Perebutan Hosting....klien


Status
Not open for further replies.

HadiRuz

Poster 2.0
Halo temen2

Saya ada kejadian gini
Ada instansi pemerintah, dgn domain go.id bikin hosting di saya staffnya,(bukan domain) dengan email pribadinya
1thn berjalan, ada permintaan dari instansi tersebut minta akses cpanel dgn alasan staff yg mendaftarkan sudah tidak bekerja lg disitu

Mreka bersedia mengirimkan email resmi, atau surat resmi, ber kop dan berstample untuk itu

Bagaimana menurut temen2
Bisakah demikian?

Thanks sumbang saranya
 

pluto01

Hosting Guru
The Warrior
Verified Provider
Hhahahaha ngeri judulnya OM...
Kl menurut saya sich jika staff sebelumnya itu mendaftarkan hostingnya untuk kebutuhan instansi tersebut dan yg melakukan pembayaran adalah instansi tersebut pokoknya semua kewajiban atas hosting tersebut dari instansi tersebut semua (staff lamanya hanya sebagai pendaftar dan menggunakan email pribadinya saja) sah2 saja jika mereka minta akses ke Panel hostingnya jika benar staff tersebut sdh tdk bekerja di sana lagi ini tujuan untuk menghindari hal2 yg tdk diinginkan serta agar mereka juga punya akses ketika mereka butuhkan dan belum tentu mereka berniat pindah dan jika pun mereka pindah harusnya sich sdh hak mereka. Selagi data yg dibutuhkan untuk proses tersebut valid.

CMIIW
 

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
kalau memang surat permohonan (dilengkapi kop surat) sudah terbit ya sah sah saja menurut saya...
namun alangkah baiknya Anda coba menghubungi klien sebelumnya (staff) tentang ini, jangan langsung main kasih saja :)
 

HadiRuz

Poster 2.0
Hhahahaha ngeri judulnya OM...
Kl menurut saya sich jika staff sebelumnya itu mendaftarkan hostingnya untuk kebutuhan instansi tersebut dan yg melakukan pembayaran adalah instansi tersebut pokoknya semua kewajiban atas hosting tersebut dari instansi tersebut semua (staff lamanya hanya sebagai pendaftar dan menggunakan email pribadinya saja) sah2 saja jika mereka minta akses ke Panel hostingnya jika benar staff tersebut sdh tdk bekerja di sana lagi ini tujuan untuk menghindari hal2 yg tdk diinginkan serta agar mereka juga punya akses ketika mereka butuhkan dan belum tentu mereka berniat pindah dan jika pun mereka pindah harusnya sich sdh hak mereka. Selagi data yg dibutuhkan untuk proses tersebut valid.

CMIIW

Makasih masukannya, yg jadi masalah staffnya tidak bersedia menyerahkan, dgn alasan semua dia yg bayar
 

upakarti

Apprentice 1.0
Ini staff teladan atau bukan yah? baik banget nih staff mau membayar pengeluaran domain untuk instansinya. Mungkin mau membuat instansi pemerintahan sendiri buat masa depannya (*Garuk2 kepala yang tidak gatal alias mudah2an bisa terselesaikan dengan asas musyawarah mufakat - inget pendidikan PMP jaman SD).
 

ceo.ahlul

Expert 1.0
Sudah dihubungi dan keberatan

Kalau untuk .GO.ID diminta aja surat masing-masing mas, dan coba di teruskan ke pihak lamanya. Jika orangnya tidak bisa memberikan surat yang lebih kuat dibandingkan yang klaim berarti memang sudah tidak punya hak dianya (biasanya di kita dalam 7 hari kerja untuk pembuktian surat tandingannya).

Soalnya kasihan juga kalau web pemerintah ditahan-tahan.
 

HadiRuz

Poster 2.0
Ini staff teladan atau bukan yah? baik banget nih staff mau membayar pengeluaran domain untuk instansinya. Mungkin mau membuat instansi pemerintahan sendiri buat masa depannya (*Garuk2 kepala yang tidak gatal alias mudah2an bisa terselesaikan dengan asas musyawarah mufakat - inget pendidikan PMP jaman SD).
Justru itu mas, dia keluar karena merasa tdk dihargai jerih payahnya
 

PusatHosting

Hosting Guru
Kalau untuk .GO.ID diminta aja surat masing-masing mas, dan coba di teruskan ke pihak lamanya. Jika orangnya tidak bisa memberikan surat yang lebih kuat dibandingkan yang klaim berarti memang sudah tidak punya hak dianya (biasanya di kita dalam 7 hari kerja untuk pembuktian surat tandingannya).

Soalnya kasihan juga kalau web pemerintah ditahan-tahan.

Setuju dengan ini, karena masalah hak kepemilikan dasarnya jelas.
untuk masalah jerih payah kalau misalnya ada surat kesepakatan yang belum diselesaikan misalnya dalam hal biaya itu bisa dilampirkan sebagai pembanding.

kalau surat kesepakatannya ada dan memang belum diselesaikan tapi mau bypass. ya itu yang mau bypass sudah ga bener.
 

handris

Apprentice 1.0
Saya juga penasaran. Ok, untuk domain go.id-nya instansi terkait yang menang. Tp ini kasusnya hosting ya? Gimana ya baiknya?

kalau saya
sepertinya tetap memberikan hak kepada pemiliki pertama (kecuali domain)
jelaskan ke yang meminta akses untuk menghubungi pihak pemilik pertama.

Sebagai provider kan tidak salah. Melindungi data pelanggan. Biarkan sengketa tersebut diselesaikan antara mereka berdua (Cie...) mereka yang punya masalah bukan providernya.

Bagaimana jika didalam hosting tersebut ada add on domain lain?

Maklum opini anak muda.

Mungkin mas-masnya yang lebih dewasa bisa ngasih nasehat yang bisa lebih ademmm (gak pake sari)
 
Last edited:
Status
Not open for further replies.

Top