Seberapa Kuat T.O.S Provider Hosting dan Adakah Jaminan Perlindungan Hukum?


Status
Not open for further replies.

berkah

Apprentice 2.0
Nah klo clientnya banyak juga gimana ngeceknya.. kn bisa juga saat order pakai domain yg tdk mencurigakan.. tp dalam prakteknya dilakukan untuk hal2 negatif

apa ada toool untuk mengecek konten client ??;);)

dan pentingkah usaha kita hrs berbadan hukum??
 

natanetwork

Hosting Guru
Verified Provider
Nah klo clientnya banyak juga gimana ngeceknya.. kn bisa juga saat order pakai domain yg tdk mencurigakan.. tp dalam prakteknya dilakukan untuk hal2 negatif

apa ada toool untuk mengecek konten client ??;);)

dan pentingkah usaha kita hrs berbadan hukum??
kalo memang jujur tidak tau apa isinya tinggal bilang saja pak kalo misal ditanya.. karena memang tidak ada kecurigaan apapun dari nama domain tidak menunjukan ke arah negatif.. kecuali kalo tau dan sengaja diam saja ini yg bisa jadi masalah atau bahkan jadi tersangka karena ikut membantu.

masalah badan hukum ini tergantung kebutuhan.. kalo dirasa belum membutuhkan bisa di pending dulu.. kalo dirasa butuh seperti mau ambil project pemerintah atau semacamnya yg membutuhkan badan hukum.. ya mau ga mau harus daftar badan hukum kan?
 
Last edited:

CloudFastest

Apprentice 1.0
maaf, justru beliau menulis ini dan ini yang memberatkan beliau sehingga ikut jadi tersangka:

"Sewaktu penangkapan, katanya saya hanya dijadikan saksi, tapi setelah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya malah dijadikan tersangka dan saksi. Kata penyidik, kesalahan saya karena mengetahui kalau web tsb untuk penjualan CD pornografi. Padahal di web saya (www.mahavikri.com) sudah dituliskan dalam bagian TOS (Term Of Service) bahwa "Pihak Mahavikri House tidak bertanggung jawab atas isi atau content dari website pelanggan""

Selama pihak hoster tidak mengetahui, mungkin tidak akan masalah.. karena saat hoster mengetahui isinya dan hanya diam, maka ini yang bermasalah.

Dalam TOS biasanya kita cantumkan:
1. Hoster tidak bertanggung jawab atas isi content
2. Menyebutkan Conten yang dilarang
3. Menyebutkan client tidak boleh melanggar Hukum
4. Menyebutkan hoster berhak memutus atau men-terminate jika diketahui conetnt melanggar
Kata penyidik artinya penyidik yg menyimpulkan mahavikri mengetahui isinya.. Sebetulnya saya mengaitkan kasus mahavikri hanya saya jadikan contoh. Terlepas dari mahavikri memang turut serta dan mengetahui isi konten yg menyeretnya jadi tersangka..

Point yg sebetulnya saya tanyakan jika ada kasus serupa dan penyedia layanan samasekali tidak mengetahui isi konten kliennya.. Apakah T.O.S bisa jadi bantahan dan cukup kuat dimata hukum untuk dijadikan bukti bahwa memang penyedia tidak terlibat?
 

natanetwork

Hosting Guru
Verified Provider
Kata penyidik artinya penyidik yg menyimpulkan mahavikri mengetahui isinya.. Sebetulnya saya mengaitkan kasus mahavikri hanya saya jadikan contoh. Terlepas dari mahavikri memang turut serta dan mengetahui isi konten yg menyeretnya jadi tersangka..

Point yg sebetulnya saya tanyakan jika ada kasus serupa dan penyedia layanan samasekali tidak mengetahui isi konten kliennya.. Apakah T.O.S bisa jadi bantahan dan cukup kuat dimata hukum untuk dijadikan bukti bahwa memang penyedia tidak terlibat?
@Mahavikri sepertinya org nya uda ga aktif lagi di DWH ya..

untuk pastinya saya jg tidak tahu.. tapi harusnya T.O.S yg kita miliki bisa menjadi penguat kalo memang kita tidak ingin memelihara sesuatu yg melanggar hukum. untuk keputusan nya biarkan aparat / penegak hukum yg menimbang2..
 

CloudFastest

Apprentice 1.0
Tentu kita berbicara asumsi di sini karena saya cari putusan pengadilan mengenai kasus di atas di PN Jakarta Timur tidak ada, entah tidak di upload oleh petugas di sana atau kenapa.

2iicwf6.jpg


Saya cek di di history bahwa di tahun 2009 ketika kasus ini terjadi ada perubahan NS dari NS Jual Tocil ke NS Mahavikri di bulan April 2009.

Pertanyaan menjadi:
  1. Apakah di bulan April tersebut ada perubahan registrar dari yang awalnya registrar X ke registrar yang ada di Mahavikri dilakukan oleh tersangka?
  2. Apakah komplotan tersangka ini meminta bantuan jasa bikin weblog dengan Mahavikri dan kemudian Mahavikri mengalihkan registrar domain dan server ke hosting milik Mahavikri?
Jika kita berpikiran runut dan sesuai dengan kronologis sesuai apa yang terdapat di thread Mahavikri;



Maka alternatif jawaban pertanyaan nomor dua lebih besar kemungkinan terjadinya. Yaitu, pihak komplotan tersangka meminta bantuan jasa register domain dan buat weblog kepada Mahavikri. Oleh sebab itu, semua atribut domain dan server mengarah ke hosting Mahavikri pada akhirnya.

Apa kata kuncinya?

Nama domain jualtocil.com

Kita ambil analogi sederhana untuk mempermudah pemahaman;
  • Anda seorang web developer sekaligus pemilik hosting (hoster) dan mendapat "job" dari seorang klien untuk dibuatkan sebuah weblog dengan nama domain bokep.com
  • Anda setuju dengan jumlah bayaran tertentu dan mulai mendaftarkan/mentransfer domain dan membuatkan weblog (install WP, install theme, dll) sehingga weblog tersebut berfungsi normal dan dapat diakses dengan baik.

Kemudian beberapa bulan setelahnya pemilik weblog bokep.com tersebut ditangkap polisi dengan sangkaan penyebaran kontent pornografi. Setelah dilakukan penyelidikan (belum penyidikan ya) di dapatkan keterangan dari tersangka bahwa weblog tersebut dibuat oleh Anda sebagai web developer dan pemilik hosting dimana weblog berada.

Ketika Anda sebagai hoster ditangkap, anda tidak dapat berdalih dan berlindung di bawah kata-kata ToS dong karena;
  • Secara sadar dan yakin Anda mendaftarkan/mentransfer domain dengan indikasi kuat adanya kemungkinan content pornografi. Domain bokep.com tentu tidak mungkin diisi dengan content OL Shop jualan baju, bukan?
  • Anda memiliki waktu dan kesadaran penuh untuk mengecek konten terhadap weblog yang anda buat tersebut apalagi ada indikasi dari nama domainnya saja sudah mengarah negatif.
Nah di sinilah point dimana pihak hoster terjerat dalam kasus pornografi ini.

Selain itu jika kita mau menggunakan pendekatan pemikiran pihak berwajib sebenarnya sederhana
  • Jika ada klien yang meminta bantuan anda sebagai hoster untuk menginstall WordPress, install theme dan register domain berarti klien tersebut newbie dan buta teknologi.
  • Saya lihat klien tersangka tersebut memang ingin sekedar menjual dan melaksanakan operasinya tanpa harus sibuk mengurus sisi domain atau server hosting.
Blunder inilah yang dimanfaatkan oleh Mahavikri dengan membantu klien untuk setup domain, weblog dan hostingnya.



Pihak dari Mahavikri sendiri sudah mengatakan bahwa dia membantu menginstall WordPress dan menginstall theme untuk domain tocil.com. Jadi peran Mahavikri bukan sekedar meregistrasikan domain saja.

Plus, pernah juga terjadi kasus serupa. Ada seorang buruh yang memesan hosting di salah satu webhosting di Indonesia (hostingnya disini juga sering muncul di thread keluhan pelanggan) dan dia install CMS forum yang berisi penjualan content pornografi anak (sama seperti kasus Mahavikri) akhirnya dapat laporan dari Interpol di Belanda, pihak Mabes Polri menangkap buruh tersebut tapi sampai sekarang pemilik hostingnya masih aman.

Bisa diindikasikan bahwa pemilik hosting tersebut berhasil meyakinkan penyidik dengan melampirkan bukti, catatan, transaksi elektronik, dll bahwa tidak ada keterlibatan hoster disana.
Baik cukup jelas sih.. Sebetulnya seperti yg saya bilang di atas kasus mahavikri ini hanya saya jadikan sebagai contoh saja.. Terlepas dari mahavikri memang turut serta dan bersalah.

Kalo memang salah dan mengetahui serta turut serta membantu sudah sepantasnya pihak terkait ikut ditindak.

Pertanyaan saya tetap sama, apakah TOS dan bukti2 lainnya bisa kuat dimata hukum tanpa ada dampingan pengacara?

Karena bagi orang awam, apalagi orang tsb kurang lancar dalam berkomunikasi membuktikan yg jelas2 tidak dilakukan itu cukup sulit.

Dan disini menurut saya perlunya bantuan hukum tersebut..
 

Rockman

Hosting Guru
Verified Provider
Baik cukup jelas sih.. Sebetulnya seperti yg saya bilang di atas kasus mahavikri ini hanya saya jadikan sebagai contoh saja.. Terlepas dari mahavikri memang turut serta dan bersalah.

Kalo memang salah dan mengetahui serta turut serta membantu sudah sepantasnya pihak terkait ikut ditindak.

Pertanyaan saya tetap sama, apakah TOS dan bukti2 lainnya bisa kuat dimata hukum tanpa ada dampingan pengacara?

Karena bagi orang awam, apalagi orang tsb kurang lancar dalam berkomunikasi membuktikan yg jelas2 tidak dilakukan itu cukup sulit.

Dan disini menurut saya perlunya bantuan hukum tersebut..

Maaf, sekedar ikut bertanya juga...

Apa sih itu TOS?
Sebuah pernyataan?
Sebuah peraturan?
Sebuah perjanjian?
Atau lebih condong ke arah mana?
Sebab biasanya sebuah peraturan bisa dikatakan legal harus di sahkan atau di tetapkan oleh lembaga yang berwenang... Kalau TOS itu siapa yang men-sahkan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat??
Mungkin jika usaha itu sudah berbadan hukum, maka sudah bisa dikatakan memiliki kekuatan hukum ya...
 
Last edited:

Bestariweb Hosting

Hosting Guru
The Warrior
Verified Provider
Baik cukup jelas sih.. Sebetulnya seperti yg saya bilang di atas kasus mahavikri ini hanya saya jadikan sebagai contoh saja.. Terlepas dari mahavikri memang turut serta dan bersalah.

Kalo memang salah dan mengetahui serta turut serta membantu sudah sepantasnya pihak terkait ikut ditindak.

Pertanyaan saya tetap sama, apakah TOS dan bukti2 lainnya bisa kuat dimata hukum tanpa ada dampingan pengacara?

Karena bagi orang awam, apalagi orang tsb kurang lancar dalam berkomunikasi membuktikan yg jelas2 tidak dilakukan itu cukup sulit.

Dan disini menurut saya perlunya bantuan hukum tersebut..
Saya setuju dengan mas @Minimal bahwa TOS itu hanya:
1. Aturan yang mengikat antara hoster dan client
2. TOS harus tunduk di bawah undang-undang

Saat hoster terjerat menjadi saksi, selama bukti bukti elektronik (invoice, transaksi keuangan / rekening koran) tidak menunjukkan keterlibatan hoster, walau tanpa pengacara insya Alloh tetep bisa dan aman.

Saat saya menjadi saksi penggelapan uang oleh salah satu client, client tersebut mengaku bahwa saya yang membuatkan applikasi tersebut dan sebagai sysadmin. client tsb juga mengaku telah membayar sy sejumlah sekian dollar per bulan. Tinggal mempersilahkan penyidik untuk check rekening koran dan paypal kita.. selama hanya ada transaksi jual beli domain dan hosting tanpa ada biaya lain insya Alloh aman.
 

GPLHosting

Hosting Guru
Saya setuju dengan mas @Minimal bahwa TOS itu hanya:
1. Aturan yang mengikat antara hoster dan client
2. TOS harus tunduk di bawah undang-undang

Saat hoster terjerat menjadi saksi, selama bukti bukti elektronik (invoice, transaksi keuangan / rekening koran) tidak menunjukkan keterlibatan hoster, walau tanpa pengacara insya Alloh tetep bisa dan aman.

Saat saya menjadi saksi penggelapan uang oleh salah satu client, client tersebut mengaku bahwa saya yang membuatkan applikasi tersebut dan sebagai sysadmin. client tsb juga mengaku telah membayar sy sejumlah sekian dollar per bulan. Tinggal mempersilahkan penyidik untuk check rekening koran dan paypal kita.. selama hanya ada transaksi jual beli domain dan hosting tanpa ada biaya lain insya Alloh aman.

yes benar. Dan harus ada Disclaimer didalam ToS nya. Karena keseringan didapati banyak ToS hoster yg tidak ada disclaimer nya.
 

Rockman

Hosting Guru
Verified Provider
Saya setuju dengan mas @Minimal bahwa TOS itu hanya:
1. Aturan yang mengikat antara hoster dan client
2. TOS harus tunduk di bawah undang-undang

Saat hoster terjerat menjadi saksi, selama bukti bukti elektronik (invoice, transaksi keuangan / rekening koran) tidak menunjukkan keterlibatan hoster, walau tanpa pengacara insya Alloh tetep bisa dan aman.

Saat saya menjadi saksi penggelapan uang oleh salah satu client, client tersebut mengaku bahwa saya yang membuatkan applikasi tersebut dan sebagai sysadmin. client tsb juga mengaku telah membayar sy sejumlah sekian dollar per bulan. Tinggal mempersilahkan penyidik untuk check rekening koran dan paypal kita.. selama hanya ada transaksi jual beli domain dan hosting tanpa ada biaya lain insya Alloh aman.
Berarti untuk kita sebagai penjual domain dan hosting adalah lebih aman ya pak, dibanding profesi sebagai web desainer...?
 
Status
Not open for further replies.

Top