Tarif Baru Interkoneksi Telah Ditetapkan Oleh Kemenkominfo


Status
Not open for further replies.

Tirah Wawas

Apprentice 1.0
tarif-interkoneksi.jpg

Jakarta – Perhitungan perubahan tarif interkoneksi untuk operator seluler di tanah air oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 mengenai Interkoneksi. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, Noor Iza.

Sebelumnya tarif interkoneksi percakapan suara lintas operator (off-net) untuk operator seluler adalah Rp 250. Berdasarkan Siaran Pers Kominfo No.49/HM/KOMINFO/08/2016 tarif baru adalah Rp. 204, turun dari tarif sebelumnya. Seperti dilansir dari Kompas Tekno.

Para penyelenggara telekomunikasi (lokal dan selular) akan menggunakan hasil perhitungan tersebut sebagai referensi dan menerapkannya di Sistem dan jaringan serta Point of Interconnection (PoI) mereka.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia setiap tahun akan mengadakan peninjauan untuk perhitungan biaya yang telah diterapkan. Untuk hasil perhitungan biaya interkoneksi yang baru akan diberlakukan nanti pada tanggal 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018.

Kementerian Kominfo akan menentukan Paket Regulasi Interkoneksi dan Tarif Pungut Seluler. Kedua hal ini masih dalam bahasan yang dilakukan bersama para stakeholder guna memperoleh saran-saran terlebih dahulu, sebelum konsultasi publik dilakukan.

Biaya interkoneksi sendiri adalah biaya yang perlu dikeluarkan oleh operator seluler ataupun penyelenggara komunikasi pada saat panggilan antar jaringan dilakukan. Biaya sangat diperlukan karena merupakan salah satu komponen ketika dilakukan penentuan tarif ritel disamping margin, biaya promosi dan lain-lain.

Pemerintah yang menetapkan rumus perhitungannya, sementara para penyelenggara komunikasi hanya memasukan data yang dibutuhkan berdasarkan keadaan jaringan dari setiap operator.

Tujuan adanya penurunan biaya yang dilakukan adalah merupakan upaya pemerintah untuk menyediakan efisiensi serta kelanjutan dari industri penyelenggara telekomunikasi misalnya mengenai pengembangan wilayah melalui infrastruktur yang tersedia.

Sementara dari para pengguna jasa telekomunikasi, pemerintah mengharapkan dengan adanya penurunan biaya interkoneksi dapat juga menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan interkoneksi dengan tidak menurunkan kualitas layanan yang telah ada
 

tjhoens

Poster 2.0
tarif-interkoneksi.jpg

Jakarta – Perhitungan perubahan tarif interkoneksi untuk operator seluler di tanah air oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 mengenai Interkoneksi. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, Noor Iza.

Sebelumnya tarif interkoneksi percakapan suara lintas operator (off-net) untuk operator seluler adalah Rp 250. Berdasarkan Siaran Pers Kominfo No.49/HM/KOMINFO/08/2016 tarif baru adalah Rp. 204, turun dari tarif sebelumnya. Seperti dilansir dari Kompas Tekno.

Para penyelenggara telekomunikasi (lokal dan selular) akan menggunakan hasil perhitungan tersebut sebagai referensi dan menerapkannya di Sistem dan jaringan serta Point of Interconnection (PoI) mereka.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia setiap tahun akan mengadakan peninjauan untuk perhitungan biaya yang telah diterapkan. Untuk hasil perhitungan biaya interkoneksi yang baru akan diberlakukan nanti pada tanggal 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018.

Kementerian Kominfo akan menentukan Paket Regulasi Interkoneksi dan Tarif Pungut Seluler. Kedua hal ini masih dalam bahasan yang dilakukan bersama para stakeholder guna memperoleh saran-saran terlebih dahulu, sebelum konsultasi publik dilakukan.

Biaya interkoneksi sendiri adalah biaya yang perlu dikeluarkan oleh operator seluler ataupun penyelenggara komunikasi pada saat panggilan antar jaringan dilakukan. Biaya sangat diperlukan karena merupakan salah satu komponen ketika dilakukan penentuan tarif ritel disamping margin, biaya promosi dan lain-lain.

Pemerintah yang menetapkan rumus perhitungannya, sementara para penyelenggara komunikasi hanya memasukan data yang dibutuhkan berdasarkan keadaan jaringan dari setiap operator.

Tujuan adanya penurunan biaya yang dilakukan adalah merupakan upaya pemerintah untuk menyediakan efisiensi serta kelanjutan dari industri penyelenggara telekomunikasi misalnya mengenai pengembangan wilayah melalui infrastruktur yang tersedia.

Sementara dari para pengguna jasa telekomunikasi, pemerintah mengharapkan dengan adanya penurunan biaya interkoneksi dapat juga menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan interkoneksi dengan tidak menurunkan kualitas layanan yang telah ada

Itu tarif voice /menit? Klo utk bandwidth dihitung per mbpsnya atau gmn?
 

Tirah Wawas

Apprentice 1.0
Itu tarif voice /menit? Klo utk bandwidth dihitung per mbpsnya atau gmn?
Kenaikan tarif berlaku untuk voice aja, sementara untuk data belum ada perubahan.
Makanya tanggapan operator tidak terlalu menggebu-gebu, karena pemakaian sekarang lebih banyak data ketimbang voice.
 
Status
Not open for further replies.

Top