Salam para Suhu
Newbie mau Tanya legal itas badan usaha yg para hoster pakai ITU berbentuk apa sebaiknya? Apakah bisa saya pakai bad an usaha yg bergerak di bidang lain?
Lalu jika ada masalah hukum misalnya hosting atau domain provider up line kita menghilang itu menjadi tanggung jawab siapa? Apakah kena secara hukum?
Special thanks to atrium untuk iix, Om gatot USA reseller nice support, Mas Rahmat reseller club', reseller camp, Dan Mas Ahlul Java hostinger, and still need Singapore server pls pm
Thks
Soal legalitas bisa berbentuk UD, CV atau PT. Lanjut kemudian ada SIUP dan TDP. Jika masih mulai, sebaiknya jangan pusing mikir legalitas. Bangun brand nya dulu. Jika kita terpercaya dan bertanggungjawab, klien itu tidak melihat legalitas nya. Senjata jualan hanyalah website, kartu nama dan proposal dan brand your self. Udah itu aja dulu.
Jika sudah ada dana cukup, baru buatlah legalitas itu. Kita dulu jualan dari 2002 - 2005 nggak pake legalitas. Tahun 2005 nya baru urus CV. Tahun 2009 baru ada SIUP dan TDP. Ini utk memotivasi saja ya.
Klo provider upline kita menghilang, sebenarnya itu tanggungjawab yg menghilang. Kalau mau dibawa ke hukum bisa saja, namun apa nggak ribet?. Lebih baik hubungi registrar nya utk domain name. Datacenter untuk web hosting nya. Klo semua itu hilang, ya itu menjadi penderitaan hehehe. Tapi kita jangan mikir itu klo mau bisnis. Action saja. Klo ada keluhan ya ke DWH sini. InsyaAllah banyak yang bantu.