Tanya tentang nama domain


Status
Not open for further replies.

flexcode

Apprentice 1.0
Siang mastah, saya mau bertanya, jadi ada seseorang yang ingin mendaftarkan nama domain : travelokatours.com untuk keperluan website info wisata, nah beliau bertanya kepada saya tentang nama domain tersebut apakah bisa didaftarkan atau tidak dan apakah nantinya bermasalah dengan hukum, namun saya belum bisa menjawabnya, mohon pencerahannya dan masukannya tuan-tuan :77: :D
 

mustafaramadhan

Hosting Guru
Terima saja. Kalau ada masalah hukum hanya terkait antara pemesan domain tersebut dengan pemegang 'merek'. Anda terima 'bersih' saja.
 

cyberhostservice

Expert 1.0
Pihak registrar biasanya mengeluarkan email apabila ada sangkut pautnya dengan hak kepemilikan "merek" karena pengalaman saya pernah register domain saturncomputer.com lalu 2 bulan kemudian di takedown sama pihak saturn.com (gm.com) dan ada email pemberitahuan dari pihak Reseller Club bahwa kata "saturn" sudah ada hak patennya dengan bukti terlampir dari pihak saturn... nasib... :D
 

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
jelasin saya risikonya, kalau kena masalah menjadi tanggung jawab pemilik domain...
kalau pemilik domain mau cr aman ya tinggal cari nama lain aja
 

Plasawebs

Apprentice 2.0
Setuju dengan @cyberhostservice beberapa bulan yang lalu saya daftar nama Domain, saya dapat pemberitahuan di saat daftar ternyata nama Domain tersebut adalah sebuah merk paten dari luar negeri, namun tetap saya teruskan. Namun sebelumnya saya centang sebuah pernyataan terkait nama Domain tersebut. Sebagaimana telah dijelaskan diatas
 

flexcode

Apprentice 1.0
oke baik mas, terima kasih atas banyak masukannya, nanti akan saya jelaskan kepada beliau. Terima kasih banyak
 

oniex

Beginner 2.0
moof maaf ikut sekalian bertanya disini.
contohnya seperti ini. Di lombok ada stasiun TV namanya lombok tv dan mempunyai alamat lomboktv.co.id. jika saya mendaftarkan domain lombok.tv apakah secara tidak langsung dapat dituntut? kebetulan ekstensi lain seperti .com dll tidak tersedia sedangkan .tv masih tersedia.
mohon masukannya, terima kasih.
 

mustafaramadhan

Hosting Guru
moof maaf ikut sekalian bertanya disini.
contohnya seperti ini. Di lombok ada stasiun TV namanya lombok tv dan mempunyai alamat lomboktv.co.id. jika saya mendaftarkan domain lombok.tv apakah secara tidak langsung dapat dituntut? kebetulan ekstensi lain seperti .com dll tidak tersedia sedangkan .tv masih tersedia.
mohon masukannya, terima kasih.
Merek tergantung pada si 'pemilik' mendaftarkannya di 'lembaga paten' atau tidak. Juga mendaftarkannya dimana (misalnya didaftarkan zimbabwe tapi mau nuntut pemakai di Indonesia maka akan 'diketawai'). Juga mereka akan 'menuntut' pemakai domain tersebut atau tidak. Itu sederhananya.
 

Plasawebs

Apprentice 2.0
:)
Merek tergantung pada si 'pemilik' mendaftarkannya di 'lembaga paten' atau tidak. Juga mendaftarkannya dimana (misalnya didaftarkan zimbabwe tapi mau nuntut pemakai di Indonesia maka akan 'diketawai'). Juga mereka akan 'menuntut' pemakai domain tersebut atau tidak. Itu sederhananya.
Biasanya nuntutnya pada registrar nya, misal pada resellerclub ( registrar luar negeri ), atau jika mempunyai kantor perwakilan di indonesia, maka dapat melalui kantor cabang perwakilanya, seperti kasus merk BMW kemarin. Beda lagi jika pemilik merk nya tidak punya dana lebih untuk menuntut, mungkin di ikhlaskan saja...:D
 
Status
Not open for further replies.

Top