kalau menurut saya HOSTER lebih masuk ke jakat perdagangan atau dalam istilah islamnya Zakat tijaroh. dan wajib hukumnya bagi para hoster web design, dan sejenisnya yang sudah mencapai Nishab...hehehe... dimana perhitungan satu nishab untuk jakat perdagangan adalah : 1 (Satu) nisab = 85 gram emas X harga emas per gram (tahun saat bayar)
Misal Harga emas per gram saat ini adalah :300.000/gram maka 1 nishab adalah :
85 gr X Rp 300.000,- = Rp 25.500.000,-
Zakat perdagangan wajib per nisab = 2,5% X Rp 25.500.000,- = Rp 637.500,-/tahun
Nisab adalah kekayaan/penghasilan minimal selama 1 tahun yang dikenakan/wajib Zakat.dan orang yang melakukan zakat disebut muzaki, hukumnya wajib. yg hukumnya sunnah = shodaqoh, amal, santunan, umroh, & haji ke-Dua (lebih dari satu)
Sebagai gambaran Jenis Zakat berdasarkan Ketentuan, Keterangan, Nisab, Kadar Waktu
=== Zakat maal nishab nya ===:
a. Emas Murni 85 gram 2,5%. 1 tahun termasuk uang yang dibank.
b. Perak 672 gram 2,5%. 1 tahun simpan dalam bank dsb.
c. Harta kekayaan yang lain seharga 94 gram emas 2,5%. 1 tahun
=== Zakat Tijaroh===
1. perdagangan senilai 85 gram emas 2,5%. 1 tahun dari modal yang berjalan
2. perusahaan (modal + laba total 1 tahun) 2,5%. uang yang ada di orang/
3. Pertokoan (modal + laba total 1 tahun) 2,5%. Bank ditambah barang
4. Biro jasa, warung/restoran, dsb. (modal + laba total 1 tahun) 2,5%. dagangan /hasil produk yang masih ada.
== Zakat Profesi ===
nishab nya Senilai 85 gram emas 2,5%. 1 tahun wajib dibayar per Tahun
( Total gaji 1 tahun ) atau perbulan jika jumlahnya besar melebihi 1 nishab.
Mohon dikoreksi..pak ustad... HIDUP Hoster yang rajin berzakat...!!