Webhosting disalah gunakan??


Status
Not open for further replies.

dhimaz

Poster 1.0
@dhimaz
copy-paste gak tepat juga, karena selain batasan secara umum yang ditentukan hukum positif yg berlaku, tentunya masing-masing hoster punya kebijakan sendiri atas layanan yang diberikannya. dan umumnya praktek copy-paste kurang diikuti dgn pemahaman yg mendalam atas isi kebijakan tersebut. lebih baik buat sendiri dengan bahasa sendiri sehingga betul2 mengerti isinya.

1) Memang dimaksudkan bukannya copy paste tanpa ada perubahan samasekali, karena ide nya adalah sama saja, bahkan dalam bahasa manapun.

2) Kalau memang kita mengacu kepada salah satu AUP / TOS salah satu provider, ada baiknya mohon ijin untuk mengambil ide dari situ.

3) Kalau memang benar-benar ingin fresh, silakan define sendiri apa yang dikehendaki dalam AUP dan TOS, dan itu pasti akan butuh waktu, dan tetap saja ada kemungkinan besar mirip2 dengan lainnya.
 

tajidyakub

Apprentice 1.0
Berarti jika jasa webhosting kita digunakan seperti blog teroris dsb, kita berada di posisi tidak bersalah?

Bersalah atau tidak bersalah itu kan nantinya bukan kita menentukan :D. Ketika user register dan menggunakan layanan yang kita sediakan dan disebutkan secara otomatis user tersebut telah membaca dan menyetujui aturan yang sudah kita tentukan seperti misalnya;

Code:
Isi dari situs yang menggunakan jasa yang disediakan provider merupakan tanggung jawab dari masing-masing pemilik situs.

Maka, kewajiban provider adalah membantu jalannya proses penegakkan hukum apabila terjadi. Kalau ternyata setelah itu provider juga dituduh bersalah ya itu nasib kita masing-masing :(, semoga tidak.

Menyambung yang disebutkan sebelumnya oleh om RuangWeb, salah satu faktor penting adalah memverifikasi data dari pengguna layanan kita, namun sayangnya kebanyakan dari kita (termasuk saya) masih sibuk cari client :D, belum sampai kesana.
 

nicosoftmedia

(RIP) Community Guide
Bersalah atau tidak bersalah itu kan nantinya bukan kita menentukan :D. Ketika user register dan menggunakan layanan yang kita sediakan dan disebutkan secara otomatis user tersebut telah membaca dan menyetujui aturan yang sudah kita tentukan seperti misalnya;

Code:
Isi dari situs yang menggunakan jasa yang disediakan provider merupakan tanggung jawab dari masing-masing pemilik situs.

Maka, kewajiban provider adalah membantu jalannya proses penegakkan hukum apabila terjadi. Kalau ternyata setelah itu provider juga dituduh bersalah ya itu nasib kita masing-masing :(, semoga tidak.

Menyambung yang disebutkan sebelumnya oleh om RuangWeb, salah satu faktor penting adalah memverifikasi data dari pengguna layanan kita, namun sayangnya kebanyakan dari kita (termasuk saya) masih sibuk cari client :D, belum sampai kesana.

Biasanya sih hoster2 tersebut masih bersifat money oriented, pak. Yang penting dagangan laku keras dan nggak peduli siapa yang beli/sewa.

Untuk hal seperti sebaiknya dijadikan pengalaman agar senantiasa terhindar dari hal2 yang tidak diinginkan selain dari memperkuat isi TOS juga selektif terhadap siapa saja yang hosting.

Seperti kita tahu bersama hal ini sudah terjadi pada hoster Mahavikri dan saya berharap ini menjadi pengalaman berharga buat semuanya.
 

ruangweb

(Ret) Community Leader
ada tulisan yg terkait nih
http://lintasan.dagdigdug.com/2009/07/03/kalau-si-blogger-salah-apakah-blog-host-juga-salah/

saya beri highlight di bagian ini
Namun, dalam hukum pidana misalnya, ada yang disebut dengan penganjur dan pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan. Dianggap penganjur apabila sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan suatu kejahatan. Sedangkan disebut pembantu apabila sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan suatu kejahatan. Orang yang terbukti menjadi penganjur dan pembantu suatu kejahatan dapat juga dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

narasumber adalah seorang pengacara
 

dhimaz

Poster 1.0
Wah jadi menarik ....

Nah dalam hal ini, posisi si WebHoster tsb adalah korban barangkali ya ?
Karena kalau dibilang pembantu, kan si WebHoster tidak tahu menahu konten apa yang ada didalamnya.

Kecuali kalau masih dibagi lagi dalam kriteria pembantu - aktif dan pembantu - pasif, barangkali si WebHoster bisa dibilang pembantu - pasif.

Maka itu jika saya jadi webhoster, dari pada tersenggol permasalahan tsb, saya akan lebih memilih melakukan konten monitoring secara periodik. Karena jika permasalahan berkembang, si WebHoster akan terseret-seret juga di dalamnya.

Tidak butuh waktu banyak kok menurut saya untuk bisa aman, lihat konten sekilas .... wush ... wush ... dan aman. Dari pada kita berlindung kepada TOS / AUP yang tidak ada kekuatan hukumnya dan bisa menyeret-nyeret kita kedalam masalah yang lebih serius.

Demikian sekedar wacana.
 

nicosoftmedia

(RIP) Community Guide
Wah jadi menarik ....

Nah dalam hal ini, posisi si WebHoster tsb adalah korban barangkali ya ?
Karena kalau dibilang pembantu, kan si WebHoster tidak tahu menahu konten apa yang ada didalamnya.

Kecuali kalau masih dibagi lagi dalam kriteria pembantu - aktif dan pembantu - pasif, barangkali si WebHoster bisa dibilang pembantu - pasif.

Maka itu jika saya jadi webhoster, dari pada tersenggol permasalahan tsb, saya akan lebih memilih melakukan konten monitoring secara periodik. Karena jika permasalahan berkembang, si WebHoster akan terseret-seret juga di dalamnya.

Tidak butuh waktu banyak kok menurut saya untuk bisa aman, lihat konten sekilas .... wush ... wush ... dan aman. Dari pada kita berlindung kepada TOS / AUP yang tidak ada kekuatan hukumnya dan bisa menyeret-nyeret kita kedalam masalah yang lebih serius.

Demikian sekedar wacana.

Benar yang dikatakan demikian, hosternya kebanyakan sebagai pembantu pasif. Namun perlu diingat TOS/AUP itu berfungsi sebagai penegasan dari hosternya itu sendiri dan untuk kekuatan hukum memang kurang kuat kecuali ada pernyataan secara segel dihadapan semacam notaris bahwa TOS/AUP tersebut disahkan/paten tapi mungkin untuk menuju ke situ maka hosternya harus sudah berbadan hukum dulu. pengawasan secara periodik ? itu sih harus. Namun jika kondisi clientnya sudah banyak apalagi ditambah dengan memiliki reseller juga maka harus berkoordinasi satu sama lain untuk menjaga client2nya jika ada yang mencurigakan harap segera dilaporkan. Menurut saya sih sebaiknya setiap calon client yang akan mendaftar dari sebuah hosting provider harus mencantumkan keterangan mengenai isi/content secara rinci dari websitenya hal ini akan menjadi pegangan atau bukti bagi hosternya di kemudian hari jika website tersebut bermasalah secara hukum.
 
Last edited:

balinter

Apprentice 1.0
Susah kontrol

Memang kita sebagai penyedia jasa web hosting agak susah mengontrol user yang salah menggunakan space hosting yang user sewa dari kita. Namun jika memang ada user yang seperti itu sekurang-kurangnya bagi yang menemukan hal2 yang bertentangan akan berikan notifikasi ke email: [email protected]
 

Shout

Poster 2.0
Ada beberapa hal yang mungkin bisa kita lakukan;

  1. Memperkuat TOS dan AUP kita yang menyatakan hal-hal apa yang tidak boleh ditempatkan di hosting yang kita kelola, secara general mungkin semua yang melanggar Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan di NKRI.
  2. Dengan jelas menuliskan ke email mana laporan abuse bisa dilayangkan, biasanya menggunakan email abuse@
  3. Memonitor dengan aktif email abuse tersebut, dan mengambil tindakan yang dirasa perlu dan fair apabila ada email abuse yang masuk

Praktek monitoring pasif saya rasa cukup umum di kalangan penyedia layanan hosting, server atau juga ISP sebagai IP Block Owner. Kita menjadi turut bersalah apabila upaya abuse sudah dilakukan oleh pelapor namun kita tidak mengambil tindakan sama sekali.

Tentunya tidak sembarangan kita mengambil tindakan terhadap laporan yang masuk, contohnya;

Code:
Laporan : Pak situs xyz.namasitus2.com itu melakukan penipuan
Tindakan : Baik Pak, mohon dilampirkan surat pelaporan ke kepolisian ke kita, nanti akan kita disable situsnya selama proses hukum dijalankan.

Karena kita tidak pada posisi untuk menentukan bersalah atau tidak sebuah situs, posisi kita adalah membantu pihak yang berwenang seperti misalnya pihak Kepolisian.

pak mau tanya itu maksudnya surat dari kepolisian trs di scan kirim ke email/kantor gt ya pak?

maaf gak pernah urusan ma polisi2 jadi masih gapol

Makasih.
 
Status
Not open for further replies.

Top