hositngku1234
Apprentice 2.0
Untuk usaha web hosting apa perlu daftar sinas ?
Karena saya diminta untuk melengkapi ini untuk kelengkapan sertifikasi standar . Apakah kalian diminta ini juga saat daftar izin usaha hosting ?
1. Memiliki akun SIINas https://siinas.kemenperin.go.id
2. Surat Keterangan Diluar Kawasan Industri (SKPBKI) https://siinas.kemenperin.go.id (Service- Lecensing-pengajuan baru-surat keterangan pengecualian di kawasan industri)
3. Izin Dasar (SKRK, Persetujuan Lingkungan/Dokumen Lingkungan/SPPL, IMB/PBG lengkap dengan gambar sebagai keterangan usaha/industri)
4. Data Perusahaan (KTP pemilik/Pengurus/Penanggung jawab, NPWP badan, Akte pendirihan perusahaan dan atau perubahannya serta pengesahannya)
5. Sertifikat hak atas tanah dan atau kalau sewa disertakan surat perjanjian sewa menyewa sesuai lokasi usaha
6. Rincian nilai investasi usaha di tanda tangani Pimpinan
7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (bermaterai)
8. Nomor lokasi usaha yg lengkap
9. Dokumentasi Bahan baku, Mesin dan sarana prasaran produksi Persyaratan nomor 1 s.d 9 sudah lengkap dan untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Perstek) dengan mengakses https://siinas.kemenperin.go.id (Service- Lecensing-pengajuan baru (posisi paling bawah dengan memilih salah satu Menengah Tinggi atau Tinggi berdasarkan KBLI yang diajukan)
Karena saya diminta untuk melengkapi ini untuk kelengkapan sertifikasi standar . Apakah kalian diminta ini juga saat daftar izin usaha hosting ?
1. Memiliki akun SIINas https://siinas.kemenperin.go.id
2. Surat Keterangan Diluar Kawasan Industri (SKPBKI) https://siinas.kemenperin.go.id (Service- Lecensing-pengajuan baru-surat keterangan pengecualian di kawasan industri)
3. Izin Dasar (SKRK, Persetujuan Lingkungan/Dokumen Lingkungan/SPPL, IMB/PBG lengkap dengan gambar sebagai keterangan usaha/industri)
4. Data Perusahaan (KTP pemilik/Pengurus/Penanggung jawab, NPWP badan, Akte pendirihan perusahaan dan atau perubahannya serta pengesahannya)
5. Sertifikat hak atas tanah dan atau kalau sewa disertakan surat perjanjian sewa menyewa sesuai lokasi usaha
6. Rincian nilai investasi usaha di tanda tangani Pimpinan
7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (bermaterai)
8. Nomor lokasi usaha yg lengkap
9. Dokumentasi Bahan baku, Mesin dan sarana prasaran produksi Persyaratan nomor 1 s.d 9 sudah lengkap dan untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Perstek) dengan mengakses https://siinas.kemenperin.go.id (Service- Lecensing-pengajuan baru (posisi paling bawah dengan memilih salah satu Menengah Tinggi atau Tinggi berdasarkan KBLI yang diajukan)