Yang dipatenkan itu merknya mas. VPS.co.id dah ada yang punya. Yang dimaksud Pandi itu, yang bisa memegang domain vps.web.id hanya pemilik domain VPS.co.id saja.
Kalo istilah dari vps sendiri sih global, virtual private server. Yang jadi masalah memang karena domain VPS.co.id sudah dimiliki pihak lain.
Memang agak janggal jadinya, karena untuk TLD (com/net) tidak ada aturan soal hak paten ini atas domain, kecuali memang diregisterkan (R) atau (TM), kaya burst.net yang berselisih dengan burstnetworks.com.au.
Kalau TLD, bebas saja mau pakai domain web.com oleh perusahaan A dan web.net oleh perusahaan B.
Kayanya Pandi gak mau direpotkan kalau suatu saat terjadi perselisihan domain name .id.