Seberapa Kuat T.O.S Provider Hosting dan Adakah Jaminan Perlindungan Hukum?


Status
Not open for further replies.

fahmidipa

Poster 2.0
Yang lebih penting lagi, sebaiknya ToS dan Disclaimer itu memang harus dibuat dan dikonsep sendiri oleh pemilik hoster bukan hasil copas ToS dari hoster lain. Apalagi pakai ToS dan Disclaimer generator yang ada di internet. Hehe.
apaka TOSnya pakai Cara ATM bisa dipakai? Amati Tiru Modifikasi sesuai rulesnya hosting kita:D
 

Rockman

Hosting Guru
Verified Provider
Selama kita jujur dan sesuai aturan insya Allah aman terkendali.
Semua sih begitu, tapi kadang banyak hal yang tak terduga terjadi. Mungkin karena ketidak tahuan atau sebab lainnya..
Seperti kasus yang dialami @Bestariweb Hosting diatas saja bisa katut dipanggil jadi saksi.
Yang masih membuat saya ragu akan posisi provider sebagai fasilitator penyedia layanan server itu, jika ada reseller nya yang berulah kan bisa kena juga
 
Last edited:

CloudFastest

Apprentice 1.0
Saya setuju dengan mas @Minimal bahwa TOS itu hanya:
1. Aturan yang mengikat antara hoster dan client
2. TOS harus tunduk di bawah undang-undang

Saat hoster terjerat menjadi saksi, selama bukti bukti elektronik (invoice, transaksi keuangan / rekening koran) tidak menunjukkan keterlibatan hoster, walau tanpa pengacara insya Alloh tetep bisa dan aman.

Saat saya menjadi saksi penggelapan uang oleh salah satu client, client tersebut mengaku bahwa saya yang membuatkan applikasi tersebut dan sebagai sysadmin. client tsb juga mengaku telah membayar sy sejumlah sekian dollar per bulan. Tinggal mempersilahkan penyidik untuk check rekening koran dan paypal kita.. selama hanya ada transaksi jual beli domain dan hosting tanpa ada biaya lain insya Alloh aman.
Sip. Saya juga setuju sama mas @Minimal dan mas tanto @Bestariweb Hosting yang memang sudah mengalami sendiri jadi saksi atas permasalahan kliennya . Thread ini sekedar ke khawatiran saya yang memang pernah punya pengalaman kurang menyenangkan. Di sini yang tidak bersalah, bisa jadi mengaku salah karena tekanan. Atau bisa tidak bersalah jika mau mengeluarkan uang.

Ga punya data, tp ini fakta. Tp yasudah lah semoga kita lebih berhati2.. Apapun itu usahanya.. Terimakasih
 

Bestariweb Hosting

Hosting Guru
The Warrior
Verified Provider
Sip. Saya juga setuju sama mas @Minimal dan mas tanto @Bestariweb Hosting yang memang sudah mengalami sendiri jadi saksi atas permasalahan kliennya . Thread ini sekedar ke khawatiran saya yang memang pernah punya pengalaman kurang menyenangkan. Di sini yang tidak bersalah, bisa jadi mengaku salah karena tekanan. Atau bisa tidak bersalah jika mau mengeluarkan uang.

Ga punya data, tp ini fakta. Tp yasudah lah semoga kita lebih berhati2.. Apapun itu usahanya.. Terimakasih

Yang saya rasakan, Interview sebagai saksi tidak menyeramkan sebagaimana yang kita bayangkan. Kecuali kita sebagai tersangka. Bahkan saat di Bareskrim kita dikasih jamuan layaknya tamu. Padahal saya juga gak pake pengacara sama sekali karena memang saksi gak butuh pengacara. Cukup tanyakan data apasaja yang diminta terus kita print. Dan sebisa mungkin bawa laptop untuk menunjukkan dokumen lain yang mungkin gak sempat kita print
 

Habibillah

Poster 1.0
Berarti untuk kita sebagai penjual domain dan hosting adalah lebih aman ya pak, dibanding profesi sebagai web desainer...?

Justru kalo designer itu lebih aman. Karena sebelum bikin mesti ada wawancara dulu dengan klien. Tanya konsep, tujuan, gambaran kasarnya, dll. Jadi kalo konsepnya dah tahu, bisa langsung ditolak. Beda dengan hoster, tahu-tahu aja di servernya ada yang hosting conten parno. #jadiOOT :67:
 

Bestariweb Hosting

Hosting Guru
The Warrior
Verified Provider
Yang penting, yang harus tunduk ke TOS bukan cuma client.. tapi hoster juga harus aktif dalam menertibkan client yang bermasalah. TOS itu berguna justru saat hosternya aktif sebagai tameng saat kita suspend / terminate layanan. Bukan untuk tameng di kepolisian
 

Rockman

Hosting Guru
Verified Provider
Lebih serem lagi, Contoh misalnya ada website yang tampak dari luarnya kelihatan baik baik saja, ternyata di dalam sub directory/sub-sub-folder tersembunyi gambar porno. Dan dijadikan hot link ke situs web lain nya....
Gimana cara tercepat cari gambar/foto porno seperti itu, walau tersimpan jauh di dalam sub-sub-sub-folder. Kalau buka satu persatu bisa kerepotan juga ya..??
 
Last edited:

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
masalah hukum ini memang agak ribet sih, terkadang orang bawah yang tidak punya apa2 sulit untuk mendapatkan pembelaan...
sesekali harus pantau web2 kliennya, minimal dari segi nama domain, jika ada yang mencurigakan langsung terminate...
saya juga kalau sudah terbukti web porn, langsung screenshot lalu terminate, tp biasanya klien yg web porn ini mempunyai banyak cara untuk mengelabui kita... web juga biasanya pakai cloudflare...

kalau ketemu yg melanggar jangan segan2 untuk terminate, tp biasanya hoster yg pendapatan masih minim ini yang agak ragu2, karena jika tindak keras mereka bisa kehilangan pendapatan tanpa memikirkan risiko yang ada...
saya juga pernah berdebat dengan klien reseller, saya suspend akun klien di bawahnya, reseller bilang jangan asal suspend, kalau begini bisa kehilangan pelanggan...
ya kalau udah jelas melanggar hukum harus segera ditindaklanjuti, telat 1 menit aja sudah bsa langsung dijemput sma polisi di rumah...

Yang penting, yang harus tunduk ke TOS bukan cuma client.. tapi hoster juga harus aktif dalam menertibkan client yang bermasalah. TOS itu berguna justru saat hosternya aktif sebagai tameng saat kita suspend / terminate layanan. Bukan untuk tameng di kepolisian

iya harapannya sih begitu, tapi kalau hoster yang web kliennya udah ribuan ini mayan repot, apalagi klo ada klien reseller atau master reseller.
 

junior riau

Hosting Guru
Verified Provider
terakhir berurusan sama interpol dan cybercrime jga masalah porn child, tapi bukan direct rcs, melainkan downline reseller. dan kita diminta kerjasama untuk informasi data hoster, sampai ke domain.
 

blackibank

_
Office Boy
berarti kesimpulannya TOS dibuat hanya untuk antara provider ke customer dan TOS juga sebagai bukti SOP untuk ke penegak hukum jika suatu saat dipertanyakan ya? dan TOS harus sesuai dan mengikuti hukum yang berlaku di negara ini. kemudian TOS bukan jaminan Jaminan Perlindungan Hukum,,,,
bener gk? :D
 
Status
Not open for further replies.

Top