Perijinan CV untuk usaha hosting


Status
Not open for further replies.

ngalam

Apprentice 1.0
Dear All,

Apakah ada yang usaha hostingnya berada di bawah CV ?
Untuk kelengkapan CVnya apakah sampai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perseroan (khusus CV), Keanggotaan pada KADIN Jakarta. Atau hanya terdaftar di notaris saja. Dan kira -kira berapa pembuatannya.

Thanks,

Arif.
 
Dear All,

Apakah ada yang usaha hostingnya berada di bawah CV ?
Untuk kelengkapan CVnya apakah sampai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perseroan (khusus CV), Keanggotaan pada KADIN Jakarta. Atau hanya terdaftar di notaris saja. Dan kira -kira berapa pembuatannya.

Thanks,

Arif.

Hallo Tuan,

Kalau CV itu sebetulnya tidak berbadan hukum, hanya terdaftar di notaris, yang berbadan hukum hanya PT.
http://notarisgracegiovani.com/Seputar-PT-dan-CV/CV-versus-PT.html

Sedangkan PKP, TDP, SIUP dan NPWP itu terserah... "Orang taat bayar pajak" :D

Btw, yang usaha webhosting di Indonesia rata-rata atas nama personal, (Bukan CV atau PT)
Kalau biaya untuk membuat CV cuma biaya notaris aja, kecuali notarisnya nawarin bikin PKP, TDP, SIUP, NPWP dll. bervariasi antara 2,5jt - 4,5jt

Semoga bermanfaat Tuan.
 
Kalau CV biasa notaris mematok 500 rb s/d 1 jt.
Siup, HO Biasa sekitar 500 rb an jg ( ga mahal kok kalau mau mengurus sendiri )
NPWP -> Gratis

Kalau PT tergantung besar modal awalnya,
Semakin besar modal awalnya yang di setor ke bank semakin besar juga biaya pembuatannya.
SIUP dan HO menyesuaikan dengan modal awal.
NPWP -> Gratis
 
maaf,
kamsud saya modal/aktiva yg harus dimiliki calon perusahaan, bukan modal (budget/uang) untuk biaya pendaftaran perijinannya :lol: :p

Modalnya tergantung perusaan itu sendiri Tuan... misalnya kalau CV. itu syaratnya pendirinya harus lebih dari satu orang... nah darisitu bisa ditentukan modalnya misalnya ada dua orang, satu orang sebagai persero aktif dengan modal 5 juta dan satu orang sebagai persero sekunder dengan modal jasa (jika digaji, nilainya 2 juta per bulan)... masing-masing persero bisa menanamkan modalnya baik berupa harta maupun jasa yang dapat dihitung secara keseluruhan sebagai modal awal...

Sedangkan PT. syarat pendiriannya harus ada laporan keuangan minimum 3 bulan terakhir yang diumumkan secara publik baik melalui media cetak maupun elektronik, dikarenakan PT berbadan hukum, maka setiap laporan keuangan yang dilaporkan secara publik harus diverifikasi oleh akuntan publik baik modal awal maupun modal lancar...

Baik CV maupun PT tidak ditentukan besar modal awalnya dan yang penting harus jujur, misalnya modal awal 5 juta, jangan ditulis 500 juta :D (Kebanyakan maksud hati ingin pamer modal, tapi malahan kena SPT yang tinggi)
 
Wah... info yang berguna nih...
Btw, apa bisa diinformasikan lebih lanjut langkah2 step by step'nya untuk membuat suatu CV?
Thanks...
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top