yuk diskusi tentang "Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia"


Status
Not open for further replies.

ramadoni

Apprentice 1.0
barusan melihat link ini, dan langsung mendownload...


http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/kepmen/rpm konten multimedia.doc

nah setelah memabca sekitar 3 kali, skimming (baca cepat) doank sih.. terlihat bahwa akan terbentuk sebuah lembaga sensor internet... apakah kondisi ini membahayakan keberadaan bisnis kita, karena nantinya kita bisa kena getah dari konten web yg dianggap melanggar hukum yang kebetulan hosting di usaha webhosting yang kita geluti selama ini... dan tentunya hal ini juga berdampak bagi klien2 lain yang sama2 mengambil paket hosting yang sama dengan website yg dianggap bermasalah kontennya...

yuk diskusikan, takutnya karena pemahaman saya yang masih cetek, membuat persepsi saya malah salah dan berlebihan...

silahkan disampaikan pendapatnya...

dan FYI, terhitung dari tanggal 11 Februari 2010 - 19 Februari 2010 , kita selau pemain du bidang internet berhak menyampaikan pendapat kita lho mengenai ini....
 

nicosoftmedia

(RIP) Community Guide
Saya sudah baca dan mengerti maksudnya, sepertinya Pemerintah baru mengambil langkah untuk mempertegas peraturannya saja. Cuma yang saya takutkan adalah oknum pemerintah yang memanfaatkan peraturan ini untuk mencari uang dan ini yang harus diwaspadai.
 

deRegen

Apprentice 1.0
Hmm... sanksi seperti apa yg akan diperoleh oleh pihak penyelenggara jika tak sengaja mengetahui pengguna yg nakal. Mudah2an penyelesaiannya bisa melalui remote saja.

**dapat-peringatan-udah-lama-ndak-posting**
 

Bforce

Hosting Guru
Rasanya ini butir2 yang bisa menjadi masalah bagi jasa web hosting:

Pasal 9

(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.


Walaupun maksudnya adalah penyelenggara harus bertanggung-jawab dalam menelusuri dan menindak-lanjuti setiap laporan pelanggaran, tapi bunyi butir tersebut bisa menjebak.
 

hostnic.id

Hosting Guru
Verified Provider
Rasanya ini butir2 yang bisa menjadi masalah bagi jasa web hosting:

Pasal 9

(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.


Walaupun maksudnya adalah penyelenggara harus bertanggung-jawab dalam menelusuri dan menindak-lanjuti setiap laporan pelanggaran, tapi bunyi butir tersebut bisa menjebak.

ini mengingatkan saya pada kasusnya mahavikri :croc:, jadi harus hati2
 

hostnic.id

Hosting Guru
Verified Provider

Kita juga harus mendukung Bpk. Onno Purbo :boxing:

saya suka dengan kata kata ini

Pasal 3, 4, 5, 6, 7 – Perlu diingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. Perlu diubah supaya tidak memojokan penyelenggara. Apakah Kominfo mampu menuntut Wordpress.com atau Blogger.com?

Dan sedih membaca ini

Pasal 28 – Kasihan penyelenggara, beruntung jadi penulis blog.
 

ramadoni

Apprentice 1.0
Kita juga harus mendukung Bpk. Onno Purbo :boxing:

saya suka dengan kata kata ini



Dan sedih membaca ini

saya sebagai provider sekaligus sebagai pembuat konten (blogger di ramadoni.com) turut sedih karena yang sekarang mungkin lebih mengancam kita sebagai provider, tapi bila kita diam saja berikutnya sebagai pembuat konten kita bisa saja diperlakukan seperti rakyatnya Firaun yang membangkang kepada rajanya...

ini mah namanya maju mentok, mundur pun mentok... :(
 

nicosoftmedia

(RIP) Community Guide
Pasal 6 – Sepertinya bisa diartikan lain? Bagi yang ingin mengambil keuntungan. Seperti kasus Prita dll.

Ini juga dikhawatirkan bakal berlangsung terus.
Soal berita dari detikinet.com itu memanglah benar pakarnya yang berbicara, benar2 pakar telematika :D.
 
Status
Not open for further replies.

Top