waragham
Beginner 1.0
Selamat pagi,
saya ingin tanya kepada rekan semua tentang proteksi nama Domain. Apakah bisa nama domain yang kita beli diproteksi dengan hak cipta nama domain, sehingga jika suatu saat terjadi keteledoran seperti domain lupa kita perpanjang lalu dibeli & diambil alih oleh orang lain, nama domain tersebut dapat kita klaim balik secara hukum?
Jika bisa bagaimanakah kira-kira prosedurnya?
terima kasih sebelumnya
saya ingin tanya kepada rekan semua tentang proteksi nama Domain. Apakah bisa nama domain yang kita beli diproteksi dengan hak cipta nama domain, sehingga jika suatu saat terjadi keteledoran seperti domain lupa kita perpanjang lalu dibeli & diambil alih oleh orang lain, nama domain tersebut dapat kita klaim balik secara hukum?
Jika bisa bagaimanakah kira-kira prosedurnya?
terima kasih sebelumnya