Webhosting disalah gunakan??


Status
Not open for further replies.

frozts91

Poster 2.0
Sesuai dengan title thread. Saya ada masalah, mungkin para senior bisa membantu.
Hari ini saya lihat berita di metrotv tentang blog yang berhubungan dengan teroris, sewaktu melihat berita itu terlintas di pikiran saya, bagaimana kalau ada user yang memanfaatkan jasa webhosting kita untuk digunakan seperti blog teroris, sara, dsb, apa yang harus kita lakukan agar user tersebut tidak menyalah gunakan jasa webhosting yg kita sediakan? Atau mencegah user tersebut?
Mungkin para senior ada trik khusus :D.

Karena yang saya takutkan nanti kita yang menyediakan jasa ikut terseret juga, dan urusannya dg hukum.

Mungkin thread ini bisa berguna buat lainnya :)
 
Last edited:

jr-webhost

Apprentice 2.0
mau kasih pendapat malu ah, soalnya belum senior :D
 

dhimaz

Poster 1.0
Sumbang Saran Saja.

Kalau regular client monitoring berjalan dengan baik, pasti hal tersebut tidak akan terjadi. Dimaksudkan adalah secara periodik kita lihat apa isi dari website client kita tsb.

Untuk preventif tentunya kita tidak bisa filter apa yang akan mereka pasang pada website mereka.

Begitu website tsb berisi sesuatu yang tidak sesuai dengan TOS atau regulasi di indonesia atau international regulation, kita bisa segera ambil langkah yang sesuai, apakah suspending terlebih dahulu, atau warning ke mereka terlebih dahulu.
 

frozts91

Poster 2.0
Kalau check reguler itu sepertinya hal yang sedikit mustahil kalau kliennya banyak, apalagi membuat subdomain, pasti capek sendiri.

yang saya takutkan itu seperti di berita, sampai dilacak IP address nya, dsb nya kalau ketahuan seperti itu.
Kan susah juga kalau sampai begitu.. :(

BTW thanks sarannya :)
 

tajidyakub

Apprentice 1.0
Ada beberapa hal yang mungkin bisa kita lakukan;

  1. Memperkuat TOS dan AUP kita yang menyatakan hal-hal apa yang tidak boleh ditempatkan di hosting yang kita kelola, secara general mungkin semua yang melanggar Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan di NKRI.
  2. Dengan jelas menuliskan ke email mana laporan abuse bisa dilayangkan, biasanya menggunakan email abuse@
  3. Memonitor dengan aktif email abuse tersebut, dan mengambil tindakan yang dirasa perlu dan fair apabila ada email abuse yang masuk

Praktek monitoring pasif saya rasa cukup umum di kalangan penyedia layanan hosting, server atau juga ISP sebagai IP Block Owner. Kita menjadi turut bersalah apabila upaya abuse sudah dilakukan oleh pelapor namun kita tidak mengambil tindakan sama sekali.

Tentunya tidak sembarangan kita mengambil tindakan terhadap laporan yang masuk, contohnya;

Code:
Laporan : Pak situs xyz.namasitus2.com itu melakukan penipuan
Tindakan : Baik Pak, mohon dilampirkan surat pelaporan ke kepolisian ke kita, nanti akan kita disable situsnya selama proses hukum dijalankan.

Karena kita tidak pada posisi untuk menentukan bersalah atau tidak sebuah situs, posisi kita adalah membantu pihak yang berwenang seperti misalnya pihak Kepolisian.
 

nicosoftmedia

(RIP) Community Guide
Ada beberapa hal yang mungkin bisa kita lakukan;

  1. Memperkuat TOS dan AUP kita yang menyatakan hal-hal apa yang tidak boleh ditempatkan di hosting yang kita kelola, secara general mungkin semua yang melanggar Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan di NKRI.
  2. Dengan jelas menuliskan ke email mana laporan abuse bisa dilayangkan, biasanya menggunakan email abuse@
  3. Memonitor dengan aktif email abuse tersebut, dan mengambil tindakan yang dirasa perlu dan fair apabila ada email abuse yang masuk

Praktek monitoring pasif saya rasa cukup umum di kalangan penyedia layanan hosting, server atau juga ISP sebagai IP Block Owner. Kita menjadi turut bersalah apabila upaya abuse sudah dilakukan oleh pelapor namun kita tidak mengambil tindakan sama sekali.

Tentunya tidak sembarangan kita mengambil tindakan terhadap laporan yang masuk, contohnya;

Code:
Laporan : Pak situs xyz.namasitus2.com itu melakukan penipuan
Tindakan : Baik Pak, mohon dilampirkan surat pelaporan ke kepolisian ke kita, nanti akan kita disable situsnya selama proses hukum dijalankan.

Karena kita tidak pada posisi untuk menentukan bersalah atau tidak sebuah situs, posisi kita adalah membantu pihak yang berwenang seperti misalnya pihak Kepolisian.

Nice Info, Brur :D
 

frozts91

Poster 2.0
Ada beberapa hal yang mungkin bisa kita lakukan;

  1. Memperkuat TOS dan AUP kita yang menyatakan hal-hal apa yang tidak boleh ditempatkan di hosting yang kita kelola, secara general mungkin semua yang melanggar Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan di NKRI.
  2. Dengan jelas menuliskan ke email mana laporan abuse bisa dilayangkan, biasanya menggunakan email abuse@
  3. Memonitor dengan aktif email abuse tersebut, dan mengambil tindakan yang dirasa perlu dan fair apabila ada email abuse yang masuk

Praktek monitoring pasif saya rasa cukup umum di kalangan penyedia layanan hosting, server atau juga ISP sebagai IP Block Owner. Kita menjadi turut bersalah apabila upaya abuse sudah dilakukan oleh pelapor namun kita tidak mengambil tindakan sama sekali.

Tentunya tidak sembarangan kita mengambil tindakan terhadap laporan yang masuk, contohnya;

Code:
Laporan : Pak situs xyz.namasitus2.com itu melakukan penipuan
Tindakan : Baik Pak, mohon dilampirkan surat pelaporan ke kepolisian ke kita, nanti akan kita disable situsnya selama proses hukum dijalankan.

Karena kita tidak pada posisi untuk menentukan bersalah atau tidak sebuah situs, posisi kita adalah membantu pihak yang berwenang seperti misalnya pihak Kepolisian.


Berarti jika jasa webhosting kita digunakan seperti blog teroris dsb, kita berada di posisi tidak bersalah?

AUP? Apa yah? :confused:.

Mungkin senior bisa diberikan contoh untuk TOS nya? :D.
 

ruangweb

(Ret) Community Leader
setuju sama om tajid, TOS adalah alat untuk membatasi hal ini. pada beberapa hoster, dalam TOS disebutkan utk mengisi data diri yang benar dan update. soal verifikasinya, ini terserah pada masing-masing hoster.

@dhimaz
copy-paste gak tepat juga, karena selain batasan secara umum yang ditentukan hukum positif yg berlaku, tentunya masing-masing hoster punya kebijakan sendiri atas layanan yang diberikannya. dan umumnya praktek copy-paste kurang diikuti dgn pemahaman yg mendalam atas isi kebijakan tersebut. lebih baik buat sendiri dengan bahasa sendiri sehingga betul2 mengerti isinya.
 
Status
Not open for further replies.

Top