Rekan-rekan Milis dot-id,
Sehubungan dengan Surat dari Kominfo Nomor: B- 164/ KOMINFO/ DJAI/AI.01.04/04/2015 perihal pengalihan pendaftaran domain desa.id maka PANDI meminta tanggapan dari anggota milis perihal hal tersebut. Isi surat dari Kominfo adalah seperti dibawah ini:
Merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 1 point 1 dan point 2 yang menyebutkan:
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Serta pasal 86 pada UU yang sama, sebagai berikut:
- Desa berhak mendapatkan akses informai melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintaah Daerah Kabupaten/ Kota.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
- Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota untuk Desa.
Dengan merujuk pula pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, khususnya pada bagian lampiran, dimana Pemerintah menyerahkan urusan eGovernment dan Pengelola an Nama Domain kepada Pemerintah Daerah, maka Menteri Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara telah menetapkan bahwa domain desa.id merupakan bagian dari domain Instansi Penyelenggara Negara. Selanjutnya pengelolaanya dilakukan melalui Registrar Instansi Penyelenggara Negara yang secara administrative dan secara teknis dikelola oleh Direktorat eGovernment Direktoran Jendral Aplikasi Informatika, kementerian Kominfo RI.
Terkait dengan administrasi kelengkapan persyaratan adminstrasi Nama Domain, dengan memperhatikan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut, khususnya pada pasal 86 ayat (6), dan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, maka permohonan Nama Domain desa.id hanya dapat dilakukan oleh Bupati/ Walikota, yang secara administratif dapat dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. Untuk kepentingan tata kelola Nama Domain pada Daerah Otonom tersebut, Bupati/ Walikota dapat menerbitkan Peraturan Bupati/ Walikota tentang Tata Kelola Nama Domain yang ada pada wilayahnya.
Selaras dengan ketentuan UU tersebut, maka kami meminta Saudara untuk mengalihkan pengelolaan desa.id kedalam sistem Registrar Instansi Penyelenggara Negara melalui
www.domain.go.id. Selanjutnya terhitung mulai tanggal 10 April 2015, layanan domain desa.id akan dikelola sepenuhnua hanya oleh Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negar.
Terkait dengan desa-desa yang telah memiliki domain desa.id dan dikelola oleh para Registrar non Pemerintah, kami meminta pengalihan akun kepada kami pada saat perpanjangan domain dimaksud. Untuk kepentingan hosting bagi domain desa pada khusunya, hingga saat dikeluarkanya surat ini, kami mendukung dan tetap dapat dilaksanakan oleh seluruh penyedia jasa hosting, dengan meperhatikan ketentuan yang berlaku.
Demikianlah isi surat dari Kominfo. Kepada kawan-kawan milis diharapkan masukanya.
Salam Bangga Pakai .id