya rencana itu untuk bisa mempercepat prosedur bagi ponsel impor. Jadi tidak diperlukan lagi proses birokrasi yang panjang untuk ponsel itu masuk ke Indonesia, apabila ponsel tersebut mereknya sudah lolos sertifikasi internasional.

Terkait dengan masalah perlindungan konsumen, Kemenkominfo akan berkolaborasi bersama Kementerian Perdagangan guna mengadakan uji petik yang dilakukan di pasar ponsel Indonesia.
 

Rockman

Hosting Guru
Verified Provider
Wih..Tidak hanya manusia saja yang tersertifikasi, bahkan soal ponsel pula harus tersertifikasi juga. Produk akan makin terjamin kualitasnya. Bagaimana dengan Standarisasi ISO ?
 

PadjajaranHost

Hosting Guru
nah betul tuh biar ga ada yang di rugikan antara penjual dan pembeli,saya aja beli xioami redmi 3 pro baru beberapa minggu dah koit ;( semoga di ketatnya peraturan ini semakin keren deh untuk vendor-vendor tersebut saya dukung penuh untuk uji kelayakan tersebut :D
Saya juga dukung penuh program kominfo yang satu ini :113:, jangan biarkan alat komunikasi melukai orang orang terdekat kita
 
Status
Not open for further replies.

Top