Melindungi Hak Cipta nama Domain


Status
Not open for further replies.

waragham

Beginner 1.0
Selamat pagi,
saya ingin tanya kepada rekan semua tentang proteksi nama Domain. Apakah bisa nama domain yang kita beli diproteksi dengan hak cipta nama domain, sehingga jika suatu saat terjadi keteledoran seperti domain lupa kita perpanjang lalu dibeli & diambil alih oleh orang lain, nama domain tersebut dapat kita klaim balik secara hukum?
Jika bisa bagaimanakah kira-kira prosedurnya?
terima kasih sebelumnya
 

GriyaHosting

Expert 1.0
bukan hak cipta, namun hak merk,
kalau domain, saya tidak tahu pasti, namun merknya bisa didaftarkan beserta logonya, jadi misal domain tersebut tidak diperpanjang namun di register orang lain, selama registernya masih sesama dalam lingkup negara Indonesia dan memiliki bidang usaha yang sama maka kemungkinan besar bisa di klaim, sayang nya proses pengajuan hak merk 18 bulan sendiri .. sangat lama emang, entah prosedurnya seperti tersebut atau prinsip "kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah" saya tidak tahu,

coba silahkan kontak ke ipindo, dulu saya mendaftarkan merk griyahosting disana.

CMIIW
Salam,
 

PusatHosting

Hosting Guru
Klo lupa perpanjang mah lalu diambil sama orang lain. Prosedur nya ya hubungi pembeli domain dan beli ama dia.

Saya setuju ini karena rasanya ini lebih fair.
Prinsip registrasi domain kan First Come First Served tapi kadang hancur lebur jika ternyata ada instansi yang punya hak marek dan melakukan klaim. Seperti kasusnya sony-ak.com yang sempat di klaim Sony
 

bintang

Apprentice 2.0
Saya setuju ini karena rasanya ini lebih fair.
Prinsip registrasi domain kan First Come First Served tapi kadang hancur lebur jika ternyata ada instansi yang punya hak marek dan melakukan klaim. Seperti kasusnya sony-ak.com yang sempat di klaim Sony

Hmmm... Klo yang disony sih saya kurang tau mas. Google juga pernah ngelakuin hal sama namun kandas ditengah jalan begitu pula dengan apple yang berujung pada membeli domain tersebut kepada pemilik nya :D
 

michael

Apprentice 1.0
Suatu nama dapat dilindungi dengan hak merek dengan asumsi bukan nama generik. Kalau nama domain cukup generik dan oleh pengguna tidak digunakan untuk hal-hal yang buruk, dapat ditebak nantinya pemegang merek kemungkinan besar akan kalah. Biaya untuk memperkarakan pun tidak murah, min. 1500 USD.
 

1stserver

Hosting Guru
Verified Provider
Selamat pagi,
saya ingin tanya kepada rekan semua tentang proteksi nama Domain. Apakah bisa nama domain yang kita beli diproteksi dengan hak cipta nama domain, sehingga jika suatu saat terjadi keteledoran seperti domain lupa kita perpanjang lalu dibeli & diambil alih oleh orang lain, nama domain tersebut dapat kita klaim balik secara hukum?
Jika bisa bagaimanakah kira-kira prosedurnya?
terima kasih sebelumnya
Kalau yg dikuatirkan adalah lupa perpanjang domain ... maka solusinya ya jangan lupa perpanjang, mungkin gak terlalu dekat dg masalah proteksi nama domainnya. Saran saya, kalau perlu perpanjang sekalian 10 tahun .... kalaupun 1 thn lupa renew ... paling tidak masih 9 thn lagi .... Sebetulnya juga kalau domainnya benar2 dipakai maka tidak mungkin akan lupa perpanjang, karena baru down 30 menit saja sudah banyak yang teriak apalagi sampai 30 hari (masa tenggang waktu perpanjangan domain).
 

waragham

Beginner 1.0
bukan hak cipta, namun hak merk,
kalau domain, saya tidak tahu pasti, namun merknya bisa didaftarkan beserta logonya, jadi misal domain tersebut tidak diperpanjang namun di register orang lain, selama registernya masih sesama dalam lingkup negara Indonesia dan memiliki bidang usaha yang sama maka kemungkinan besar bisa di klaim, sayang nya proses pengajuan hak merk 18 bulan sendiri .. sangat lama emang, entah prosedurnya seperti tersebut atau prinsip "kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah" saya tidak tahu,

coba silahkan kontak ke ipindo, dulu saya mendaftarkan merk griyahosting disana.


CMIIW
Salam,

Klo lupa perpanjang mah lalu diambil sama orang lain. Prosedur nya ya hubungi pembeli domain dan beli ama dia.




Saya setuju ini karena rasanya ini lebih fair.
Prinsip registrasi domain kan First Come First Served tapi kadang hancur lebur jika ternyata ada instansi yang punya hak marek dan melakukan klaim. Seperti kasusnya sony-ak.com yang sempat di klaim Sony



Suatu nama dapat dilindungi dengan hak merek dengan asumsi bukan nama generik. Kalau nama domain cukup generik dan oleh pengguna tidak digunakan untuk hal-hal yang buruk, dapat ditebak nantinya pemegang merek kemungkinan besar akan kalah. Biaya untuk memperkarakan pun tidak murah, min. 1500 USD.


Kalau yg dikuatirkan adalah lupa perpanjang domain ... maka solusinya ya jangan lupa perpanjang, mungkin gak terlalu dekat dg masalah proteksi nama domainnya. Saran saya, kalau perlu perpanjang sekalian 10 tahun .... kalaupun 1 thn lupa renew ... paling tidak masih 9 thn lagi .... Sebetulnya juga kalau domainnya benar2 dipakai maka tidak mungkin akan lupa perpanjang, karena baru down 30 menit saja sudah banyak yang teriak apalagi sampai 30 hari (masa tenggang waktu perpanjangan domain).

Terima kasih Tuan solusi, jawaban & Ilmu barunya (ternyata nge claim mahal jg biayanya) , paling engga saya harus lebih berhati2 berarti dalam pengelolaan domain pribadi. yang main adsense sampe pnya domain ratusan apa ga repot ya :D
 
Status
Not open for further replies.

Top