Susahnya Daftarin Domain .go.id


Status
Not open for further replies.

1stserver

Hosting Guru
Verified Provider
Kemarin saya coba bantu salah satu klien untuk mendaftarkan nama domain .GO.ID via laman domain.go.id, dua kali tetapi tetap gagal. Begini alasan dari KOMINFO:

"Sesuai dengan Kebijakan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015 untuk penertiban nama domain maka pengajuan nama domain harus menggunakan akun pihak yang terkait di surat kuasa tidak boleh dilakukan oleh akun pihak rekanan."

Jadi kita sebagai domain provider tidak bisa lagi bisa mendaftarkan nama domain .go.id untuk klien kita. Pendaftaran harus dilakukan menggunakan akun klien sendiri yang nota bene harus seorang PNS. Jadi meskipun menggunakan surat kuasa yang ditujukan kepada kita, pendaftaran domain tetap ditolak.

Apakah ada teman2 di DWH yang mengalami hal yang sama?
Silahkan sharingnya ..... selamat berdiskusi, sambil makan sahur.....
 

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
klo sya sruh langsung daftar sendiri kliennya, krna memang sprti itu aturannya... dr pd kedepannya ada mslh kt jg yg kena...
 

Rockman

Hosting Guru
Verified Provider
Masuk akal juga, go.id itu kan diperuntukan lembaga-lembaga atau instansi instansi pemerintahan. Jadi harus ada tembusan dari dinas terkait yang menaunginya.
 

galuh82

Hosting Guru
Verified Provider
untuk order baru memang ada aturan baru, untuk eksisting masih tetap bisa di manage. cuma disayangkan supportnya payah .. low response malah sampai ngasih no hp untuk tanya2 perihal renewal domain .. ticket juga belum ada balasan ..
 

1stserver

Hosting Guru
Verified Provider
untuk order baru memang ada aturan baru, untuk eksisting masih tetap bisa di manage. cuma disayangkan supportnya payah .. low response malah sampai ngasih no hp untuk tanya2 perihal renewal domain .. ticket juga belum ada balasan ..
saya beberapa kali email ke helpdesk juga gak ada jawaban ..... saya bahkan punya domain .go.id yang di WHOIS expired FEB 2017 tetapi di panel domain.goid sudah expired sejak 2015. Kami sudah bayar renewal, tetapi pembayaran kami tidak pernah dikonfirmasi. Tapi karena masih aktif ya sudahlah .... as it is saja.
 

1stserver

Hosting Guru
Verified Provider
Masuk akal juga, go.id itu kan diperuntukan lembaga-lembaga atau instansi instansi pemerintahan. Jadi harus ada tembusan dari dinas terkait yang menaunginya.
Kalau menurut saya harusnya yg daftar bisa siapa saja yang penting dokumen lengkap dan memenuhi syarat dan ada surat kuasa. Seperti daftar domain .co.id kan kita bisa bantuin daftar domain 'atas nama' perusahaan lain
 

Rockman

Hosting Guru
Verified Provider
Kalau menurut saya harusnya yg daftar bisa siapa saja yang penting dokumen lengkap dan memenuhi syarat dan ada surat kuasa. Seperti daftar domain .co.id kan kita bisa bantuin daftar domain 'atas nama' perusahaan lain
Ya nggak bisa disamakan dong co.id dengan go.id , sebab ini menyangkut milik dan aset serta nama baik pemerintah/negara, beda dengan perusahaan yang milik perorangan/perseroan. Oleh karena itu di birokrasi hanya ada istilah Pegawai Negeri ( bukan BOS Negeri )
Sebagaimana saran master diatas coba di daftarkan akun atas nama client, tentunya atas seijin dan sepengetahuan client
 
Last edited:
Status
Not open for further replies.

Top