Tax hosting


Status
Not open for further replies.
itu dikondisikan saja dengan strategi marketingnya ..
 
kalau emg sdh berbadan hukum dna PKP ya disesuaikan saja mau langsung dibebandkan ke harga atau mau dihitung secara terpisah, pilih sesuai selera...
kalau blm badan hukum dan PKP ya tidak perlu adanya PPN
 
Kalau sudah berbadan hukum, perihal pengenaan PPN boleh langsung ditambahkan pada harga yang dijual ke user, kalaupun tidak berarti PPN itu sendiri ditanggung oleh penjual. Sedangkan kalau belum berbadan hukum maka pengenaan pajaknya dikenakan melalui norma perhitungan profesi perorangan.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top