Registrasi Merek


mas.satriyo

Hosting Guru
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wa Barakaatuh

Kami akan sharing sedikit mengenai Pendaftaran Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) / DGIP (Directorate General of Intelectual Property)
Acuan yang digunakan diantaranya :
UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU no. 15 tahun 2001 tentang Merek

Apa itu Merek?
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa

Istilah-istilah lain yang umum digunakan dalam penyebutan 'Merek':
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Dimana mendaftarkan Merek?
Permohonan Merek diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri, dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM.

"Nah, untuk permohonan bisa diajukan langsung (daftar mandiri) dengan mendatangi loket DJKI di Kantor Kemenkumham terdekat, melalui kolektif (biasanya komunitas atau dikoordinir oleh Pemda setempat), atau melalui Konsultan HAKI. Selama masa PSBB, DJKI juga membuka loket virtual di laman https://merek.dgip.go.id/"

Apakah semua Merek bisa didaftarkan?
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.

Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Berapa biaya pendaftaran Merek?
Biaya pendaftaran merek, dapat dilihat pada link berikut

Bagaimana prosedur pendaftaran Merek?
Prosedur pendaftaran merek dapat dilihat melalui bagan berikut

Alur-Merek-Online.jpg


Bagaimana DJKI bekerja menentukan pendaftaran Merek?

Berikut ini adalah prosedur yang dijalankan oleh DJKI dalam memproses pendaftaran merek:
merek.jpg


Apa itu Kelas Merek?
Kelas Merek merupakan Sistem Klasifikasi Merek (SKM). Daftar klasifikasi Merek dapat dilihat di
Dalam satu permohonan, bisa mengajukan Merek yang sama untuk dua kelas yang berbeda. Adapun biayanya, dihitung per-kelas

Apa itu Konsultan HKI?
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah
orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Untuk daftar Konsultan berlisensi resmi, bisa dilihat dalam daftar berikut:

Berapa lama masa berlaku perlindungan merek?
Perlindungan merek berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak didaftarkan. Bukan sejak sertifikat keluar ya...

Boleh cerita pengalaman?
"Saat ini Kami memiliki 2 merek berstatus Terdaftar, 1 merek dalam proses pendaftaran kelas baru, dan 1 merek dalam proses pengajuan.

Merek 1, sebut saja merek A, didaftarkan tahun 2015 secara kolektif melalui komunitas UMKM Disperindagkop Kota Bekasi. Ini merek yang proses pendaftarannya lumayan lama. Didaftar November 2015, sertifikat baru turun Juli 2020 :38:. Bahkan merek ini sempat "menyingkirkan" permohonan lain yang menggunakan nama serupa. Informasi yang kami dapat dari salah satu pejabat DJKI, ternyata tahun 2017 sempat ada perubahan aturan terkait urutan proses pendaftaran merek. Sehingga prosesnya tertunda cukup lama. Oke gapapa lah, yang penting akhirnya turun, alhamdulillah.

Oia, merek pertama ini biaya pendaftarannya Rp 0 alias gratis karena disponsori oleh UMKM Disperindagkop Kota Bekasi. Program serupa bisa dikonsultasikan dengan pemda setempat.

Merek 2 bag. 1, sebut saja merek M, didaftarkan november 2017, sertifikat sudah turun pada Mei 2020. Inipun sempat kendala. Di laman e-sertifikat merek untuk cetak mandiri, tidak muncul. Kami kejar lewat humas DJKI di sosial media akhirnya dikirim lewat email. Saat ini e-sertifikat merek sedang proses perbaikan.
Merek ini didaftarkan juga melalui UMKM Disperindagkop Kota Bekasi, bedanya kali ini tidak gratis. Tapi dapat diskon 50%, dengan menunjukkan surat keterangan binaan UMKM Disperindagkop Kota Bekasi.

Merek ini kami daftarkan secara mandiri, datang langsung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta di jalan M.T. Haryono, Jakarta samping Rumah Sakit PON. Proses pendaftaran/input data hanya sebentar. Prosesnya kurang lebih 2 jam dan waktu itu tidak mengantre.
1. Semua dokumen persyaratan/formulir dicetak dalam kertas Folio/Foolscape/F4
2. Etiket merek dicetak ukuran 10cm x 10cm letakkan di tengah halaman
Karena kami menunjukkan surat keterangan binaan UMKM Disperindagkop Kota Bekasi, biaya pendaftaran dipotong 50% jadi sekitar 500rb-an (lupa pas-nya).
Total biaya yg keluar, hanya sekitar 500rb-an tadi.

Merek 2 bag. 2, ini merek keduan yg M di atas, tapi kami daftarkan di kelas lain karena ekspansi jenis produk. Pendaftaran pada november 2019. Kali ini kami daftarkan lewat konsultan yang kebetulan salah satu pejabat di Kemenkumham, yang kebetulan merupakan teman dekat dari salah satu kawan yang biasa menjadi konsultan legal kami. Namanya tidak kami sebutkan, tapi beliau sering hadir di kegiatan-kegiatan bertema sosialisasi Hak Cipta.
Kali ini pendaftarannya langsung di direktorat jenderal kekayaan intelektual kemenkumham di jl rasuna said. Saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan substantif, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera turun.

Total biaya yang dikeluarkan kisaran 3,5jt-4jt.
Ini tarif yg 'umum' jika mendaftar lewat Konsultan HAKI. Tarif per-kelas rata-rata untuk Jabodetabek sekitar 3jt-5jt per-kelas.

Merek 3, merek yang terakhir ini masih tahap konsultasi dengan Konsultan HAKI, tapi bukan pejabat yg urus Merek 2 di atas. Ini lewat konsultan merek tersertifikasi yang kebetulan adik dari konsultan legal kami. Kami pakai jasa konsultan, karena ternyata merek yang dipilih memiliki nama yg mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar di luar (WIPO), namun belum ada di Indonesia dan beda jauh kelas klasifikasi mereknya.

Karena langsung 2 kelas dan menggunakan jasa konsultan, total biayanya diprediksi sekitar 6jt-7jt.


Apakah bisa daftar sendiri?
Bisa. Dengan datang langsung ke loket DJKI kanwil kemenkumham terdekat, atau langsung ke loket DJKI di Kantor Kemenkumham (lokasinya di belakang, dekat masjid kemenkumham)

Kapan dan kenapa menggunakan jasa konsultan?
jasa konsultan dibutuhkan bila:
1. ingin lebih praktis, semua dokumen sudah diurus oleh konsultan, tinggal tunggu dan terima beres
2. belum begitu paham alur pendaftaran merek
3. ingin konsultasi perihal merek yang akan didaftarkan, takutnya ditolak. Sebab bila ditolak, biaya PNBP yang dibayar tidak dikembalikan (hangus)



Sekedar mengingatkan, jika teman-teman memiliki Merek yang ingin didaftarkan atau bahkan sudah dipasarkan sejak lama namun belum didaftarkan, saya sarankan untuk segera mendaftar. Sebab yurisprudensi yang berlaku di Indonesia (dan mungkin secara umum/global) adalah pertama mendaftarkan (first-to-file) bukan pertama memasarkan (first-to-declare).

Penerapan yurisprudensi tadi bisa bersifat fleksible jika terindikasi ada itikad tidak baik, namun terkesan 'subyektif'


Pengalaman salah satu kawan kami, ybs punya usaha minuman ringan, saat itu sudah cukup terkenal, sudah berjalan cukup lama beberapa tahun, namun pada akhirnya harus gigit jari dan merintis dari awal lagi karena merek tersebut didaftarkan oleh orang lain, walaupun beda daerah (kawan kami di jakarta, pendaftar merek domisili di bali).

Sekian sharing pengalaman dari kami.
Semoga bermanfaat untuk kawan-kawan semua.
 

mlutfiup

Hosting Guru
komplit penjelasannya. btw pake jasa konsultan merek atau ngurus sendiri sama lamanya wkwk
dulu pernah coba ngecek merek lewat konsultan kena biaya 300 rb per kelas mending cek sendiri di wipo atau djki
mereka juga gak bisa menjamin merek kita diterima
 

mlutfiup

Hosting Guru
Sekedar mengingatkan, jika teman-teman memiliki Merek yang ingin didaftarkan atau bahkan sudah dipasarkan sejak lama namun belum didaftarkan, saya sarankan untuk segera mendaftar. Sebab yurisprudensi yang berlaku di Indonesia (dan mungkin secara umum/global) adalah pertama mendaftarkan (first-to-file) bukan pertama memasarkan (first-to-declare).

jangan sampe nangis bombay mereknya dipake pihak lain dan kehilangan domain

apalagi pihak lainnya kompetitor :42:
 

mas.satriyo

Hosting Guru
jangan sampe nangis bombay mereknya dipake pihak lain dan kehilangan domain
apalagi pihak lainnya kompetitor :42:

masih ada celah untuk selamat sebenarnya, karena di pasal 68 uu no 15 tahun 2001 tentang merek, ada ketentuan yurisprudensi untuk yg telat daftar tapi mereknya sudah lama dipakai dan sudah terkenal
apalagi kalo pihak yg mencoba klaim merek tiba2 mengajukan permohonan, punya indikasi 'itikad tidak baik' (pasal 4 dan pasal 6)
ada peluang untuk ditolak juga permohonan mereknya

sayangnya yurisprudensi ini sifatnya juga 'untung-untungan'
bisa kalah juga seperti kasus kawan saya
 

Hosterbyte

Apprentice 2.0
Verified Provider
wah mantap sharingnya. semoga dalam waktu dekat bisa menyusul.
 

DOMAIN+ID

Beginner 1.0
kolaborasi jasa pendaftaran merk bisa menjadi salah satu new revenue stream buat bisnis bisnis hosting & domain registration..
 

mybloodiscoffee

Expert 1.0
Nah ini bisa jadi perhatian utk rekan hoster yg punya nama usaha di domainnya tapi cuma beda di jenis domain tld-nya spt salah satu rekan kita di DWH yg bbrp hari lalu saya baca responnya bingung krn konsumen hoster sebelah nyasar di t4 dia, pdhl beda tld-nya, cuma sama nama domainnya. hehehe :D
 

Top