Perebutan Hosting....klien


Status
Not open for further replies.

hostingceria

Active Member
kalau saya serahkan itu balik pada pihak penuntut sebagai masalah "personal", karena kita hanya berkewajiban menjaga data pelanggan sesuai informasi pendataan awal. menurut saya kalau masalah pelik seperti itu dimana pihak pendaftar awal "ngeyel" tidak mau kasih, lebih baik suruh pihak penuntut laporkan pada pengadilan saja.

karena dulu juga pernah kasus dimana ada permintaan pengalihan seperti itu dari sebuah perusahaan yang sama tapi ternyata tidak "direstui" pendaftar sebelumnya, rupanya pihak pendaftar awal adalah web developer dan si perusahaan mau take over tanpa sepengetahuan web developer, alias tidak mau bayar developer.
 

hostingceria

Active Member
kalau saya serahkan itu balik pada pihak penuntut sebagai masalah "personal", karena kita hanya berkewajiban menjaga data pelanggan sesuai informasi pendataan awal. menurut saya kalau masalah pelik seperti itu dimana pihak pendaftar awal "ngeyel" tidak mau kasih, lebih baik suruh pihak penuntut laporkan pada pengadilan saja.

karena dulu juga pernah kasus dimana ada permintaan pengalihan seperti itu dari sebuah perusahaan yang sama tapi ternyata tidak "direstui" pendaftar sebelumnya, rupanya pihak pendaftar awal adalah web developer dan si perusahaan mau take over tanpa sepengetahuan web developer, alias tidak mau bayar developer.
 

galuh82

Hosting Guru
Verified Provider
sering mengalami isue ini khususnya go.id, kebijakannya tidak jauh berbeda dengan teman2 yang lain ..

pendaftar bisa dianggap owner/kontak person dan itu acuan secara administrasi, namun disisi lain go.id itu punya instansi sehingga ada beberapa opsi yang biasanya saya tawarkan.

1. Pengelola baru koordinasi dengan Owner/Pengelola Lama (CP saat ini), ini biasanya mentok karena kasusnya beda2. yang enak yang CP Lama baik hati jadi cukup di opsi ini dan semua clear.
2. Jika opsi 1 tidak menemukan solusi, pengelola baru wajib meminta surat kuasa minimal dittd oleh Sekda/Pejabat Terkait mengenai perubahan pengelolaan dan kontak person baru. Dokumen dikirim ke provider dan CC ke Owner/Pengelola Lama.
3. Jalur Hukum (internal antara instansi dengan pegelola lama). Opsi ini belum pernah mengalami.

Opsi ke-2 baru diproses (Perubahan Kontak Person) apabila dalam waktu maksimal 3 hari tidak ada respon dari Pengelola Lama. Allhamdulillah, biasanya dengan 2 opsi ini masalah bisa terselesaikan. Bahkan ada yang dokumen tidak terbit, tapi Pengelola Lama dipanggil ke Kantor Instansi dan clear.

Berbicara go.id yang secara administrasi milik instansi pemerintah, kita harus berbekal dokumen yang kuat supaya tidak disalahkan oleh Pengelola Lama.
 

Axiadata

Poster 2.0
Verified Provider
sedikit tambahan mungkin karena dah banyak masukan dr tmn2 hoster diatas. sebaiknya kerena hosting yang pegang dr TS nya mending password cpanel jgn diberikan kepada 2 belah pihak sampai masalah internal mereka selesai mas. untuk mencegah hal yang ga diinginkan saja misal tidak ada kesepakatan kemudian pemegang akses yang lama mengubah/menghapus diam2 trs nanti biasanya klien pada ga mau disalahin dan pastinya balik nyalahin hosternya. hehe
 

xphones

Expert 1.0
Atau begini saja:

1. Akses domain kasih ke instansi tersebut dan segera pindah atau create account hosting yang baru.
2. Akses cpanel tetap dipegang si pendaftar.

Dengan demikian menurut saya adil, karena pihak instansi yang dibutuhkan nomer satu adalah domainnya. soal data2 ya resiko instansi tersebut kenapa tidak bisa menyelesaikan dengan staffnya. Di lain sisi pihak mantan staff tersebut, hasil jerih payahnya tetap dia yang pegang dan harusnya ini harus dia terima an tidak boleh mencekal domain pemerintah.
 

srtider

Poster 1.0
ada juga ya kasus gini, apa dana dari instansi gak keluar sampek rebutan
 

1stserver

Hosting Guru
Verified Provider
Kalau menurut saya begini....

Sudah dibahas diatas kalau domain .GO.ID pasti punya instansi terkait, dan kalau pada saat mendaftar hosting dan domain tersebut dilakukan oleh staf instansi tersebut, maka tentunya dia melakukan pendaftaran adalah atas nama instansi, sehingga dia berhak mengelola web dan seluruh datanya. Pada saat dia tidak lagi bekerja pada instansi tersebut maka secara otomatis dia juga kehilangan hak atas domain dan hostingnya, apa lagi itu domain/hosting pemerintah.

Kalau staf tersebut bermaksud melakukan hosting untuk kepentingan pribadi maka dia tidak boleh menggunakan domain .GO.ID. Jadi menurut saya yang berhak atas domain dan hosting tersebut adalah instansi ybs bukan yang melakukan pendaftaran. Kalau misalnya pada saat pendaftaran sementara dibayarin dulu sama staf, saya kira ini masalah internal/administrasi di dalam instansi tersebut, tetapi tetap hak atas hosting/domain yang berhak adalah pihak instansi.

Bagaimana dengan perlindungan data pelanggan? Dari persepsi saya yang dimaksud pelanggan di kasus ini adalah pihak instansi tersebut bukan 'person' yang melakukan pendaftaran. Tentu saja ada proses verifikasi/klarifikasi untuk memastikan yang melakukan klain yang belakangan adalah benar2 yang berwenang dari instansi terkait. Itu pandangan saya, semoga masalahnya bisa cepat selesai dengan happy ending.
 

Effendi

Poster 1.0
Kalau menurut saya begini....

Sudah dibahas diatas kalau domain .GO.ID pasti punya instansi terkait, dan kalau pada saat mendaftar hosting dan domain tersebut dilakukan oleh staf instansi tersebut, maka tentunya dia melakukan pendaftaran adalah atas nama instansi, sehingga dia berhak mengelola web dan seluruh datanya. Pada saat dia tidak lagi bekerja pada instansi tersebut maka secara otomatis dia juga kehilangan hak atas domain dan hostingnya, apa lagi itu domain/hosting pemerintah.

Kalau staf tersebut bermaksud melakukan hosting untuk kepentingan pribadi maka dia tidak boleh menggunakan domain .GO.ID. Jadi menurut saya yang berhak atas domain dan hosting tersebut adalah instansi ybs bukan yang melakukan pendaftaran. Kalau misalnya pada saat pendaftaran sementara dibayarin dulu sama staf, saya kira ini masalah internal/administrasi di dalam instansi tersebut, tetapi tetap hak atas hosting/domain yang berhak adalah pihak instansi.

Bagaimana dengan perlindungan data pelanggan? Dari persepsi saya yang dimaksud pelanggan di kasus ini adalah pihak instansi tersebut bukan 'person' yang melakukan pendaftaran. Tentu saja ada proses verifikasi/klarifikasi untuk memastikan yang melakukan klain yang belakangan adalah benar2 yang berwenang dari instansi terkait. Itu pandangan saya, semoga masalahnya bisa cepat selesai dengan happy ending.

Setuju, domain .go.id itu memang milik pemerintah, dan hanya bisa didaftarkan atas nama institusi pemerintah, sementara person yang mengelola itu hanya PIC, jadi ketika person tsb sudah tidak lagi bekerja, seharusnya memang semua akses diserahkan ke institusi yang bersangkutan atau PIC baru yang ditunjuk institusi tsb, masalahnya adalah kok bisa staf ini bayar hosting atas nama institusi pemerintahan tapi pake dana sendiri?
 

xenzr

Poster 2.0
kalo untuk hositngnya tetep gak bisa dikasih begitu aja kayaknya, dimana provider dalam posisi independen
kecuali si institusi minta mencabut penggunaan domain untuk hosting tersebut, maka bisa dilakukan sebatas itu, tidak dengan memberikan begitu saja kredensial atau akses ke hostingnya

kalo si staff daftarin hosing pake email pribadinya dengan alamat email institusi dia dulu kerja
kemungkinan baru bisa take over :D gak perlu pake ijin orang nya
 
Status
Not open for further replies.

Top