Menkominfo: RPM OTT Telah Selesai Tahap Uji Publik


Status
Not open for further replies.

Tirah Wawas

Apprentice 1.0
menkominfo-rudiantara.jpg

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menginformasikan bahwa saat ini peraturan yang disebut sebagai RPM over the top (OTT) telah selesai melalui tahap uji publik. Pada tanggal 26 Mei bulan lalu semua masukan dan saran dari publik telah masuk dan diterima oleh pemerintah.

Seperti diketahui sebelumnya pada bulan Mei, pemerintah menyampaikan sedang melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.

Sekarang ini, pembahasan tengah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Kementrian Keuangan mengenai masukan dan dokumen sehubungan kebijakan yang akan mengontrol Google, Facebook, Netflix dan untuk layanan sejenis lainnya

“Sudah selesai uji publik sejak akhir Mei lalu. Tapi sekarang masih proses. Kami sedang bahas dengan Kementerian Keuangan untuk persoalan pajaknya,” jelas Rudiantara, seperti yang dikutip dari KompasTekno setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menkominfo, Rabu (8/6/2016).

Selain dengan Kementerian Keuangan, pihak Kemenkominfo akan membahas RPM OTT dengan instansi pemerintahan lainnya yang terkait. Jadi untuk sekarang ini tidak bisa dipastikan kapan waktu pembahasan tersebut akan selesai.

Pada waktu yang berbeda, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Ismail Cawidu juga menjelaskan bahwa akan dilakukan pembahasan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mengenai RPM OTT tersebut.

“Kami berharap peraturan ini bisa selesai secepatnya lah,” harapnya.

Salah satu hal yang disebutkan dalam RPM tersebut adalah meminta kepada para penyedia layanan OTT agar membangun badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Tentunya hal ini berhubungan dengan masalah pajak yang harus mereka bayar.

Disamping itu, ada juga hal dari dokumen RPM tersebut yang belum dibakukan yaitu meminta para penyedia layanan agar membenahi dan menghapus segala bentuk konten yang memiliki unsur pornografi serta kekerasan.

Seperti yang sudah ketahui belum lama ini Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) sempat mendesak pemerintah umtuk memblokir akses ke Google dan YouTube. Alasan yang mereka sampaikan untuk pemblokiran tersebut adalah karena kedua situs itu digunakan untuk mengakses konten pornografi dan juga tidak pernah membayar pajaknya.
 

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
duid duit , masalah duit ini emang masalah yg kritis
 

FluidaWeb

Hosting Guru
ya seharusnya memang merekan harus kena pajak di indonesia, kan mereka dpt banyak uang jg dr indonesia terutama dr iklan
 
Status
Not open for further replies.

Top