Mendirikan perusahaan


Status
Not open for further replies.

BennyKusman

Hosting Guru
Verified Provider
mau nanya,
kalau hostingan gitu, termasuk kategori apa ya di indo ? CV atau PT atau PD ?
susah ga ngurus2 jasa pendirian usaha ?
 

hostingceria

Active Member
kalo badan hukum sih terserah aja bro...


mau pake CV atau PT tergantung visi anda bagaimana, modal, dan produk seperti apa.

everything is up to you :)

kalau CV dan PT di dalam usaha webhosting memang bedanya apa?
 

jaapns

Hosting Guru
Verified Provider
nih saya copaskan artikel silahkan di baca :



Secara umum memang masih banyak pertanyaan seputar pilihan-pilihan ini, yang jelas PT dan CV memiliki perbedaan mendasar.

Perbedaan mendasar CV dan PT sebagai berikut:

1. PT merupakan badan hukum sedang CV bukan badan hukum.
2. PT berbadan hokum sehingga kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hokum, misal nama PT dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
3. PT dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Ini penting. Misal ketika ada kebangkrutan.
4. PT memiliki aturan jelas untuk modal minimal, yaitu Rp. 50juta. CV tidak terikat dengan besarnya modal minimal.
5. PT dalam proses pendiriannya wajib menyetorkan modal dasar ke Perseroan minimal 25%, sedang CV tidak terikat.
6. Dalam mendirikan PT komposisi setoran modal masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya.
7. Dalam CV perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, nomisal saham. Dalan CV itu tidak ada.
8. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer.
9. Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.

Dalam mengikuti tender proyek pemrintah atau bantuan asing, bank dunia dll. Ada syarat tertentu berkaitan dengan nilai kontrak tender, misal nilai kontrak 10 milyar, haruslah usaha dengan klasifikasi PT yang boleh mengkuti, CV belum memenuhi syarat. INi hanya contoh dan akan saya bahas lebih mendalam pada tulisan berikutnya. Yang terpenting anda sudah memahami sedikit perbedaan cv dan pt, mengingat perbedaan cv dan pt tidak hanya dalam bentuk perusahaan bisnis namun juga dalam perlakuan hukum



Mengenai hal teknis praktek secara lgs silahkan bertanya ke provider yg ada PT nya :)
 

BennyKusman

Hosting Guru
Verified Provider
sips.. makasih buat infonya.. :)
apa buat PT harus bayar PPN 10% dan setor ke pemerintah ?
 
Status
Not open for further replies.

Top