Perihal Klaim Hak Cipta Domain ID


Status
Not open for further replies.

hostingceria

Active Member
ada yang pernah ngalamin tentang peralihan hak milik domain karena masalah hak cipta? Kalau ada, baiknya bagaimana ya tentang prosedur klaim hak cipta atas suatu domain ini ya?

Agak pusing juga karena saya ada 2 nama domain masing2 .web.id dan .co.id tetapi keduanya dimiliki orang yang berbeda tapi sepertinya dari perusahaan yang sama, sementara itu per hari ini saya malah menerima email klaim hak cipta atas domain itu tetapi dari nama orang yang beda lagi :confused:

Menurut saya perihal klaim hak cipta ini seharusnya diselesaikan di pengadilan dan posisi saya hanya menuruti perintah pengadilan untuk dialihkan ke siapa, apakah itu benar?
 

rendy

Hosting Guru
Verified Provider
ada yang pernah ngalamin tentang peralihan hak milik domain karena masalah hak cipta? Kalau ada, baiknya bagaimana ya tentang prosedur klaim hak cipta atas suatu domain ini ya?

Agak pusing juga karena saya ada 2 nama domain masing2 .web.id dan .co.id tetapi keduanya dimiliki orang yang berbeda tapi sepertinya dari perusahaan yang sama, sementara itu per hari ini saya malah menerima email klaim hak cipta atas domain itu tetapi dari nama orang yang beda lagi :confused:

Menurut saya perihal klaim hak cipta ini seharusnya diselesaikan di pengadilan dan posisi saya hanya menuruti perintah pengadilan untuk dialihkan ke siapa, apakah itu benar?

tepat sekali kalau masalahnya ada di pengadilan
 

PusatHosting

Hosting Guru
Saya penasaran, antara domain web.id dan co.id lebih dahulu di registrasikan yang mana?

Misalnya yang namaku.web.id di register duluan sebelum namaku.co.id dan tiba2 orang baru dari namaku.co.id mau ambil alih namaku.web.id dengan dalih "merek" hal ini bisa bikin pusing.

saya pernah tanya pandi ini jawabannya

"Ketentuan dan kebijakan PANDI "Pendaftaran berdasarkan prinsip ”nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served"
landasan hukum UU-ITE pasal 23" Prinsip firsht come firdht serve,beriktikad baik,tidak melanggar persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain."

Jika pemilik merek baru memaksa dengan dalih legalitas bagaimana ya?
kasusnya apa mungkin seperti kejadian diatas? 2 orang berbeda web.id dan co.id
 

hostingceria

Active Member
runut ceritanya kurang lebih begini:

domain .web.id = didaftarkan 11/07/2011 oleh A (Perusahaan X)

domain .co.id = didaftarkan 12/07/2012 oleh B (Perusahaan X), didaftarkan hanya dengan surat pernyataan mengenai nama domain dari perusahaan, juga mengaku karena merupakan produk resmi Perusahaan X, meskipun tanpa surat resmi merek, PANDI menyetujuinya.

17/07/2012 = Ada klaim domain .co.id dari pemegang merek, katanya orang ini yang pegang sertifikat dari dirjen HAKI sejak 2010, belum ketahuan dari perusahaan apa


@PusatHosting
kalau menganut quote tersebut "Tidak melanggar hak orang lain" itu berarti kalau pemilik merek aslinya bisa klaim kepemilikan harusnya ya?
 

Babah

Poster 2.0
selesaikan dulu lewat pengadilan merk (jika sengketa), untuk menentukan siapa pemilik sah dari merk tersebut dan dengan berbekal surat keputusan dari pengadilan tersebut (atau sudah mempunyai dokumen resmi merk/paten), barulah klaim bisa dilakukan dengan menghubungi PANDI :)

colek me if im wrong :D
 

PusatHosting

Hosting Guru
@PusatHosting
kalau menganut quote tersebut "Tidak melanggar hak orang lain" itu berarti kalau pemilik merek aslinya bisa klaim kepemilikan harusnya ya?

Sekarang pertanyaannya, antara waktu merek yang di daftarkan dengan waktu pendaftaran domain web.id lebih dulu mana?
jika lebih dulu domain web.id yang didaftarkan mestinya tidak melanggar hak orang lain, karena sebelumnya merek belum terdaftar.

jika memang web.id di daftarkan terlebih dahulu sebelum merek terdaftar dan pada putusan akhir pemenangnya adalah pemilik merek, maka penggunaan domain web.id tidak lagi sesuai dengan filosofi first come first serve.

saya ga tahu ini fb sudah dipatenkan sebagai merek atau belum tapi fb.com dibeli dengan harga fantastis http://mashable.com/2011/01/12/facebook-paid-8-5-million-to-acquire-fb-com/

ini pendapat pribadi saja.
 

BennyKusman

Hosting Guru
Verified Provider
runut ceritanya kurang lebih begini:

domain .web.id = didaftarkan 11/07/2011 oleh A (Perusahaan X)

domain .co.id = didaftarkan 12/07/2012 oleh B (Perusahaan X), didaftarkan hanya dengan surat pernyataan mengenai nama domain dari perusahaan, juga mengaku karena merupakan produk resmi Perusahaan X, meskipun tanpa surat resmi merek, PANDI menyetujuinya.

17/07/2012 = Ada klaim domain .co.id dari pemegang merek, katanya orang ini yang pegang sertifikat dari dirjen HAKI sejak 2010, belum ketahuan dari perusahaan apa


@PusatHosting
kalau menganut quote tersebut "Tidak melanggar hak orang lain" itu berarti kalau pemilik merek aslinya bisa klaim kepemilikan harusnya ya?

daripada kepengadilan, apakah sudah dikirim email ke pandi untuk minta saran dari mereka ?
bukankah seharusnya pandi yang harus melakukan background cek terhadap nama domain .co.id tersebut sebelum didaftar pada 12 juli ?
 

hostingirit

Beginner 2.0
yang di klaim oleh pemegang HAKI nama domainnya atau produk yang ada dalamnya?
kalau setiap domain bisa di klaim dengan alasan pemegang HAKI repot juga.
misal produkku.com daftar 2010 oleh personal, pada tahun 2012 ada perusahaan menggunakan nama produkku.co.id dengan memegang surat HAKI tahun 2009 produkku, apakah bisa meminta pemilik domain produkku.com untuk menyerahkan/mengganti rugi karena memakai nama produkku.
 

budiono

Expert 1.0
ada yang pernah ngalamin tentang peralihan hak milik domain karena masalah hak cipta? Kalau ada, baiknya bagaimana ya tentang prosedur klaim hak cipta atas suatu domain ini ya?

Agak pusing juga karena saya ada 2 nama domain masing2 .web.id dan .co.id tetapi keduanya dimiliki orang yang berbeda tapi sepertinya dari perusahaan yang sama, sementara itu per hari ini saya malah menerima email klaim hak cipta atas domain itu tetapi dari nama orang yang beda lagi :confused:

Menurut saya perihal klaim hak cipta ini seharusnya diselesaikan di pengadilan dan posisi saya hanya menuruti perintah pengadilan untuk dialihkan ke siapa, apakah itu benar?

kalo itu punya klien, mestinya komplain ke klien, bukan ke hosternya :)
dan bagi si klien, bahwa domain tsb sudah disetujui PANDI, maka tidak perlu kuatir selama dokumen untuk mendapatkan .co.id tersebut benar-benar asli dan hak dia si klien
 
Status
Not open for further replies.

Top