legalitas usaha


Status
Not open for further replies.

BOCindonesia

Expert 1.0
Verified Provider
Salam para Suhu
Newbie mau Tanya legal itas badan usaha yg para hoster pakai ITU berbentuk apa sebaiknya? Apakah bisa saya pakai bad an usaha yg bergerak di bidang lain?
Lalu jika ada masalah hukum misalnya hosting atau domain provider up line kita menghilang itu menjadi tanggung jawab siapa? Apakah kena secara hukum?

Special thanks to atrium untuk iix, Om gatot USA reseller nice support, Mas Rahmat reseller club', reseller camp, Dan Mas Ahlul Java hostinger, and still need Singapore server pls pm

Thks

Soal legalitas bisa berbentuk UD, CV atau PT. Lanjut kemudian ada SIUP dan TDP. Jika masih mulai, sebaiknya jangan pusing mikir legalitas. Bangun brand nya dulu. Jika kita terpercaya dan bertanggungjawab, klien itu tidak melihat legalitas nya. Senjata jualan hanyalah website, kartu nama dan proposal dan brand your self. Udah itu aja dulu.

Jika sudah ada dana cukup, baru buatlah legalitas itu. Kita dulu jualan dari 2002 - 2005 nggak pake legalitas. Tahun 2005 nya baru urus CV. Tahun 2009 baru ada SIUP dan TDP. Ini utk memotivasi saja ya.

Klo provider upline kita menghilang, sebenarnya itu tanggungjawab yg menghilang. Kalau mau dibawa ke hukum bisa saja, namun apa nggak ribet?. Lebih baik hubungi registrar nya utk domain name. Datacenter untuk web hosting nya. Klo semua itu hilang, ya itu menjadi penderitaan hehehe. Tapi kita jangan mikir itu klo mau bisnis. Action saja. Klo ada keluhan ya ke DWH sini. InsyaAllah banyak yang bantu.
 

gatotkacahost.com

Poster 1.0
Kalau pakai badan usaha dibidang lain tentu jelas tidak sesuai dengan akta pendirian perusahaan.
didalam akta pendirian tertulis bergerak di bidang yang dijelaskan dan ada kategori usahanya.

Kalau up line hilang tentu jelas menjadi tanggung jawab polisi untuk mencari pengusaha tersebut dan di dasari dengan laporan dan tuntuan yang diberikan kepada pihak kepolisian dari sang pelapor.
 

andi93

Poster 2.0
kalo menurut saya kembali ke konsep "business plan" tersebut , kalo memang dalam jangka waktu tertentu ingin dibuat sebuah PT/CV jadi harus sudah ada timing kapan akan dibuat PT dan hal apa saja yang harus disiapkan.tetapi kalo memang ingin fokus dilayanan ya utk legalitas bisa belakangan
 

Axiadata

Poster 2.0
Verified Provider
legalitas usaha memang penting tapi lebih penting lagi mempertahankan eksistensi usaha biar bisa survive di bisnis. untuk legalitas usaha itu gampang mas yang penting punya uang bisa di dapat, tapi untuk mempertahankan bisnis tidak cukup dengan hanya bermodal uang saja tetapi butuh kerja keras dan tekat yang kuat.
 

NEWIDHOST

Poster 1.0
sebaiknya set up servicenya dulu, jalankan bisnisnya dulu beberapa bulan. bila ingin berbadan hukum, CV sangat di anjurkan. menimbang jumlah biaya dan proses pembuatannya.
 

Sony Kusuma

Poster 1.0
Yang penting usaha-nya berjalan 3 tahun dan terus berkembang, kalau sekiranya sudah cukup menguntungkan dan cukup untuk bayar pajak, baru deh pikirkan untuk daftarin CV. atau PT.
 
Status
Not open for further replies.

Top